Mungkin pemerintah harus belajar kepada Debt Collector atau penagih hutang.
Para pengemplang hutang negara itu kan kaya-kaya. Mereka punya uang, tabungan, rumah dan mobil mewah. Nah kenapa pemerintah tidak menyita harta mereka yang terlihat dengan jelas? Apa pemerintah butuh Sherlock Holmes untuk menyelidiki di mana harta mereka? --- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bapak/Ibu Ekonom yang terhormat, bagaimana ini? :-( > Ini kan salah satu biang kerok beban APBN kita sejak reformasi kemarin? > > CMIIW.. > > Wassalam, > > Irwan.K > > -------------- > > *RIAU POS > Senin 25 Desember 2006 * > ** > ** > > * > * > *Uang Negara Rp3,2 Triliun Terancam Tak Kembali * > ** > > *JAKARTA (RP)- Ekonom mengkritik keras mekanisme penyelesaian utang BLBI > (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan menagih utang para obligor > melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Langkah itu dinilai tidak > efektif dan uang negara Rp3,2 triliun pun terancam tidak bisa kembali. > > Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Aviliani > mengatakan, letak permasalahan adalah tempat aset yang sebagian besar berada > di luar negeri. "Menyita harta, kalau di dalam, dari dulu sudah disita. > Persoalannya, aset itu nggak ada di dalam negeri. Kita kan tidak bisa > menyita di negara lain," ungkapnya. > > Tak mudah menyita aset di luar negeri. Meskipun selama tiga tahun Pusat > Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan banyak > terobosan, tetap saja hasilnya tidak maksimal. Apalagi beberapa negara > terutama Singapura yang menjadi transit dana para obligor nakal justru > memberikan proteksi kepada mereka. > > Aviliani mengatakan, tidak mudah menyelesaikan masalah BLBI itu. Misalnya > para obligor dijerat secara hukum, belum tentu dananya bisa kembali. Sebab, > diperlukan izin dari negara tempat menyimpan uang yang dikemplang para > obligor BLBI itu. > > ''Ini rumit. Kita selalu setengah-setengah dan tidak menyelesaikan kasus > BLBI secara tuntas. Perkara dibuka, di-SP3, kemudian dibuka lagi. Yang > terjadi justru ada pemerasan kalau tidak diselesaikan secara keseluruhan," > tambahnya. > > Pemerasan tersebut bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berjanji mengamankan > para obligor dengan syarat memberikan sejumlah dana kepada mereka. > > Untuk menyelesaikan masalah BLBI sekaligus memperbaiki kondisi perekonomian > negara, pemerintah ditantang untuk berani mengeluarkan kebijakan cut off > secara hukum. "Yang penting dana masuk dan perekonomian kembali berjalan. > Masa lalu toh tidak bisa diapa-apakan," tambahnya. > > Alasan yang bisa dipakai adalah sistem ekonomi negara yang ambruk > pascakrisis moneter di Indonesia yang menjadikan sebagian para obligor urung > melunasi utangnya. "Kalau memang ada unsur kejahatan, itu masalah lain," > tambahnya. > > Uang pengembalian BLBI tersebut bisa dilakukan untuk menggerakan roda > perekonomian yang relatif stagnan. "Tidak seperti sekarang, kita harus > ngemis-ngemis untuk mendapatkan investasi," tambah Aviliani. > > Setelah uang masuk, pemerintah juga harus memperbaiki sistem perbankan. > "Kesalahan masa lalu kan tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang > menfasilitasi para obligor," tambahnya. > > Sementara itu, Lydia Muchtar, salah seorang debitor BLBI dari Bank Tamara, > mengaku bergembira karena pemerintah memberikan berbagai fasilitas dalam > penyelesaian utang. Termasuk, penagihan kepada para debitor melalui Panitia > Urusan Piutang Negara (PUPN). ''Ya, kami berharap (mekanisme) itu dapat > mempercepat penyelesaian kewajiban BLBI,'' kata Lydia saat dihubungi dari > Jakarta. Selama penyelesaian kewajiban BLBI, Lydia berada di Singapura dan > menyerahkan penyelesaian melalui pengacaranya, Marten Pongrekun. > > Selebihnya, Lydia menolak berkomentar terkait agenda penyelesaian kewajiban > BLBI-nya di Depkeu. ''Saya nggak dapat menjelaskan lagi, silakan tanya ke > pengacara saya,'' kata Lydia. Marten Pongrekun hingga berita ini ditulis > belum dapat dihubungi. > > Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan dalam penyelesaian > kewajiban delapan debitor BLBI. Yakni, menyerahkan penagihan kewajiban > mereka melalui PUPN. > > Ini dilakukan jika para debitor yang mendapatkan fasilitas deponering > (pengabaian perkara hukum) belum membayar kewajiban hingga deadline 31 > Desember 2006. Kejaksaan dan kepolisian akan tetap mengkaji proses > pidananya. > > "Keputusannya akan ditagih terus oleh negara. Kalau perlu dengan PUPN. > Sedangkan kejaksaan dan kepolisian tetap akan mengkaji aspek pidananya," > kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat Tim PKPS di Kantor Pusat > Depkeu, beberapa waktu lalu. Dia menegaskan beberapa obligor telah diperiksa > dan tetap harus menyelesaikan kewajiban sesuai pola yang disepakati > .(ein/agm/jpnn)* > > > [Non-text portions of this message have been removed] > === Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] http://www.media-islam.or.id __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com