http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13354

2010-01-28 
Negara Langgar Kebebasan Beragama


Deklarasi Dewan Antaragama Indonesia 

Dok SP - Din Syamsuddin



[JAKARTA] Sekitar 100 tokoh lintas agama di Indonesia mendeklarasikan Inter 
Religius Council/IRC (Dewan Antar-Agama Indonesia) di Jakarta, Kamis (28/1). 
IRC adalah perhimpunan para tokoh berbagai agama di Indonesia yang sepakat 
memaksimalkan peran umat beragama bagi pembangunan bangsa. 

Menurut pemrakarsa IRC, Din Syamsuddin, keinginan untuk membentuk lembaga ini 
sudah lama, karena sebenarnya kebersamaan dan kerja samanya antarumat beragama 
sudah berkembang sejak dahulu, baik melalui dialog-dialog maupun kerja sama 
konkret di lapangan. Namun, kelembagaan atau wadah tokoh lintas agama ini baru 
terbentuk sekarang. 

Diharapkan dengan adanya IRC ini lebih memungkinkan tokoh-tokoh agama bisa 
berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan memajukan masyarakat 
yang adil dan makmur. Menurut Din, IRC beranggotakan perwakilan dari semua 
agama di Indonesia.

Dikatakan, kondisi beragama di Indonesia sebenarnya sudah cukup rukun, hanya 
saja masih ada persoalan-persoalan yang harus dibenahi, yang termasuk dalam 
tanggung jawab lembaga ini. Hadir dalam deklarasi IRC ini antara lain, Ketua 
Majelis Ulama Indonesia, Nazri Adlani, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 
Ulama, Hasyim Muzadi, tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketua Umum Konferensi 
Waligereja Indonesia Mgr Dr Martinus D Situmorang OFMCap, Ketua Umum 
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Dr Andreas Yewangoe, Ketua Wali Umat 
Budha Indonesia Rusli Tan, Ketua Parisada Hindu Dharma Nyoman Suwira Satria, 
Ketua Majelis Konfuchu Indonesia Budi Tanuwibowo. 


Pelanggaran Kebebasan

Sementara itu, sebelumnya Setara Institute menyebutkan, jumlah pelanggaran 
kebebasan beragama dan berkeyakinan paling tinggi justru terjadi di Pulau Jawa. 
Dari 200 kasus pelanggaran beragama sepanjang tahun 2009, lima teratas terjadi 
di Jawa Barat (57), Jakarta (38), Jawa Timur (23), Banten (10), dan Nusa 
Tenggara Barat (9).

Kesimpulan itu didapat dari hasil pemantauan Setara Institute pada 
Januari-Desember 2009 di 12 provinsi Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera 
Barat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan 
Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Pemantauan dilakukan dari media 
massa, wawancara otoritas daerah, investigasi kasus spesifik, dan Focus Group 
Discussion.

"Ini pertanyaan besar, ada apa? Kenapa pemerintah mengabaikan? Kalau di luar 
sentris pemerintahan masih bisa ditoleransi, tetapi ini malah terjadi di pusat 
kekuasaan," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta, 
Rabu (27/1).

Menurut Bonar, pelanggaran yang dilakukan negara berupa tindakan aktif sebanyak 
101 kasus, sedangkan tindakan pembiaran sebanyak 38 kasus. Modus pelanggaran 
oleh negara antara lain pelarangan keyakinan/agama (17), penyesatan 
keyakinan/agama (11), pelarangan ibadah dan aktivitas agama (8), penangkapan 
atas tuduhan sesat (8), dan dukungan penyesatan keyakinan/agama (4).

Di sisi lain, modus pelanggaran oleh warga negara di antaranya pelarangan 
keyakinan/agama (13), mendirikan tempat ibadah (11), perusakan tempat ibadah 
(8), perusakan properti (4), pembakaran tempat ibadah (3), dan diskriminasi 
akses hak atas pekerjaan (3).

"Di Sumatera Selatan, ada syarat menjadi PNS harus khatam Alquran. Bagaimana 
mungkin untuk non-Muslim," tutur Bonar.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia bekerjasama dengan Departemen 
Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan Indonesia-US Interfaith 
Cooperation (Kerjasama Lintas Agama RI-AS) di Hotel Borobudur Jakarta selama 3 
hari, yakni 25-27 Januari 2010. Dialog yang bertemakan Building Collaborative 
Comunities: Enhanching Cooperation among People of Different Faiths ini 
dihadiri sekitar 90 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Antara lain, 
tokoh lintas agama, masyarakat madani, LSM, akademisi, media dan pejabat dari 
Kemlu dan Kementrian Agama. [D-13/C-5


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke