Refleksi : Saudia Arabia sudah tidak mau mengimpor tenaga kerja dari Indonesia. 
Apa alasannya, walahulam! Tetapi,  apakah Menteri Tenaga Kerja NKRI ini tolol 
bin bodoh? Koq disuruh TKI melaporkan perlakuan tidak adil nan jahat dari 
majikan kepada polisi Arab Saudia.  Bahasanya saja tidak tahu, apa lagi bagi 
TKW, keluar rumah berjalan sendiri saja tidak bisa harus ada yang mengawal, apa 
lagi mau dilaporkan. Rezim neo- Mojopahit ini tidak lain dari apa yang disebut 
"slave drivers".

http://www.antaranews.com/berita/1275914823/tki-diminta-berani-laporkan-majikan

TKI Diminta Berani Laporkan Majikan

Senin, 7 Juni 2010 19:47 WIB | Peristiwa | Naker | 
Jakarta (ANTARA News) - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi 
dapat melaporkan majikannya  kepada Kepolisian Kerajaan Arab Saudi bila 
mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap dalam hasil pertemuan bilateral Menteri Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia, 
Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayat, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin.

Menakertrans menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Dubes Arab Saudi meminta 
bantuan Menakertrans, agar dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) harus 
disampaikan materi bahwa bila TKI mengalami berbagai kasus pelanggaran 
ketenagakerjaan harus melaporkannya kepada Kepolisian KSA setempat.

"Jika mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan seperti gaji tidak 
dibayar, penganiyaaan, pelecehan seksual dan pelanggaran kontrak kerja kerja 
lainnya, maka TKI harus segera lapor kepada kepolisian Arab Saudi sehingga 
majikan yang bermasalah dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata 
Menakertrans.

Permintaan pemerintah Arab Saudi tersebut, tambah Menakertrans berkaitan dengan 
upaya pemerintah Arab Saudi dalam memperbaiki mekanisme perlindungan terhadap 
para pekerja asing termasuk TKI di Saudi Arabia.

"Melalui Dubesnya, Pemerintah Saudi berjanji akan meberikan sanksi yang tegas 
kepada majikan-majikan yang melakukan abusement kepada para Tenaga Kerja Asing 
di Arab Saudi termasuk TKI," kata Menakertrans.

Kepada Dubes Arab Saudi, Menakertrans menyampaikan bahwa sampai saat ini ada 
sekitar 1,2 juta TKI yang bekerja secara resmi dan prosedural ada di Saudi 
Arabia. 

Kemenakertrans juga sedang berusaha membenahi mekanisme penempatan dan 
perlindungan TKI di luar negeri, termasuk ke Saudi Arabia.

"Untuk itu, Pemerintah RI sedang mengoptimalkan peran daerah dalam 
pemberantasan calo. Pemerintah melalui Menakertrans telah menyampaikan kepada 
seluruh PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) agar segera menyampaikan dan 
melaporkan Petugas Lapangannya dan agar petugas itu merupakan bagian organik 
dari PPTKIS," katanya.

Hal tersebut merupakan langkah positif dalam rangka menghilangkan peran 
calo/broker dalam penempatan TKI secara non prosedural dan juga untuk mencegah 
terjadinya perdagangan orang (human trafficking). 

Kemenakertrans juga akan mengontrol semua pemangku kepentingan terkait dengan 
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Pertemuan dua menteri tersebut juga menyepakati bahwa pemerintah Arab Saudi dan 
pemerintah Indonesia sepakat untuk saling tukar-menukar infomasi terkait dengan 
nama-nama agensi dan PPTKIS yang memiliki kredibilitas dan nama yang baik dalam 
upaya meningkatkan penempatan dan perlindungan TKI Saudi Arabia.

Dalam kesempatan ini Dubes Arab Saudi membantah dan mengklarifikasi berita 
adanya penutupan penempatan TKI ke Saudi Arabia.

"Berita tersebut tidak benar. Sampai saat ini penempatan TKI ke Saudi Arabia 
masih tetap berlangsung, baik untuk sektor formal maupun domestik. Namun memang 
perlu adanya pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI ke Saudi 
Arabia," katanya.

Dubes Arab Saudi menyambut baik upaya perbaikan mekanisme penempatan dan 
perlindungan TKI yang tengah dijalankan oleh pemerintah Indonesia saat ini.
(N006/D009)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke