From: Erabarufm <erabar...@gmail.com>
Date: Wednesday, February 24, 2010, 12:20 PM







Kepada :
Yth. Teman-teman Media
 
Info terkini berkaitan dengan kasus Radio Erabaru FM di Batam. Perkembangan 
terkini adalah bahwa Radio Erabaru FM mendapat SURAT PERINGATAN dari Balai 
Monitoring (Balmon) Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam, bernomor No. 85/ 
II.c/ BII-BTM/ II/ 2010, tertanggal 15 Februari 2010, yang berisi perintah 
menghentikan kegiatan (off air). 
 
Berkaitan dengan surat tersebut maka pihak Radio Erabaru FM di Batam dan LBH 
Pers sebagai kuasa hukum, mengadakan Konferensi Pers di kantor Radio Erabaru, 
Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, pada Senin, 22 
Februari 2010. 
 
Berikut tanggapan Radio Erabaru terhadap surat perintah untuk Off Air. 
Terlampir pula foto-foto tentang Radio Erabaru Batam. Jika berkenan, mohon bisa 
dimuat di media anda. Terima kasih. 
 
Intimidasi Terhadap Radio Erabaru, Perjelas Dugaan Intervensi Pemerintah 
Komunis China
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Radio Erabaru melakukan kunjungan ke 
instansi terkait sehubungan dengan kasus perijinan yang saat ini telah 
terdaftar di Mahkamah Agung, pada Senin (22/2). Instansi tersebut adalah Balai 
Monitoring (Balmon) Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam dan Koordinator 
Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepri. Hal ini 
dilakukan sebagai respon atas turunnya surat peringatan dari Balmon No. 85/ 
II.c/ BII-BTM/ II/ 2010, tertanggal 15 Februari 2010, yang berisi perintah 
menghentikan kegiatan (off air). 
 
Di kedua instansi tersebut pihak Radio Erabaru melalui kuasa hukumnya, LBH Pers 
menyampaikan surat tanggapan. Disinyalir surat tersebut merupakan bagian dari 
intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Komunis China sebagai upaya 
menghilangkan eksistensi siaran Radio Erabaru.
 
Selain itu digelar pula konferensi pers yang dihadiri oleh para wartawan lokal 
maupun nasional, pada pukul 14.00 WIB di kantor Radio Erabaru, Jl. Borobudur 
D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam. Hadir Raymond Tan, Direktur Erabaru dan 
Sholeh Ali dari LBH Pers selaku kuasa hukum Radio Erabaru. 
 
Dijelaskan oleh Sholeh Ali bahwa surat tersebut merupakan bentuk intimidasi dan 
semakin memperjelas adanya intervensi dari pemerintah komunis China melalui 
Kedubesnya. 
 
“Tidak ada yang salah dengan siaran Radio Erabaru. Jadi pasti ada faktor lain 
yang mendorong upaya penutupan radio ini. Jelas bahwa ini adalah rentetan 
intervensi dari Kedubes China yang telah mereka lakukan sejak 3 tahun lalu,” 
katanya. 
 
Menengok kembali bahwa permintaan ditutupnya Radio Erabaru yang bernaung di 
bawah PT. Radio Suara Harapan Semesta terjadi beberapa saat setelah pemerintah 
China dengan resmi mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2007 silam. 
Tidak hanya sekedar mendatangi, Kedubes China juga memberikan surat yang 
berisikan permintaan dengan tegas untuk menghentikan siaran Radio Erabaru di 
Batam, karena memberitakan penganiayaan aktivis Falun Gong di China. Surat 
tersebut ditembuskan kepada beberapa lembaga negara, seperti Departemen Luar 
Negeri, Badan Intelejen Negara (BIN), Departemen Komunikasi dan Informatika, 
dan Departemen Dalam Negeri Indonesia.
 
“Ada intervensi dari Kedubes China karena pemberitaan tentang pelanggaran Hak 
Asasi Manusia (HAM) di China. Sebagai radio yang profesional Radio Erabaru 
selalu memberitakan semua berita penting baik di dalam maupun luar negeri, 
apalagi peristiwa pelanggaran kejahatan, tidak mengenal batas wilayah, karena 
adalah tugas radio siaran dalam rangka penegakan hukum dan penegakan HAM,” 
katanya. 
 
Sementara Raymond Tan menyatakan bahwa Radio Erabaru sebagai media berhak 
menyiarkan pelanggaran HAM yang terjadi dimanapun termasuk di China. Apalagi di 
China pelanggaran HAM marak terjadi hingga saat ini. Sebut saja misalnya 
penindasan terhadap kaum muslim Uighur, konflik Tibet, pengekangan pers, 
penganiayaan praktisi Falun Gong yang tidak bersalah dan pelanggaran HAM 
lainnya. Apalagi belakangan ditemukan fakta adanya tranplantasi organ tubuh 
ilegal dari praktisi Falun Gong yang diambil hidup-hidup di China yang masih 
terjadi hingga detik ini.
 
“Kejahatan kemanusian terbesar ini harus diketahui oleh siapapun. Pemerintah 
Komunis China takut kejahatannya terungkap, maka mereka berusaha dengan cara 
apapun membungkam media yang menyiarkannya, termasuk Radio Erabaru,” katanya.
 
Surat Cacat Hukum
 
Terkait dengan adanya surat peringatan dari Balmon Batam, ditegaskan oleh  
Sholeh Ali, sangat disayangkan surat dari Balai Monitoring Spektrum frekwensi 
Radio Kelas II Batam tersebut, dikarenakan perkara Radio Erabaru ini masih 
dalam proses pengadilan. Terlebih lagi surat Balmon tersebut sudah merupakan 
bentuk intimidasi, karena sejak awal Radio Erabaru selalu mematuhi aturan yang 
ada.
 
“Surat tersebut adalah cacat hukum, karena selama persidangan sebelumnya tidak 
ada bukti yang menyatakan bahwa Radio Erabaru telah melanggar hukum dan hingga 
saat ini masih diproses di MA, belum ada putusan,” kata Sholeh Ali.
 
Setelah Radio Erabaru melakukan banding, proses peradilan masih berproses di 
Mahkamah Agung (Kasasi) setelah didaftarkan pada November 2009 lalu. Saat ini 
belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje). Ini 
berarti bahwa belum ada putusan yang mempunyai kekuatan eksekusi, sehingga 
sudah semestinya semua pihak haruslah menghargai proses hukum, karena ciri khas 
negara hukum. 
 
“Menghargai penegakan hukum adalah suatu kewajiban bagi setiap orang atau 
pejabat di instansi baik pemerintah maupun swasta. Mengingat bahwa kasus Radio 
Erabaru belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka tindakan yang mendahului 
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial adalah tindakan tidak 
etis dan tidak berdasarkan hukum. Putusan pengadilan adalah yang tertinggi, 
pihak manapun termasuk pemerintah tidak bisa main hakim sendiri. Putusan ada di 
pengadilan,” jelas Sholeh Ali.
 
Ia berharap MA dalam mengambil keputusan nantinya tidak mendapat intimidasi 
dari pihak manapun, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar adil. 
Terhadap bentuk-bentuk intimidasi, ketidakadilan yang dialami Radio Erabaru, ia 
meminta dengan sangat kepada semua pihak yang terkait dengan proses kasus hukum 
Radio Erabaru agar taat pada aturan hukum dan menahan diri, menghargai proses 
peradilan serta tidak main hakim sendiri agar tercipta negara hukum yang 
benar-benar bermakna di mata masyarakat.
 
Dukungan Dari Dunia Internasional
 
Kasus Radio Erabaru yang bergulir sejak 2007 silam ini, saat ini telah mendapat 
perhatian luas dari dunia internasional. Setelah sebelumnya pada Desember 2009, 
pihak Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Susilo 
Bambang Yudhoyono, kemudian diikuti oleh beberapa kalangan dari internasional 
mengirimkan surat dukungan. 
 
Perhatian tersebut diantaranya dari European Parliament (Parlemen Eropa) yang 
mengirimkan surat kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010, ditandatangani 
lima anggotanya. Isinya meminta Presiden RI untuk memberi perhatian terhadap 
kasus Radio Erabaru di Batam agar tetap on air. Sebelumnya Edward Mc Millan 
Scott, Vice Presiden European Parliament, mengirim surat serupa kepada Presiden 
RI, dari Brussel, Belgia tertanggal 13 Januari 2010. 
 
Selain itu David Kilgour, mantan menteri luar negeri Kanada mengirimkan juga 
surat dukungan untuk Radio Erabaru ke Presiden RI. Kilgour adalah salah satu 
penerima penghargaan internasional HAM tahunan di Bern dari Masyarakat 
Internasional Swiss untuk HAM, pada Januari 2010 lalu. Penghargaan diberikan 
atas laporan investigasinya berjudul “Bloody Harvest,” yang berisikan 
penyelidikan terhadap tuduhan perampasan organ praktisi Falun Gong di China. 
(rp)
 

Radio Erabaru FM
Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Telp : 0778 426 929
Hp. 0811 774 938 (Raymond Tan)
Email : erabar...@gmail.com
www.erabarufm.com
 
 
 

-- 
Radio Erabaru FM Batam
Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Phone : 0778 426929
email : erabar...@gmail.com
www.erabarufm.com



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke