Korban Lapindo hingga kini terkatung2 belum dapat ganti rugi. Uang ada tapi sepertinya bukan untuk membantu rakyat miskin. Tapi untuk biaya studi banding, pelantikan, dsb.
Orang yang boros itu saudaranya setan: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros ...itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27] http://www.kompas.com/read/xml/2009/09/07/05154896/luar.biasa.pelantikan.saja.telan.rp.7561.miliar. Luar Biasa, Pelantikan Saja Telan Rp 75,61 Miliar KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Kursi yang disiapkan dan dilengkapi papan nama dibiarkan kosong karena sejumlah anggota Dewan lama terpilih tidak hadiri pelaksanaan geladi bersih pelantikan anggota DPRD Jawa Barat 2009-2014 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/8). / Artikel Terkait: * Tiga Anggota DPRD Lampung Tidak Dilantik * Pelantikan DPRD Tangerang Berlangsung Tertutup * Wah! Baru Gladi Bersih Sudah Bolos * Pelantikan Anggota DPRD Brebes Diwarnai Unjuk Rasa Senin, 7 September 2009 | 05:15 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran untuk upacara pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR, DPD, dan DPRD terlalu mahal. Biaya pelantikan itu dianggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal DPR, Setjen DPD, dan Setjen DPRD. Indonesia Budget Centre (IBC) yang mengolah data dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2009 menyebutkan, total anggaran pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 75,61 miliar. Anggaran sebesar itu terbagi dari RKA KPU sebesar Rp 1,2 miliar, KPU provinsi Rp 4,95 miliar, KPU kabupaten/kota Rp 35,32 miliar, Setjen DPR Rp 28,50 miliar, dan Setjen DPD Rp 5,63 miliar. Peneliti senior IBC, Roy Salam, Minggu (6/9), mengatakan, anggaran pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD seharusnya hanya ada di KPU jika memang pelantikan dan pengucapan sumpah janji itu termasuk tahapan pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan tahap pemilu yang terakhir. KPU menjadwalkan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pada 1 Oktober 2009. "Angka Rp 75,61 miliar itu luar biasa besar. Anggaran itu belum termasuk biaya pelantikan yang dianggarkan pemerintah daerah melalui pos Sekretaris Dewan DPRD provinsi dan Setwan DPRD kabupaten/kota. Banyak anggaran yang tumpang tindih," kata Roy. === Media Islam - Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com