Refleksi : Mungkin karena Lapindo adalah perusahaan besar, milik pembesar yang 
banyak duitnya, jadi  pengadilan mudah menolak sidang gugatan.

http://www.antaranews.com/berita/1269927455/pn-surabaya-tolak-sidangkan-kasus-lapindo

PN Surabaya Tolak Sidangkan Kasus Lapindo
Selasa, 30 Maret 2010 12:37 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Surabaya (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak 
gugatan sejumlah pengacara atas keluarnya surat perintah penghentian penyidikan 
(SP3) terhadap PT Lapindo Brantas terkait peristiwa semburan lumpur panas yang 
terjadi sejak 27 Mei 2006.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, Ketua 
Majelis Hakim Ahmad Sugeng Jauhari, memutuskan menolak gugatan dengan 
pertimbangan SP3 itu kewenangan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Polisi sudah membuktikan adanya unsur pidana dalam perkara itu, tetapi berkas 
perkara yang diajukan selalu ditolak pihak kejaksaan," katanya.

Selain itu, pihak pemohon tidak bisa membawa bukti fisik berupa SP3 dan 
bukti-bukti lain dari kepolisian yang menetapkan 13 orang sebagai tersangka 
dalam penggalian sumur minyak dan gas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, 
Kabupaten Sidoarjo yang menjadi penyebab utama semburan lumpur panas.

Oleh sebab itu, majelis hakim menganggap materi gugatan terhadap SP3 yang 
diajukan para pemohon itu lemah sehingga perkara itu tidak bisa disidangkan. 

Majelis hakim juga menganggap, keterangan saksi ahli yang menyebutkan, 
peristiwa tersebut akibat dari kelalaian manusia sebagai hipotesis sehingga 
tidak bisa dipertahankan secara hukum.

Menanggapi putusan itu AKBP Adang Oktori dari Pembinaan Bidang Hukum Polda 
Jatim, mengaku puas. "Memang sampai sekarang belum ada keterangan saksi ahli 
yang menguatkan bahwa peristiwa itu akibat kelalaian manusia," katanya kepada 
wartawan yang menemuinya usai sidang tersebut.

Dengan putusan majelis hakim itu, dia berharap, tidak ada lagi warga atau pihak 
lainnya yang mengajukan gugatan atas perkara serupa (nebis in idem).

Sementara itu, Suhardi Somomoeljono, selaku penggugat, menyayangkan putusan 
majelis hakim tersebut. "Seharusnya bukti-bukti fisik itu majelis hakim bisa 
memintanya dari Polda tanpa harus kami yang membawanya. Bukti-bukti dari Polda 
itu kemudian dianggap sebagai pengakuan," kata Koordinator LBH Lembaga Advokasi 
Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Laksi) itu.

Justru dia mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Jatim, dalam hal itu 
kepada Adang Oktori, yang membawa bukti-bukti tertulis, baik SP3 maupun 
nama-nama 13 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang 
itu.

Langkah selanjutnya, Suhardi dan kawan-kawan akan mengajukan banding, setelah 
mempelajari isi putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Suhardi menolak, jika gugatan yang diajukannya itu 
dianggap bernuansa politis. "Tidak ada kaitannya dengan politik. Ini 
semata-mata demi kemanusian. Peristiwa itu tidak mungkin terjadi, kalau tidak 
ada aktivitas penggalian sumur migas. Apa tiba-tiba semburan lumpur itu keluar 
begitu saja ? " katanya.
(M038/B010)
COPYRIGHT © 2010

Baca Juga
  a.. Presiden Pastikan Keselamatan Warga di Sekitar Lumpur Lapindo
  b.. Murid SD Korban Lapindo Sambut Presiden
  c.. Presiden Terima Penjelasan Penanggulangan Lumpur Lapindo
  d.. Pusat Semburan Lapindo Dijaga Ketat
  e.. Keuskupan Timika Bantu Warga Pengungsi Amar


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke