Melihat UU Penanaman Modal yang disahkan DPR
mengizinkan asing mengelola tanah sampai 90 tahun,
saya jadi berpikir, ini penanaman modal atau
penjajahan?

Dulu Indonesia juga dikelola oleh company VOC selama
ratusan tahun.

Perusahaan umumnya mencapai titik impas (BEP) dalam
waktu 4-5 tahun. Paling jelek 10 tahun. Lebih dari itu
tidak layak secara bisnis. Jadi 20 tahun pun sudah
lebih dari layak secara bisnis.

Nah kalau sampai 90 tahun itu sih sudah penjajahan ala
VOC.

Mudah2an Odious Act atau UU aneh yang dihasilkan DPR
saat ini bisa dibatalkan oleh DPR generasi mendatang.
Jika perlu, kalau ada indikasi korupsi dalam pembuatan
UU tsb, maka semua pihak terlibat, dari DPR hingga MNC
pemberi suap/sponsor juga dikenakan sanksi pidana dan
perdata.

Dari milis tetangga

Demi Dolar Bangsaku Dijual !!!!

(sebuah Catatan Keprihatinan atas pengesahan UU
Penanaman Modal)

Dikebat oleh seratus rantai pengharapan, tunduk pada
keinginan dan amarah,
diburunyalah harta yang tiada terkira dengan jalan
yang tiada halal, oleh
karena keinginan

akan kelezatan hawa nafsu

(Bhagavad Gita, Percakapan keenam belas)







Tentu tidak akan menjadi permasalahan bila Investasi
(terutama asing)
ditempatkan secara proporsional dalam membangun
perekonomian bangsa kita.
Namun apa jadinya bila kita ketergantungan dengan
modal asing? Kondisi ini
tidak hanya membuat kita malas, tetapi secara langsung
akan membuat
kemandirian dan kedaulatan kita semakin teramas. Saat
ini tercatat
perekonomian kita didominasi oleh modal asing yang
mencapai kisaran 70%.
Sekelompok "intelektual" mengatakan bahwa kita tidak
akan mungkin membangun
ekonomi tanpa modal asing, seorang Profesorku yang
menjadi penasihat ahli
perancanangn undang-undang ini bahkan meledek Ir.
Soekarno yang pernah
berkata "Go To Hell with Your Aid" pada modal asing
tahun 60an silam.
Benarkah anggapan itu? Entahlah aku bukan seorang
ekonom yang pandai
mensimplifikasi realitas sosial dalam model-model
ekonomi dan diagram
cartesius, tapi bagiku ungkapan-ungkapan itu lebih
menunjukan sebentuk
inferioritas kita sebagai bangsa yang berdaulat.



Tentu juga tidak akan menjadi masalah jika Investasi
(lagi-lagi investasi
asing) memiliki wajah yang lebih manusiawi.
Kenyataannya kini Invetasi
(terutama asing) kerap menjadi aktor dalam berbagai
bentuk pelanggaran-
pelanggaran Hak-hak ekonomi sosial dan budaya rakyat
IndonesiaNegara dan
Korporasi Internasional kerap berselingkuh menindas
rakyat. Tak tercatat
berapa kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh
industri manufaktur,
pelanggaran hal-hak masyarakat adat yang tanah
ulayatnya dirampas oleh
korporasi kehutanan, atau perusakan lingkungan oleh
korporasi-korporasi
pertambangan. Freeport, Newmont, Lapindo hanyalah
beberapa nama dalam
deretan dafttar hitam pelaku kejahatan korporasi.



Juga tidak akan menjadi masalah jika perumusan
Undang-undang ini melibatkan
masyarakat (dari berbagai lapisan tanpa pandang bulu)
sebagai pemagang
kedaulatan tertinggi bangsa ini (pasal 1 ayat (2) UUD
1945). Kenyataannya
pembahasan RUU ini amat sangat tertutup bahkan
cenderung kejar tayang. Yang
lebih menyakitkan adalah pemerintah lebih mendengar
aspirasi pihak asing,
terbukti saat Lord Powell (utusan PM Inggris) datang
menemui Jusuf kalla dan
mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU ini.
Gila ! tidakah ini
sebuah bukti bahwa pemerintah telah diintervensi?



Setidaknya ada beberapa hal bermasalah dalam regulasi
yang memfasilitasi
kebuasan kapitalisme ini :



1.UU ini mengadopsi (baca: Menjiplak habis) aturan
dalam World Trade
Organization (WTO) terutama mengenai MFN (Most
Favoured Nation) dan NT
(National Treatment)

Dua konsepsi yang mendasari perdagangan bebas-nya WTO
ini akan berdampak
besar bagi bangsa kita. Dengan MFN bangsa kita
dilarang membeda-bedakan
modal asing yang hendak melakukan investasi di
Indonesia. Artinya pemerintah
dituntut untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap
semua modal asing
yang menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan kata
lain pemerintah dilarang
menolak keberadaan (atau masuknya) modal asing dari
negara atau korporasi
yang terbukti telah melakukan kejahatan-kejahatan
transnasional seperti
kejahatan HAM, pelanggaran demokrasi, kejahatan
lingkungan, pelanggaran
terhadap hak-hak buruh dan sebagainya. Pemerintah
tidak boleh menolak
masuknya pisang dari Karibia yang telah terbukti
diproduksi dengan merusak
lingkungan misalnya. Pemerintah juga tidak boleh
menolak masuknya modal
asing karena alasan-alasan politik dan alasan lain
yang tidak terkait
langsung dengan perdagangan.



Sungguh disepakatinya Undang-undang ini membuatku
terperangah sebab hanya
dua partai yang menyatakan nota keberatan (minderheids
nota) atas UU ini
yakni PKB (yang mengklaim sebagai partai lingkungan,
yang belum teruji
komitmennya dalam pemajuan ekologi) serta PDIP (partai
yang penting oposisi
sama pemerintah). Beberapa partai yang kritis terhadap
politik luar negeri
pemerintah tidak satupun yang menyelipkan sedikit nota
atas pemberlakuan
ketentuan ini. PKS yang katanya anti Israel itupun
bahkan tidak bergeming
saat UU ini disahkan. Padahal dengan MFN ini
pemerintah akan memiliki
legitimasi saat membuka hubungan dagang dengan Israel
atau korporasi Israel.
Ketiadaan hubungan diplomatik tidak dapat menjadi
alasan. Aneh jangan-jangan
sikap Anti-Israel nya PKS itu Cuma lips service?



Berbicara tentang partai dan gerakan Islam. Setauku
tadi pagi (saat
pengesahan U PM ini) hanya Hizbut Tahrir Indonesia
yang menggelar aksi massa
menolak pengesahan UU PM. Kemana gerakan dan partai
islam lainnya? Apakah
mereka sibuk dengan tafsir kekuasaan? Atau Sibuk
mengklaim kebenaran
keyakinannya masing-masing melalui hegemoni pemikiran
(mau itu yang liberal,
konseravatif, revialis, moderat dll). Yang membuatku
muak adalah ketika FPI
sebuah ormas Islam yang katanya penegak kebajikan dan
melawan kemungkaran
itu justru menyerang rekan-rekan Papernas (Partai
Persatuan Pembebasan
Nasional) yang hendak berdemostrasi menolak RUU PM
sekaligus mendeklarasikan
berdirinya partai mereka. Dengan alasan Papernas
adalah "komunis" FPI tanpa
malu menyerang demonstran yang mayoritas wanita.
Sungguh bodoh !!!
seharusnya mereka menyadari kalo yang mungkar (jahat)
itu ya pemerintah dan
DPR yang mau-maunya mengesahkan RUU Penanaman modal
sialan ini. Kadang saya
berfikir FPI mungkin mendapatkan keuntungan finansial
dari aksi-aksi brutal
mereka.





2.UU Penanaman modal menganut konsepsi National
Treatment dalam WTO

Konsepsi kedua ini adalah sebuah konsepsi yang
menuntut pemerintah untuk
memperlakukan produk-produk (barang dan jasa) dari
modal asing yang
berinvestasi di Indonesia dengan perlakuan yang sama
dengan produk-produk
(barang dan jasa) dari dalam negeri itu sendiri.
Dengan kata lain peraturan
ini melarang pemerintah untuk melakukan kuota impor
beras dari vietnam dan
Uni Eropa untuk melindungi petani lokal, melarang
pemerintah untuk
memproteksi industri tekstil dalam negeri agar dapat
bertahan dari serbuan
tekstil cina dsb. Bahkan pemerintahpun dilarang
melakukan perlakuan yang
berbeda terhadap sebuah modal asing meski korporasi
tersebut (atu negara
tempat berdirinya korporasi tersebut) terbukti
melakukan pelanggaran-
pelanggaran HAM, demokrasi lingkungan dsb.





3.UU Penanaman modal yang baru tidak mensyaraktkan
berdirinya modal asing
dengan status hukum berupa Badan Hukum Indonesia.
Sebelum ini modal asing
yang berinvestasi di Indonesia harus ber badan hukum
Indonesia , umumnya
berupa PT (perseroan terbatas) sehingga mengharuskan
modal asing bekerja
sama dengan modal dalam negeri (joint venture atau
joint enterprise),
artinya proprsi saham yang dimiliki modal asing
dibatasi dengan kepemilikan
modal dalam negeri dengan tujuan agar Modal Dalan
Negeri lebih berkemabang
(meski dalam praktek hal ini tidak terjadi). Dengan UU
baru ini maka sebuah
korporasi internasional dapat langsung menanamkan
modal di Indonesia tanpa
harus ber Badan Hukum Indonesia, tanpa pembatasan
jumlah saham yang dikuasai
asing (bisa 100% asing) dan keseimbangan dengan modal
dalam negeri.



4.Dalam UU ini Negative List Investment dikeluarkan
dalam bentuk Peraturan
Presiden.

List yangn memuat sektor2 yang tertutup bagi investasi
asing ini sebelumnya
diatur melalui SK BKPM (badan Koordinasi Penanaman
Modal), memang ada
sedikit kemajuan yakni saat ini dengan peraturan yang
lebih tinggi :
Perpres. Tetapi apa yang bisa diharapkan jika
mentalitas pemimpin kita masih
mentalitas pemimpin terjajah. Bisa jadi dia (baca :
SBY) tidak mencantumkan
pendidikan dan kesehatan dalam Negative List , sebab
bisa jadi Negative List
diatur oleh lobi asing melalui pertemuan2 macam
infrastructure summit, WTO
Forum dll!! kalo pemimpin kita sekelas Chavez atau
Morales -yang
menggratiskan pendidikan dan kesehatan dan masa bodo
dengan US- mungkin kita
bisa sedikit lebih tenang ...





5.UU ini memberikan kemudahan bagi modal asing untuk
melakukan repatriasi
modalnya ke luar Indonesia. Hal ini tentu akan
berdampak buruk bagi
buruh-buruh kita. RUU PM memberikan peluang industri
manufaktur memindahkan
modalnya ke luar negeri kapan pun. Industri tersebut
diantaranya pabrik
garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain
yang bersifat padat
karya dengan jumlah buruh perempuan hingga 90%.
Akibatnya jaminan atas
pekerjaan bagi buruh perempuan akan semakin melemah.



6. Yang paling parah adalah fasilitas perolehan tanah
bagi modal asing yang
luar biasa gila dan keterlaluan. Bayangkan Modal asing
yang bisa tanpa
status Badan Hukum Indonesia itu dapat memperoleh Hak
Guna Usaha dan Hak
Guna Bangunan di atas tanah bangsa Indoneia selama
masing-masing 90 tahun
dan 80 tahun !!! dan itu bisa diperpanjang. Seorang
kawan bahkan berkata
kenapa gak sekalian 350 tahun aja biar sama kayak
waktu kita dijajah VOC dan
Belanda dulu ? Padahal UU pokok Agaria yang konsisten
dengan Sosialisme
Indonesia hanya membatas HGU dan HGB selama 35 tahun
dengan perpanjangan
sebanyak 25 tahun saja.......Bayangka n berapa banyak
sengketa-sengketa
agraria yang akan muncul. Berapa ribu petani yang
harus bersaing dengan
modal asing untuk mendapatkan tanah!!! Apalagi selama
ini track record
pemerintah (selaku pemegang kuasa publik atas tanah)
selalu lebih berpihak
kepada kuasa modal ketimbang pada rakyat semdiri.
Masalah tanah ini juga
akan menjadi sumber konflik antara modal asing dengan
masyarakat hukum adat
yang kerap kali dimarginalkan oleh modal asing yang
berkonspirai dengan
kuasa negara dan moncong bedil tentara busuk. Tidak
baik berharap muncul
konflik sosial tetapi aku berharap kondisi ini dapat
memicu radiklisasi
petani dan masyarakat adat untuk secara aktif
memperjuangkan hak-hak dasar
mereka pada negara. Bila perlu gunakan cara-cara yang
dilakukan oleh
Zapatista yang berhasil mewacanakan Indegenous People
Rights serta menjadi
pelopor demokratisasi di Mexico.





Semua ini hanyalah beberapa contoh aturan2 bermasalah
dalam UU penanaman
modal. Entah apa yang akan terjadi kedepan....semoga
ada sekelompok orang
yang dapat jeli dan kritis melihat permasalahan ini.
Kemudian orang-orang
itu berhimpun dalam sebuah kekuatan, menyadarkan massa
rakyat kemudian
menyulit api.....dan BUM!!!! Sebuah transformasi
sosial terjadi...



Sebagian orang beranggapan bahwa dengan mengesahakan
UU PM ini maka akan
membantu dipulihkannya iklim investasi di Indonesia.
Tetapi apakah dengan
pengesahan UU PM ini serta merta iklim investasi akan
berubah? Menurutku
seharusnya yang dialkukan untuk mengembalikan iklim
investasi adalah dengan
melakukan law enforcement terutapa terhadap tindak
pidana di bidang
perekonomian such as korupsi. Pemerintah juga
seharusnya memprioritaskan
penyehatan birokrasi karena selama ini salah satu
faktor investor ogah
mananamkan modalnya adalah tingginya cost investasi di
Indoensia salah
satunya karena Korupnya Birokrasi dan Prosedur
Birokrasi yang rumit dan
berbelit2 (akibat tidak adanya moordinasi dan
integrasi).



Menolak UU PM bukan berarti menolak asing ! juga tidak
mengajak anda menjadi
seorang Xenophobia! Sebagai bangsa yang berdaulat dan
merdeka hendaknya kita
proporsional menempatkan modal asing, tidak serta
merta meniscayakan tidak
ada pembangunan tanpa modal asing !!



Rekan2 ri terus pantau dan kritisi UU PM ini
pengesahan undang-undang ini
bukanlah akhir perjuangan. Masih ada upaya hukum yang
dapat dilakukan
(Judicial Review), kalaupun itu tak bisa dilakukan
bukankah kita bisa
mendorong sebuah pembangkangan sipil ?



Lawan rezim UU Investasi yang tidak pro rakyat!!!

Ketahuilah bahwa sejatinya demokrasi adalah demokrasi
politik yang dibarengi
dengan demokrasi dan kedaulatan ekonomi !!!



Salam dan Tabik

Yustisia Rahman

Penggiat CONFRONT (Community For Freedom And Social
Transformation)



"Dunia ini cukup untuk memenuhi semua kebutuhan
manusia tetapi tidak untuk
keserakahannya"

(Mohandas Karmachand "Mahatma" Gandhi)



FARIZAL ALBONCELLI

Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!!

email :[EMAIL PROTECTED]
Friendster : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
[EMAIL PROTECTED]
www.alboncelli.multiply.com

Mobile: +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
http://www.media-islam.or.id


       
____________________________________________________________________________________
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396546091

Kirim email ke