Susno Duadji Saksi Ad Charge di Sidang Antasari

JAKARTA - Lanjutan sidang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran 
(PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar diwarnai kejutan. 
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ad charge 
(meringankan) oleh tim kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) itu.

Kehadiran Susno sekitar pukul 10.50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
kemarin (7/1) tak pelak memunculkan tanda tanya pengunjung sidang dan wartawan 
yang bertugas. Apalagi, jenderal dengan tiga bintang di pundak itu berseragam 
lengkap.

Penggunaan seragam itu pula yang memicu perdebatan antara jaksa penuntut umum 
(JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan surat tugas dari 
instansi tempat Susno bertugas. "Saudara saksi datang dengan pakaian dinas dan 
sekarang juga jam dinas. Harus ada surat tugas," tegas JPU Cirus Sinaga.

Namun, Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, langsung memberikan pembelaan. 
"Ini saksi, bukan ahli. Jadi, datang sebagai pribadi," kata Juniver. Susno juga 
angkat bicara. "Sesuai permintaan pemohon (pihak Antasari, Red), saya datang 
selaku pribadi," ujarnya.

Namun, jaksa tetap mempersoalkan perlunya izin dari instansi Susno sebelum 
memberikan kesaksian. Apalagi, Susno adalah seorang jenderal. Di pihak lain, 
tim pengacara juga kukuh pendirian dengan tidak diperlukannya surat izin. 
Setelah terjadi adu argumen, ketua majelis hakim Herri Swantoro menengahi 
dengan akan mencatat keberatan jaksa. Susno pun lantas diambil sumpah untuk 
memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Susno mengaku tidak dilibatkan dalam penyidikan kasus 
pembunuhan Nasrudin. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Mabes lantas 
menunjuk Wakabareskrim saat itu, Irjen Pol Hadiatmoko, sebagai pengawas 
penyidikan (wasdik). "Supaya tidak ada penyimpangan," kata Susno. Dalam 
tugasnya wasdik bersikap proaktif.

Tidak hanya itu, Susno juga mengatakan tidak mendapat laporan dari Hadiatmoko. 
"Wakaba langsung (laporan) ke Kapolri. Jadi, kalau tidak lapor ke saya (sebagai 
Kabareskrim), itu benar," terang mantan Kapolda Jabar itu.

Selain itu, Susno menyatakan tidak mendapat laporan dari Direskrimum Polda 
Metro Jaya waktu itu, Kombespol M. Iriawan. "Dia (Iriawan) sudah melakukan yang 
benar (laporan ke Wakabareskrim)," sambungnya.

Susno juga mengungkapkan, ada tim yang bertugas mencari motivasi kasus 
Antasari. Tim tersebut yang juga diketuai Hadiatmoko. Namun, dia mengaku baru 
mengetahui tim itu belakangan. "Saya tidak mau berandai-andai, saya tahu 
belakangan," katanya. Dia juga mengaku tidak mengetahui tim bentukan Kapolri 
yang diketuai Kombespol Chaerul Anwar.

Keterangan Susno itu langsung direspons oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum 
Antasari lainnya. Menurut Ari, saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan 
(17/11), Hadiatmoko mengaku tidak terlibat banyak dalam kasus tersebut. Dia 
juga membantah ikut membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan memberikan 
arahan kepada Wiliardi untuk menjerat Antasari.

Selain itu, Ari menyebut peran Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri 
dalam pembentukan-pembentukan tim. "Kami mohon, perlu dihadirkan Kapolri dalam 
sidang ini," kata Ari.

Hotma Sitompoel, kuasa hukum lain, bahkan mempertanyakan adanya kepentingan 
Hadiatmoko jika benar mengarahkan Wiliardi. "Apa Hadiatmoko sebagai ketua tim 
pengawas mempunyai kepentingan?" tanya Hotma.

Dengan tenang Susno mengatakan, tentu Hadiatmoko mempunyai kepentingan dalam 
pengawasan penyidikan itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa 
kepentingannya. "Saya kira jawabannya sudah Anda sebut, tentunya ada 
kepentingan. Tapi (apa) di balik kepentingan, hanya dia (Hadiatmoko) dan Tuhan 
yang tahu," jawab Susno.

Dalam keterangannya yang lain, Susno membantah ikut mengarahkan Wiliardi untuk 
mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengundang Wiliardi untuk membicarakan 
hak-haknya sebagai tersangka. Ketika itu, juga ikut Novarina, istri Wiliardi, 
dan Iriawan.

"Saya tidak bicara kedinasan, tidak bicara kasusnya. Kita bicara dari hati ke 
hati," ungkap Susno. Misalnya, keluhan Wiliardi yang tidak bebas bertemu istri, 
tidak bisa menelepon, dan keluhan tentang pengacara. "Langsung saya respons 
semuanya," katanya.

Seusai persidangan, Ari menguraikan, keterangan Susno menunjukkan dua hal yang 
menguntungkan kliennya. Pertama, kesaksian Wiliardi yang mengaku ditekan. 
"Besar kemungkinan (keterangan Wiliardi) itu benar, karena Hadiatmoko mempunyai 
kepentingan, seperti yang diungkap Susno," kata alumnus Fakultas Hukum 
Universitas Islam Indonesia itu.

Kedua, keterangan adanya tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari. 
"Berarti, sebelumnya memang tidak ada motivasi keterlibatannya," terang Ari. 
"Motivasi itu di-create. Karena SMS ancaman tidak ada, Rani juga disembunyikan 
setelah kasus ini muncul," imbuh M. Assegaf, kuasa hukum Antasari lainnya.

JPU yang awalnya menolak Susno menjadi saksi, tidak risau dengan keterangan 
jenderal kelahiran Pagar Alam, Sumsel itu. Jaksa malah menilai kubu Antasari 
keliru menghadirkan Susno sebagai saksi ad charge. "Seharusnya penasihat hukum 
mencari (saksi) yang meringankan. Ini malah memberatkan. Keterangannya 
bersesuaian dengan saksi maupun verbalisan yang sudah dihadirkan," kata jaksa 
Cirus Sinaga, seusai sidang.

Tentang permintaan menghadirkan Kapolri, Cirus juga memandang tidak perlu. 
Apalagi, sidang berikutnya sudah masuk tahap pemeriksaan terdakwa. "Pembuktian 
sudah cukup," katanya. Tim jaksa juga menganggap keterangan terdakwa tidak 
terlalu dipentingkan. "Dalam arti, terdakwa punya hak ingkar," tandasnya.

Mabes Polri Geger

Kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di persidangan Antasari benar-benar 
menggegerkan jajaran kepolisian. Bahkan, Propam Mabes Polri hari ini bakal 
bergerak untuk menyelidiki langkah Susno tersebut. Sebab, kesaksiannya tanpa 
izin Kapolri.

Kabar itu memang mengejutkan Bambang Hendarso. Bahkan, saat melihat Susno 
bersaksi melalui televisi, dia langsung menelepon Kadiv Propam Mabes Polri. 
''TB Satu kaget,'' kata sumber Jawa Pos. TB Satu merupakan kepanjangan Tri 
Broto Satu, istilah untuk menyebut Kapolri. Bambang Hendarso hari ini menggelar 
konferensi pers untuk mengklarifikasi langkah mengejutkan Susno itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menambahkan, hari ini Susno 
diperiksa. ''Besok (hari ini, Red.) tim Propam sudah bergerak. Sanksinya tunggu 
pemeriksaan dulu,'' katanya di Jakarta kemarin (7/1).

Edward menganggap kesaksian Susno bisa menyalahi aturan yang berlaku di 
kepolisian. Sebab, Susno tidak meminta izin ke Kapolri sebelum memberikan 
keterangan di pengadilan. ''Karena itu, organisasi akan melakukan tindakan 
tegas,'' katanya.

Edward menambahkan, kasus Susno akan diselesaikan secara internal. Pemeriksaan 
itu akan berdampak pada sanksi, baik PDH (pemberhentian dengan hormat) maupun 
PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). ''Itu bergantung pada konteks 
pemeriksaaannya. Mungkin akan berdampak sanksi. Yang jelas, akan ada tindakan 
hukuman,'' jelas Edward.

Langkah hukuman itu, kata Edward, akan diawali melalui pemeriksaan oleh Propam 
Mabes Polri. ''Tentu langkah-langkah konkret itu sesuai sistem dan mekanisme. 
Harus ditanya dan diperiksa (propam),'' katanya.

Hal senada diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. Pengganti 
Susno itu mengatakan, langkah mengejutkan Susno segera ditindaklanjuti propam. 
''Tindak berikutnya di propam. (Kesaksian) itu tidak setahu Kapolri,'' tegas 
Ito saat dihubungi kemarin.

Menurut Ito, kesaksian Susno adalah langkah dia sendiri, bukan langkah 
institusi. Bagaimana dengan substansi kesaksian Susno? ''Saya tidak berkomentar 
pada kasusnya,'' kata Ito. (fal/aga/rdl/kum)

[ Jum'at, 08 Januari 2010 ]
http://jawapos.com/


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke