From: nyo nyo <sengat_cant...@yahoo.com>
Date: Wednesday, March 24, 2010, 4:06 PM


  



Pers Release
24 Maret 2010

“Radio Erabaru Disegel Adalah Bentuk Nyata Arogansi Regime Pemerintah
Partai Komunis China, Kedaulatan Indonesia Tergadaikan”

Hari ini, Rabu 24 Maret 2010, Radio Erabaru FM di Batam yang telah bersiaran 
selama 5 tahun disegel secara paksa oleh Balai Monitoring (Balmon) Batam. 
Pemaksaan penyegelan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers di 
Indonesia dimana Radio Erabaru sebagai salah satu sarana masyarakat mengakses 
informasi sebenar-benarnya. Surat permintaan Radio Erabaru
tutup (intervensi) Regime Pemerintah Partai Komunis China
melalui Kedubesnya di Indonesia kepada lembaga negara di Indonesia, pada 2007 
silam, benar-benar dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. 

Kejahatan dan pelanggaran HAM yang terjadi di China dan disiarkan Erabaru,
sebagai hak kebebasan berekspresi dari warganegara yang dilindungi
Undang-undang, terbungkam. Hak publik memperoleh akses nformasi seluas-luasnya 
pun terampas. Menyikapi ini, Radio Erabaru akan terus melawan ketdakadilan ini.
Dengan dukungan pendengar di Batam dan sekitarnya, Komnas HAM, LBH Pers, AJI 
Indonesia, serta dukungan internasional dari Parlemen Eropa, organisasi wartawan
internasional dan lain-lain, maka Radio Erabaru akan mengajukan perkara ke
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Kronologis

1. Pada Rabu, 24 Maret 2010, Pukul 11.00 wib, Balai Monitoring (Balmon) Batam, 
Poltabes Barelang, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Kepri berjumlah 8 
orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit 
Senyum, Batam.

2. Maksud mereka akan menyegel Radio Erabaru, dengan alasan penertiban. 
Sebelumnya mereka tidak mengirimkan surat pemberitahuan atau semacamnya. 

3. Terjadi dialog dengan Pihak Erabaru. Erabaru bertahan, namun mereka ngotot. 
Erabaru menyampaikan bahwa kasus Erabaru sedang proses hukum (kasasi di 
Mahkamah Agung)
dan meminta dengan sangat agar mereka mau menghormati proses hukum yang sdang 
berjalan. Namun penjelasan tidak digubris dan mereka tidak mau berdialog lagi. 
Permintaan Erabaru untuk waktu beberapa hari pun ditolak.

4. Pukul 12.30 wib, mereka dengan paksa menyegel transmiter (alat pemancar) dan 
mengambil Exciter, meski sudah ditahan baik-baik.

5. Mereka mengeluarkan surat sita namun pihak Erabaru, karena tidak menerima 
tindakan penyegelan yang
melanggar hukum tersebut, maka ditolak ditandatangai. Akhirnya yang
menandatangani adalah pihak kelurahan yang dipanggil secara mendadak oleh pihak 
mereka.

6. Pukul 13.00 pihak Erabaru berusaha meminta kembali Exciter dengan berusaha
meraih kembali sebelum dimasukkan ke mobil. Namun mereka tetap melajukan
kendaraan dan meninggalkan tempat. Diiringi teriakan, tangis “ Menolak
Intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China,”
Tolak Intervensi,” Jangan Turuti Kemauan China, Kita Punya Harga Diri.”

7. Pukul 13.00 WIB Raymond Tan memberi keterangan kepada pers. Menolak 
intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China
yang telah merampas hak warganegara Indonesia
dan mengintervensi kebebasan pers di Indonesia. Tindakan arogansi Balmon
merupakan bentuk pelanggaran hukum dan akan digugat secara hukum. Dan jka 
pemerintah Indonesia tidak mampu melindungi hak warganegara maka pihak Erabaru 
akan mengajukan perkara ini ke komisi PBB. 

Link: Dukung Kebebasan Pers d Indonesia di Facebook

Radio Erabaru Batam
Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Tlp. 0778 426929
Contact Person 0811774938 (Raymond)
www.erabarufm. com

-- 
Radio Erabaru FM Batam
Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Phone : 0778 426929
email : erabar...@gmail. com
www.erabarufm. com

[Non-text portions of this message have been removed]




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke