http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=118574

[ Minggu, 21 Februari 2010 ] 

Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin 


JAKARTA - Praktik perkawinan yang tidak tercatat oleh negara atau kawin siri 
diduga mengakibatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah. Sebab, 
kawin siri menjadi salah satu komponen tingginya angka perceraian selama 
sepuluh tahun terakhir.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar menuturkan, rata-rata, 
setiap tahun ada 2 juta perkawinan, baik yang tercatat oleh negara maupun yang 
tidak. Pada kurun waktu yang sama, terjadi 200 ribu perceraian.

"Artinya, perceraian itu melahirkan orang miskin baru. Sebab, mayoritas yang 
punya harta adalah suami. Memang ada harta gana-gini, tapi pada praktiknya 
tidak mampu mengangkat kesejahteraan janda," ujar Nazaruddin. "Terutama, janda 
dari perkawinan siri yang tidak memiliki legalitas untuk menuntut harta 
gana-gini," sambungnya.

Penderitaan akibat praktik kawin siri tidak hanya dialami perempuan, tapi juga 
anak-anak yang dilahirkan. Berdasar UU No 23/2006 tentang Administrasi 
Kependudukan, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat oleh 
negara tak berhak mendapatkan akta kelahiran.

"Kalau tidak punya akta kelahiran, dia tidak bisa dapat kartu keluarga. Kalau 
tidak punya kartu keluarga, dia tidak bisa punya KTP. Kalau tidak punya KTP, 
dia tidak bisa punya paspor," terangnya.

"Bagaimana anak mau sekolah ke luar negeri atau naik haji kalau tidak punya 
paspor? Bahkan, menjadi TKI saja, anak dari perkawinan siri itu tidak bisa. 
Menderita sekali," terangnya. 

Nasaruddin menuturkan, syariat memang tidak mewajibkan perkawinan dicatatkan 
dalam sistem administrasi pemerintah. Namun, karena lebih banyak mudarat yang 
diderita perempuan dan anak-anak perkawinan siri jika dibandingkan dengan 
perkawinan yang dicatatkan, dia menilai ancaman pidana tepat untuk diterapkan.

"Apa karena kebelet berhubungan badan, perkawinan dilakukan untuk formalitas? 
UU (Hukum Materiil Peradilan Agama, Red) itu kami niatkan mewibawakan 
perkawinan, jangan dimain-mainkan," terangnya. "Kami juga ingin meningkatkan 
martabat perempuan dan melindungi anak. Jadi, suci sekali tujuannya. Tolong, 
ulama-ulama (yang menolak pidana kawin siri, Red) itu disadarkan," tambahnya.

Nasaruddin membantah anggapan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan dan 
perceraian oleh pejabat pencatat negara dan hakim pengadilan agama hanya 
diperuntukkan kebaikan pemerintah. Tujuan proses itu adalah kesempurnaan ibadah 
perkawinan. Dia mencontohkan, salah satu syarat sah perkawinan adalah lepasnya 
masa idah pengantin perempuan dan adanya wali nikah atau wali hakim. (noe/oki)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke