Mungkin pemerintah harus belajar kepada Debt Collector
atau penagih hutang.

Para pengemplang hutang negara itu kan kaya-kaya.
Mereka punya uang, tabungan, rumah dan mobil mewah.
Nah kenapa pemerintah tidak menyita harta mereka yang
terlihat dengan jelas?

Apa pemerintah butuh Sherlock Holmes untuk menyelidiki
di mana harta mereka?

--- In ekonomi-nasional@yahoogroups.com, IrwanK
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bapak/Ibu Ekonom yang terhormat, bagaimana ini? :-(
> Ini kan salah satu biang kerok beban APBN kita sejak
reformasi kemarin?
> 
> CMIIW..
> 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> 
> --------------
> 
>  *RIAU POS
> Senin 25 Desember 2006 *
> **
> **
> 
> *
> *
> *Uang Negara Rp3,2 Triliun Terancam Tak Kembali *
> **
> 
> *JAKARTA (RP)- Ekonom mengkritik keras mekanisme
penyelesaian utang BLBI
> (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan menagih
utang para obligor
> melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Langkah itu dinilai tidak
> efektif dan uang negara Rp3,2 triliun pun terancam
tidak bisa kembali.
> 
> Ekonom Indef (Institute for Development of Economics
and Finance) Aviliani
> mengatakan, letak permasalahan adalah tempat aset
yang sebagian besar berada
> di luar negeri.  "Menyita harta, kalau di dalam, 
dari dulu sudah disita.
> Persoalannya, aset itu nggak ada di dalam negeri.
Kita kan tidak bisa
> menyita di negara lain," ungkapnya.
> 
> Tak mudah menyita aset di luar negeri. Meskipun
selama tiga tahun Pusat
> Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sudah melakukan banyak
> terobosan, tetap saja hasilnya tidak maksimal.
Apalagi beberapa negara
> –terutama Singapura– yang  menjadi transit dana para
obligor nakal  justru
> memberikan proteksi kepada mereka.
> 
> Aviliani mengatakan, tidak mudah menyelesaikan
masalah BLBI itu. Misalnya
> para obligor dijerat secara hukum, belum tentu
dananya bisa kembali. Sebab,
> diperlukan izin dari negara tempat menyimpan uang
yang dikemplang para
> obligor BLBI itu.
> 
> ''Ini rumit. Kita selalu setengah-setengah dan tidak
menyelesaikan kasus
> BLBI secara tuntas. Perkara dibuka, di-SP3, kemudian
dibuka lagi. Yang
> terjadi justru ada pemerasan kalau tidak
diselesaikan secara keseluruhan,"
> tambahnya.
> 
> Pemerasan tersebut bisa dilakukan oleh pihak-pihak
yang berjanji mengamankan
> para obligor dengan syarat memberikan sejumlah dana
kepada mereka.
> 
> Untuk menyelesaikan masalah BLBI sekaligus
memperbaiki kondisi perekonomian
> negara, pemerintah ditantang untuk berani
mengeluarkan kebijakan cut off
> secara hukum. "Yang penting dana masuk dan
perekonomian kembali berjalan.
> Masa lalu toh tidak bisa diapa-apakan," tambahnya.
> 
> Alasan yang bisa dipakai adalah sistem ekonomi
negara yang ambruk
> pascakrisis moneter di Indonesia yang menjadikan
sebagian para obligor urung
> melunasi utangnya. "Kalau memang ada unsur
kejahatan, itu masalah lain,"
> tambahnya.
> 
> Uang pengembalian BLBI tersebut bisa dilakukan untuk
menggerakan roda
> perekonomian yang relatif stagnan. "Tidak seperti
sekarang, kita harus
> ngemis-ngemis untuk mendapatkan investasi," tambah
Aviliani.
> 
> Setelah uang masuk, pemerintah juga harus
memperbaiki sistem perbankan.
> "Kesalahan masa lalu kan tidak lepas dari kebijakan
pemerintah yang
> menfasilitasi para obligor," tambahnya.
> 
> Sementara itu, Lydia Muchtar, salah seorang debitor
BLBI dari Bank Tamara,
> mengaku bergembira karena pemerintah memberikan
berbagai fasilitas dalam
> penyelesaian utang. Termasuk, penagihan kepada para
debitor melalui Panitia
> Urusan Piutang Negara (PUPN). ''Ya, kami berharap
(mekanisme) itu dapat
> mempercepat penyelesaian kewajiban BLBI,'' kata
Lydia saat dihubungi dari
> Jakarta. Selama penyelesaian kewajiban BLBI, Lydia
berada di Singapura dan
> menyerahkan penyelesaian melalui pengacaranya,
Marten Pongrekun.
> 
> Selebihnya, Lydia menolak berkomentar terkait agenda
penyelesaian kewajiban
> BLBI-nya di Depkeu. ''Saya nggak dapat menjelaskan
lagi, silakan tanya ke
> pengacara saya,'' kata Lydia. Marten Pongrekun
hingga berita ini ditulis
> belum dapat dihubungi.
> 
> Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan
keringanan dalam penyelesaian
> kewajiban delapan debitor BLBI. Yakni, menyerahkan
penagihan kewajiban
> mereka melalui PUPN.
> 
> Ini dilakukan jika para debitor yang mendapatkan
fasilitas deponering
> (pengabaian perkara hukum) belum membayar kewajiban
hingga deadline 31
> Desember 2006.  Kejaksaan dan kepolisian akan tetap
mengkaji proses
> pidananya.
> 
> "Keputusannya akan ditagih terus oleh negara. Kalau
perlu dengan PUPN.
> Sedangkan kejaksaan dan kepolisian tetap akan
mengkaji aspek pidananya,"
> kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat Tim
PKPS di Kantor Pusat
> Depkeu, beberapa waktu lalu. Dia menegaskan beberapa
obligor telah diperiksa
> dan tetap harus menyelesaikan kewajiban sesuai pola
yang disepakati
> .(ein/agm/jpnn)*
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
removed]
>


===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
http://www.media-islam.or.id

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke