http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=170099

Sabtu, 07 Mei 2005,


Tim Khusus Pemberantasan Korupsi


Pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk Tim 
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Tim ini dibentuk 
melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 11/2005. 

Tim Koordinasi Pemberantasan Tipikor merupakan tim gabungan yang terdiri atas 
unsur kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP).

Masyarakat tentu respek atas keluarnya Keppres No 11/2005. Keppres itu dapat 
dipandang sebagai niat lebih serius pemerintah untuk memberantas tindak pidana 
korupsi.

Dengan demikian, harapan masyarakat agar berbagai tindak pidana korupsi dapat 
segera diberantas, atau paling tidak dapat dikurangi secara signifikan, segera 
terwujud.

Kini, dengan terbentuknya Tim Koordinasi Pemberantasan Tipikor, pelaku korupsi 
ibarat dikepung. Ada kepolisian. Ada kejaksaan yang melalui jaksa agung tindak 
pidana khusus berwenang menyidik perkara korupsi. Kedua institusi penyidik ini 
melalui KUHP berwenang menangani tindak pidana korupsi.

Selain itu, masih ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki 
kewenangan luas dan sangat khusus. Melalui UU KPK, institusi ini dapat 
menangkap dan menyidik dugaan tindak korupsi. Bahkan, dugaan korupsi yang sudah 
dihentikan penyidikannya pun bisa dibuka kembali oleh KPK. 

Malah, KPK bisa mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang 
sedang ditangani pihak kejaksaan atau kepolisian jika dianggap sangat perlu.

Logikanya, jika semakin banyak institusi yang berwenang memberantas korupsi, 
maka sifat mengepung pelaku tindak pidana korupsi semakin luas. Dengan 
demikian, semakin kecil kemungkinan pelakunya dapat lolos dari jeratan hukum. 

Hanya, kita tetap khawatir. Mengapa? Sebab, bisa jadi, muncul persaingan untuk 
berebut lahan penanganan tindak pidana korupsi. Akibatnya, antarinstansi yang 
berwenang menangani perkara korupsi tidak saling bekerja sama, melainkan saling 
bersaing. 

Saat ini saja, kesan persaingan itu amat terasa, terutama antara kejaksaan dan 
kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan 
mantan anggota dewan di daerah, mantan gubernur, dan mantan bupati atau mantan 
wali kota.

Seharusnya, persaingan itu tidak menjadi soal. Sebab, dengan demikian, 
kejaksaan dan kepolisian akan ramai-ramai mencari para pelaku tindak korupsi. 
Hanya, jika dalam persaingan itu ada muatan motif lain dari perkara korupsi, 
bisa saja justru tidak produktif. 

Misalnya, perkara korupsi yang ditangani kepolisian, ketika perkaranya sampai 
di kejaksaan, tidak sungguh-sungguh didakwa dengan ancaman hukuman yang berat 
sehingga pelaku berpeluang lolos.

Karena itu, kian banyaknya institusi yang berwenang menangani korupsi harus 
disertai pula dengan pengaturan kerja sama serta pembagian kewenangan yang 
jelas. 

Tanpa itu, pemberantasan korupsi menjadi sangat birokratis, berliku-liku, dan 
tersangka berpeluang lolos dari jeratan hukum karena penanganannya yang tidak 
taktis dan tidak efisien.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Does he tell you he loves you when he's hitting you?
Abuse. Narrated by Halle Berry.
http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke