Prelude:
MUI-nya India yg dikenal dg nama AIPLB (all india personal law board)
melegalkan pernikahan via internet (voice chat dan web-cam). Hal ini
mengomentari terjadinya pernikahan antara Muslimah di Lucknow (baca, laknow) dg
'pacar'nya, seorang insinyur, yg sedang kerja di Saudi Arabia.
Mungkin saat nikah dgn voice-chat, di samping
mempelai pria ada pacar gelapnya lagi ketawa...:)
Atau bulan madunya lewat chatting...:)
Pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah,
jadi tidak bisa dijadikan main2. Sudah ada hukum2nya.
--- Khairur Razi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Prelude:
Bukannya gus Dur dulu juga nikahnya via telepon.
Waktu itu gusdur baru mental dari Kairo, dan lagi
kuliah [lagi] di Baghdad.
Btw, ini sahnya berdasar madzab mana yak ?
Ada yg bisa kasih pencerahan ?
salam,
Ari Condro
- Original Message -
From: Khairur Razi [EMAIL PROTECTED]
Prelude:
bung Ari,
sebagian besar muslim India adalah penganut mazhab
Hanafi, kecuali sebagian kecil di India selatan
(Kairala) yg menganut mazhab Syafi'i. Kitab fiqh
'fathul mu'in' yg dipakai sebagai teks book di
pesantren2 indonesia adalah karya dari ulama kairala.
btw, sekedar catatan bahwa NU
good idea..hihihihihihi..
Khairur Razi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Prelude:
MUI-nya India yg dikenal dg nama AIPLB (all india personal law board)
melegalkan pernikahan via internet (voice chat dan web-cam). Hal ini
mengomentari terjadinya pernikahan antara Muslimah di Lucknow (baca, laknow) dg
5 matches
Mail list logo