Posisi
 Sholat Berjamaah Kontroversial


Posisi Sholat Berjamaah 
Kontroversial
Oleh : Muhammad Muallim Lc.

Tulisan ini berawal 
dari kegelisahan saya, dan mungkin sebagai tanggungjawab saya atas 
beberapa pengetahuan yang saya pelajari. Saya begitu gelisah dengan 
saudara sesame muslim yang tidak teliti dalam menentukan sesuatu yang 
didasarkan pada hadith nabi tentang sholat berjamaah, khususnya jika 
hanya 2 orang laki-laki saja atau 2 orang perempuan saja.

Kronologi
 ini baru saya temukan tahun 2009, sebab di Mesir saya tak menemukan 
masalah itu, saya temukan pertama di sebuah mushalla salah satu 
perguruan tinggi negeri di Surabaya, dimana disitu di temple tata cara 
berjamaah, dengan mengutip perawi hadith dan nomor hadith, tanpa 
menyebutkan hadithnya.
 
Karena saya kaget, 
saya baca sampai tuntas, namun saya cari siapa yang menerbitkan tempelan
 itu, saya tak menemukan, ya sudah, saya catat semua nomor hadith dan 
perawinya, dan saya bawa pulang untuk diagnosa, ternyata hadithnya nggak
 sesuai, Ya Allah…kenapa masyarakat muslim Indonesia sudah seperti buih.

Kejadian
 kedua saya temukan di Musium seni rupa di Kawasan Kota Tua di Jakarta, 
ini bukan selebaran tapi kenyataan, saya piker mereka berdua adalah efek
 dari mereka yang menerbitkan selebaran tadi, alasan mereka dengan 
berbagai hadith dengan memaknai tanpa ilmu hadith yang seharusnya, aku 
jadi ingat pesan guruku “pada masamu banyak orang akan pinter ngomong 
soal agama, namun sebenarnya mereka itu buih”.

Buih itu mudah di 
ombang-ambingkan angina, dan tidak punya keyakinan yang dalam, contoh 
kecil nih, ada sms yang profokatif, dan ada pesan tambahan tolong 
sebarkan pada yang lain, ini begitu meracuni keyakinan mereka, sehingga 
dengan mudah mereka mengirim kesana-kemari, tanpa di cek dari sumbernya,
 pada akhirnya say abaca di Koran, bahwa sms itu adalah HOAK atau palsu 
mengatasnamakan lembaga Islam.

Kembali ke sholat jamaah, yang 
jadi masalah mereka memahami hadith ini:

6 - حَدَّثَنَا 
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرِو بْنِ 
دِينَارٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى 
الله عنهما - قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - 
ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى 
الله عليه وسلم - بِرَأْسِى مِنْ وَرَائِى ، فَجَعَلَنِى عَنْ يَمِينِهِ ، 
فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ 
يَتَوَضَّأْ . أطرافه 117 ، 138 ، 183 ، 697 ، 698 ، 699 ، 728 ، 859 ، 992
 ، 1198 ، 4569 ، 4570 ، 4571 ، 4572 ، 5919 ، 6215 ، 6316 ، 7452 - تحفة 
6356

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama 
Nabi SAW pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, 
kemudian Rosululloh SAW memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia 
tempatkan aku disebelah kanannya."
(HR. Bukhari)
"Dari Jabir bin 
Abdullah, ia berkata ; "Nabi SAW pernah berdiri shalat, kemudian aku 
datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang 
tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah 
kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di 
sebelah kiri Rosululloh SAW. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau
 mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya."
(HR. 
Muslim & Abu Dawud)
Orang sekarang sudah tak lagi mengakui imam 
Syafii. Maliki, Hambali dan Hanafi, masing-masing dah menganggap dirinya
 mujtahid  mutlak, dan merumuskan tata cara sholat berjamaah yang baru.

Apa
 itu rumus mereka?

Sholat jamaah kalau Cuma dua orang laki-laki 
mereka memposisikan sejajar, dan ini bertolak belakan dengan konsepnya 
imam syafii, mereka menganggap tidak ada hadith yang harus menjadikan 
makmum mundur sedikit dari posisi kaki imam, dan memutuskan bahwa hadith
 diatas adalah sejajar.

Padahal pada hadith diatas tidak ada kata
 sejajar, yang ada adalah sebelah kanan imam, coba anda renungkan, 
apakah sebelah kanan itu pasti sejajar?

Sebenarnya Nabi bersabda :
 shollu kama roaitumuwni usholly
Sholatlah sebagaimana kalian melihat
 sholatku.

Para sahabat melihat nabi sholat, tentunya para 
imam-imam dahulu mengikutinya, loh sekarang orang yang tak pernah lihat 
sholatnya nabi kok bikin aturan sendiri, ini kan aneh.

Selama 
saya di Mesir, saya tahu orang Mesir kebanyakan juga suka memakai dalil 
langsung dalam berbagai halnya, namun tak pernah saya jumpai samapai 
separah orang Indonesia, di Mesir yang saya dengar adalah:

Sabqul
 imami harom, wa musawatuhu makruh, wa mutabaatuhu wajib

Mendahului
 imam haram hukumnya, menyamai imam makruh hukumnya, dan mengikuti imam 
wajib hukumnya.

Mendahului dalam hal apapun menjadikan sholatnya 
tidak sah dalam berjamaah, mendahului dalam posisi, dalam melakukan 
rukun sholat, akan menjadikan sholatnya tidak sah.

Sholat jamaah 
yang sesuai dengan nabi adalah posisi makmum sedikit ke belakang 
dibanding imam, agar ada kejelasan antara makmum dan imam,  Jika hanya 
berdua, makmum seyogyanya berada disebelah kanan imam, namun jika tempat
 sholatnya tidak memungkinkan untuk disebelah kanan imam, tak harus 
begitu.

Posisi berjamaah tidak terbatas harus seperti itu, namun 
intinya tidak mendahului imamnya.

Demikian saya kira apa yang 
harus kami sampaikan, semoga ini sebagai sarana saya untuk 
bertanggungjawab atas keilmuan yang saya fahami, dan semoga Allah 
membebaskan saya dari orang-orang yang tidak bisa diberitahu.

Allim
Tangerang,
 Senin 21 Juni 2010
Masyarakatku mudah tertipu

Mochammad Moealliemhttp://www.muallimku.blogspot.com or 
http://www.facebook.com/muallimku

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke