http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-344%7CX
Selasa, 05 April 2005
Juminem, TKW yang terancam hukuman mati di Singapura itu sering dipukul oleh 
majikannya 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Juminem, TKW asal Indonesia yang terancam hukuman 
mati oleh pengadilan Singapura, dalam kenyataannya ketika ia bekerja sering 
dipukuli oleh majikannya. Selain sering dipukul, Juminem dalam bekerja tidak 
mengenal waktu dan selama 6 bulan bekerja, Juminem hanya menerima 10 dollar 
setiap bulannya. Dalam konteks seperti itu, jika pembunuhan tersebut terjadi 
yang dilakukan oleh Juminem terhadap majikannya Mdm Ang Imm Suan (Mdm Ang), 
maka pembunuhan tersebut harus dilihat sebagai tindakan yang terjadi dalam 
kondisi yang tertekan. 

Demikian penjelasan Jimmy Yim, pengacara PLRT Juminem yang disampaikan dalam 
acara Dialog Publik Tentang Dua Perempuan PRT (Siti Aminah dan Juminem) di 
Singapura yang diancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya, Kamis, 
(03/02/05). Dialog publik yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan ini bekerja 
sama dengan KBRI Singapura dengan tujuan memberikan informasi seluas-luasnya 
kepada publik tentang situasi aktual buruh migran dan mekanisme perlindungan 
yang disediakan oleh KBRI Singapura. 

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Duta Besar RI untuk 
Singapura, M. Slamet Hidayat dan Jimmy Yim pengacara yang mendampingi dua 
tersangka. Menurut Jimmy Yim pihaknya akan berupaya untuk menurunkan ancaman 
hukuman mati berdasarkan pasal 302 Code Penal Singapura dari hukuman mati 
menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan pasal 304 b Code Penal Singapura. 
Menurut Jimmy Yim, hukum di Singapura pembunuhan adalah pembunuhan. “Dalam 
hukum Singapura, apa yang dilakukan oleh majikan adalah salah, tetapi apa yang 
dilakukan oleh Juminem dan Aminah juga salah. Namun demikian, hal yang perlu 
diperhatikan adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh Juminem dan Aminah 
merupakan tindakan yang dilakukan dalam kondisi tekanan yang sangat berat,” 
ujar Jimmy. 

Menurut Lisa Noor Humaidah, dari divisi perlindungan kelompok rentan 
diskriminasi Komnas Perempuan menyatakan bahwa pihaknya mendukung acara ini 
karena tiga hal : pertama, perlindungan hak asasi buruh migran perempuan adalah 
bagian dari kerja Komnas Perempuan, khususnya hak buruh migran perempuan untuk 
mendapatkan acces to Justice. Kedua, Komnas Perempuan mengaktualisasikan 
perannya sebagai jembatan antara institusi pemerintah dan masyarakat; dan 
ketiga, dialog publik ini adalah wujud dari mekanisme akuntabilitas publik 
institusi negara yang perlu didukung. 

Sidang Siti Aminah dan Juminem telah berlangsung pada 28 Maret sampai 15 April 
2005 nanti. Untuk memberikan dukungan secara moral, KBRI Singapura telah 
menfasilitasi orang tua dan wali kedua PRT tersebut pada tanggal 22, 23, dan 24 
Maret kemarin untuk menjenguk 2 orang PRT kita ini. Masing-masing Sabik Poniman 
(orang tua Siti Aminah dari Jember Jawa Timur) dan Tugino (Wali/Kakak Ipar 
Juminem). Perkembangan terakhir, kedua pengacara terdakwa meminta kepada Hakim 
dan Jaksa Penuntut Umum agar kedua orang tua wali dapat menjadi saksi yang 
meringankan terdakwa (informasi ini berdasarkan Berita Faksimil No. 
BB-068/SIN/III/05 dari KBRI Singapura yang disampaikan ke Komnas Perempuan). 

Menurut Lisa, apa yang dilakukan oleh KBRI Singapura ini merupakan satu contoh 
upaya perlindungan yang baik bagi PRT kita yang bekerja di sana dibandingkan 
KBRI kita yang lain. Pada saat dialog, Dubes juga menyampaikan bahwa KBRI juga 
melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan bagi PRT. Selain itu, embassy 
diposisikan sebagai rumah rakyat dimana kapanpun PRT mengalami masalah bisa 
datang. KBRI juga membuka hotline service yang siap sedia menerima keluhan para 
PRT Indonesia 24 jam penuh. Dalam hal ini dipegang langsung oleh pihak Konsuler 
KBRI. Dalam prakteknya, hotline ini bisa menerima 100 lebih sms per hari untuk 
pertanyaan dari soal gaji, kebijakan perburuhan, dan masalah kekerasan yang 
dialami PRT. 

KBRI Singapura juga melaporkan dan memberi informasi secara reguler tentang apa 
yang telah dilakukan terkait dengan persoalan PRT dan pembenahan sistem salah 
satunya kepada Komnas Perempuan. Kasus Juminem dan Siti Aminah merupakan kasus 
berat ke empat dan lima yang ditangani oleh KBRI Singapura. Sebelum kasus ini, 
KBRI Singapura melalui Pengacara yang disewanya juga berhasil mendampingi 2 PRT 
yang diancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup yaitu Sundarti 
Supriyanto dan Purwanti Pardji. 

Apa yang telah dilakukan oleh KBRI Singpaura ini harus tetap dimonitoring dalam 
kaitan untuk meningkatkan perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia yang bekerja 
di negara yang terkenal super disiplin itu. Selain itu, tugas kunci KBRI yang 
harus terus ditambah adalah (1) menyebarkan informasi aktual yang utuh, (2) 
training tentang hak asasi manusia, hak-hak buruh dan hak-hak perempuan, (3) 
metode negosiasi, dan (4) memberi input kepada lembaga-lembaga di Indonesia, 
seperti Depnaker, Imigrasi, kepolisian, untuk perbaikan sistem penanganan buruh 
migran. Hal tersebut diatas demi untuk perlindungan hak-hak mendasar buruh 
migran sebagai pekerja dan manusia. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke