http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/09/opini/1734711.htm
UU Praktik Kedokteran - Melindungi Pasien atau Dokter? Oleh Kartono Mohamad BEDA pendapat di antara pakar hukum mengenai UU Praktik Kedokteran (UU No 29/2004) yang diberitakan Kompas (20/4/2005) amat menarik. Di satu pihak, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH menyatakan, porsi perlindungan pasien masih amat terbatas dan baru diatur secara umum. Di pihak lain, Prof Dr Wila Chandrawila Supriadi SH menyatakan, undang-undang ini "mengancam ketenangan dokter" dalam menjalankan praktiknya. Dari sebuah undang-undang (UU), ternyata dua pakar hukum mempunyai penafsiran yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Sebenarnya jika dibaca dari Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2004, UU ini bertujuan "memberikan perlindungan kepada pasien", "mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis", dan "memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dokter". SEPINTAS, dari ungkapan Pasal 3 itu prasangka kedua pakar hukum itu sudah terbantah. Namun, tuduhan kedua pakar hukum itu tentu bukan tanpa dasar sebab uraian pasal-pasal berikutnya yang seharusnya menjelaskan bagaimana tujuan-tujuan itu akan dicapai masih dapat menimbulkan kontroversi. ikatakan pada Pasal 4, "Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi (KKI)." Jadi, tugas KKI adalah melindungi masyarakat (pasien) dari praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang tidak bermutu, bukan melindungi dokter. Kecemasan Prof Indriyanto akan dapat dibantah jika dalam kerjanya nanti KKI benar-benar melaksanakan amanat UU ini. Bagaimana KKI akan melindungi masyarakat disebutkan dalam Pasal 7, yaitu (a) melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, (b) mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, (c) melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Secara teoretis dalam jangka jauh (mungkin sepuluh tahun mendatang) hal-hal itu akan menjamin bahwa dokter/gigi yang berpraktik di Indonesia nanti akan terjaga mutunya. Namun, pertanyaan Prof Indriyanto dan banyak anggota masyarakat lain adalah bagaimana jika dalam jangka dekat terjadi kasus-kasus kelalaian medik yang merugikan pasien (malapraktik) atau ada dokter yang berpraktik secara tidak bermutu? Apa kriteria "pelayanan yang bermutu"? Kapan dokter-dokter yang sudah ada ini harus mencatatkan diri ke KKI? Bagaimana mekanisme KKI mencabut registrasi yang sudah diberikan? Bagaimana KKI akan melakukan pembinaan terhadap para dokter/gigi? Apa kriteria untuk pencabutan registrasi seorang dokter/gigi? Bagian itu akan menjadi penting karena akan mencerminkan apakah KKI benar-benar melindungi pasien atau melindungi dokter. BAGI para dokter, kehadiran UU ini dan KKI-nya juga dapat menimbulkan banyak pertanyaan dan kecemasan, antara lain apakah dengan adanya KKI, kewajiban melapor ke Departemen Kesehatan dihapuskan? Bagaimana dengan dokter militer dan Polri, apakah juga harus teregistrasi dulu baru dapat diterima oleh TNI/Polri ataukah menjadi anggota TNI/Polri dulu baru mendaftar ke KKI? Jika TNI/Polri boleh menerima dokter sebelum teregistrasi, apakah rumah sakit swasta juga boleh melakukan hal serupa? Bagaimana pengawasan dan pembinaan terhadap dokter yang berpraktik di daerah yang jauh dari Jakarta atau ibu kota provinsi? Apa yang dimaksud dengan "memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dokter"? Prof Wila Chandrawila agaknya mencemaskan bagian ini. Bagaimana mekanisme KKI dalam memberikan kepastian hukum tidak membuat para dokter melakukan apa yang disebut "praktik defensif". Hal ini akan terjawab jika kriteria praktik bermutu juga membatasi "praktik defensif secara tidak perlu" (siapa pula yang menetapkan hal ini?). Semua memang perlu dijawab oleh KKI melalui tata kerja dan aneka peraturan yang akan mereka susun, yang juga harus transparan bagi masyarakat awam. Belum lagi kita berbicara tentang "standar pelayanan" yang harus dibuat oleh Menteri Kesehatan (Pasal 44 Ayat 3). Menkes harus dapat membedakan standar pelayanan sebuah institusi (misalnya standar pelayanan minimal puskesmas) dengan standar pelayanan praktik dokter/gigi. Standar pelayanan dokter/gigi yang harus diatur di sini adalah standar pelayanan yang diberikan secara langsung oleh dokter kepada pasien, terlepas dari strata unit pelayanan tempat dia bekerja. Masalah keterbatasan sarana dan teknologi hanya menjadi pertimbangan ketika kelak terjadi penyimpangan. BAGIAN lain yang juga dicemaskan Prof Indriyanto sebagai bagian yang tidak mencerminkan keberpihakan kepada perlindungan bagi pasien adalah tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang anggotanya ditetapkan atas usul organisasi profesi. Selama ini yang tertanam di benak masyarakat adalah bahwa organisasi profesi cenderung melindungi anggotanya meski dia bersalah. Juga dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan pasien, organisasi profesi cenderung tidak mau menghadirkan pengadu untuk didengar langsung masalahnya, atau melakukan pemeriksaan silang dengan dokter yang diadukan. Menjadi tugas KKI dan Menkes untuk menjamin bahwa kerja MKDK sesuai dengan amanat UU No 29/2004 bahwa UU ini dibuat untuk melindungi pasien, bukan sebaliknya. KKI harus mampu mengubah citra pelayanan medik Indonesia yang sudah buruk menjadi citra yang baik. Satu hal yang perlu diingatkan adalah Pasal 18 mengamanatkan, anggota KKI harus melepaskan diri dari jabatan struktural/jabatan lain ketika diangkat. Jika pasal ini dipatuhi secara konsekuen, seharusnya sebelum dilantik Presiden, Menkes harus yakin, mereka sudah membuat pernyataan pelepasan jabatan itu, termasuk Ketua-ketua Organisasi Profesi dan asosiasi rumah sakit yang duduk dalam KKI. Jika mereka tidak melepaskan jabatan itu, kedudukan mereka dalam KKI seharusnya batal karena bertentangan dengan UU itu sendiri. artono Mohamad Mantan Ketua Umum PB IDI [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Does he tell you he loves you when he's hitting you? Abuse. Narrated by Halle Berry. http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/