Aneh saja.
Orang minta uang Rp 500 atau Rp 1.000 kok ditangkap beserta pemberinya.

Sedang orang yang minta uang Rp 6,7 trilyun beserta pemberinya (yang memberi 
bukan pakai uang sendiri) kok justru dibiarkan bebas?


===

Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia.wordpress.com

Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari 
Telkomsel



Milis Syiar Islam: syiar-islam-subscr...@yahoogroups.com

--- Pada Sel, 1/9/09, agushamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> menulis:

Dari: agushamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Beri Sedekah Dihukum
Kepada: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 6:07 PM






 




    
                  12 Orang Diganjar Denda Rp 150.000-Rp 300.000



http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/01/ 08461373/ beri.sedekah. dihukum



Jakarta, Kompas - Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang 
didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Ke-12 orang itu disidang 
karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.



Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, 
mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan 
Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan dilakukan 
dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung dilakukan 
sesudah penangkapan.



Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan 
Jakarta Timur memberikan sanksi berupa denda Rp 150.000-Rp 300.000 kepada 
pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman 
hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda 
maksimal Rp 20 juta.



”Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di dalam perda, sanksi denda 
itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah itu 
sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada,” kata Kepala Bidang 
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo.



Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada pengemis 
jalanan, orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Dengan demikian, jumlah 
pengemis akan berkurang secara alami.



Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja 
terus merazia gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa.



Sejak awal bulan puasa hingga Senin sudah 1.003 penyandang masalah 
kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring dan sekitar 70 persen di antaranya 
adalah gelandangan dan pengemis. Selain gelandangan dan pengemis reguler, 
banyak juga yang datang dari wilayah sekitar Jakarta.



Budihardjo menegaskan, panti sosial di Kedoya sudah menampung 170 orang, dari 
kapasitas tampung 500 orang. ”Panti sosial di Kedoya masih kosong, tidak benar 
kalau dikatakan sudah membeludak. Sebab, sebagian PMKS yang terjaring dan 
diproses hukum lewat sidang tindak pidana ringan mampu membayar denda. Jika 
tidak mampu, mereka akan digiring ke panti,” kata Budihardjo.



Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator pengemis 
yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Enam orang yang dicurigai menjadi 
koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong Praja.



Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pihaknya 
setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. Namun, 
pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu dengan 
penangkapan.



”Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak memercayai institusi 
yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu seharusnya 
mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya memberi langsung daripada melalui 
institusi resmi,” papar Tigor.



Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap 
transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan 
penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang.



Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat harus 
mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat 
ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang. (ECA/CAL)




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke