From: ...a...@gmail.com <..va...@gmail.com>

Date: Saturday, May 15, 2010, 9:24 PM







 



  


    
      
      
      












Sat, May 15th 2010, 11:32

Larangan Jenggot Dibatalkan

TAPAKTUAN - Setelah dihunjam kritikan kiri-kanan, akhirnya Bupati Aceh Selatan, 
Husin Yusuf membatalkan larangan PNS berjenggot yang dikeluarkannya saat 
penyerahan surat keputusan (SK) CPNS formasi honorer di halaman Kantor Bupati 
Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa (11/5). Seperti halnya ketika mengeluarkan 
larangan, pembatalan juga disampaikan secara lisan kepada Serambi, Jumat 
(14/5). “Secara sadar saya meminta maaf sekaligus menyatakan mencabut dan 
membatalkan pernyataan larangan berjenggot bagi PNS yang pernah saya sampaikan 
pada acara penyerahan SK CPNS, Selasa 11 Mei 2010,” kata Husin Yusuf yang 
ditemui Serambi di Pendapa Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/5).

Sebelumnya, atau sehari setelah berita kontroversi itu tersiar, Husin Yusuf 
mengaku tidak nyaman karena tak henti-henti ditelepon oleh berbagai pihak yang 
mempersoalkan larangan berjenggot tersebut. Ternyata di tengah perasaan tidak 
nyaman itu, serangan terhadap bupati tetap saja gencar. Klimaksnya, bupati 
mengeluarkan pernyataan terbaru, membatalkan larangan berjenggot bagi PNS. 
Dalam penjelasannya, Bupati Husin Yusuf mengatakan dirinya tak menyangka 
pernyataannya melarang PNS berjenggot bisa menimbulkan polemik dan tanggapan 
luar biasa dari berbagai kalangan.

Dia menyebutkan, pernyataan melarang PNS berjenggot itu bukan untuk mencari 
sensasi dan tidak pula untuk tujuan-tujuan tertentu. Niatnya hanya mengingatkan 
agar abdi negara selalu bersih dan rapi dalam memberikan pelayanan kepada 
masyarakat. Karena, katanya, di dalam Islam indah dan bersih itu dianjurkan dan 
hal itu merupakan bagian dari iman. Rapi dan bersih juga merupakan wibawa 
pemerintah. “Jenggot yang tidak terurus, urak-urakan bisa saja membuat 
masyarakat ketakutan. Karena selama ini banyak oknum PNS di jajaran Pemkab Aceh 
Selatan yang kurang peduli terhadap kerapian dan kebersihan,” kata Husin Yusuf 
tentang dasar pemikirannya melarang PNS berjenggot. Namun, Husin Yusuf tak 
pernah menyangka kalau pernyataannya memantik reaksi luar biasa.

Menurut Husin Yusuf, dirinya tahu kalau memelihara jenggot itu merupakan sunnah 
Rasul, tapi jenggot yang dimaksud adalah yang rapi seperti jenggot Rasulullah 
yang selalu terawat dan disisir. “Seorang PNS harus menjadi contoh yang baik, 
dengan tampilan rapi tentu akan menambah kewibawaan,” ujarnya. Husin Yusuf juga 
berterima kasih atas kritikan dan saran dari berbagai kalangan, terutama dari 
ulama dan aktivis atas pernyataannya yang tidak tepat itu. Menurutnya, kritikan 
dan saran dari guru dan sahabat merupakan pelajaran yang sangat berharga. “Ini 
bukti bahwa mereka masih peduli terhadap bupati dan daerah ini. Saya mohon maaf 
bila perkataan itu tidak tepat. Maksud saya bukan melarang berjenggot, tapi PNS 
hendaknya merapikan jenggot atau kumis sehingga tidak kelihatan semraut,” 
demikian Husin Yusuf yang juga pernah berprofesi sebagai guru agama di salah 
satu sekolah dasar di Aceh Selatan.

Protes berlanjut
Hingga hari keempat pascakeluarnya larangan jenggot tersebut, protes dan 
kecaman masih saja tertuju kepada Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf. Selain 
disampaikan oleh berbagai kalangan melalui wartawan Serambi di Tapaktuan, 
kecaman juga disuarakan oleh sejumlah khatib melalui kotbah Jumat di beberapa 
masjid, kemarin. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan 
dalam surat tertulis yang dikirim ke Serambi juga mengecam pernyataan Bupati 
Husin Yusuf yang melarang memelihara jenggot bagi PNS di lingkungan Pemkab Aceh 
Selatan.

Dalam surat resminya yang diteken Tgk H Lukman Ramli SPd selaku Kaur Umum dan 
Perlengkapan serta Sekretaris Drs HT Zaitun, MPU Aceh Selatan sangat 
menyayangkan karena larangan dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabk an dan 
menimbulkan keresahaan masyarakat. MPU Aceh Selatan menjelaskan, hukum 
memelihara jenggot merupakan sunnah Rasul, dianjurkan dalam hukum Islam dan 
tidak berdosa bagi orang yang memeliharanya, asalkan rapi dan bersih. “Kami 
sangat mendukung pendapat Abuya Syech H Amran Waly sebagai Syuyuch MPU Aceh 
Selatan yang mengatakan Bupati Husin Yusuf harus mencabut kembali pernyataannya 
yang sangat melukai perasaan umat Islam itu dan segera bertobat,” tulis siaran 
pers MPU Aceh Selatan sambil mengingatkan jika bupati ingin menyampaikan 
pendapat yang berhubungan dengan masalah agama sebaiknya dikonsultasikan dengan 
MPU, karena MPU merupakan mitra sejajar pemerintah daerah dan DPRK. (az)

Sumber :serambinews. com
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphoneFrom:  Elias Widhi 
<eliaswi...@gmail. com>
Date: Sat, 15 May 2010 21:02:37 +0700To: <news-transtv@ yahoogroups. 
com>Subject: Re: [news-transtv] Bupati Aceh Selatan Larang PNS Piara Jenggot

 



    
      
      
      "TAPAKTUAN - Setelah Bupati Aceh Barat, Ramli MS melarang muslimah di 
kabupaten itu memakai celana panjang dan celana jin, kini giliran Bupati Aceh 
Selatan, Husin Yusuf melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya 
memelihara jenggot. Larangan berjanggut bagi PNS di jajaran pemkab itu 
disampaikan Bupati Husin Yusuf pada acara penyerahan surat keputusan calon 
pegawai negeri sipil (SK CPNS) formasi honorer di halaman kantor bupati 
setempat, Selasa (11/5)."


Wah, kalau berjanggut saja dilarang...

"Revolution will be televized!" (Gorillaz feat. Snoop Dog, Welcome to The World 
of The Plastic Beach)
eliaswi...@gmail. com

eliaswi...@hotmail. com
http://rumahdongeng .blogspot. com



    
     

    










    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke