http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/09/opini/1734711.htm


UU Praktik Kedokteran - Melindungi Pasien atau Dokter? 
Oleh Kartono Mohamad



BEDA pendapat di antara pakar hukum mengenai UU Praktik Kedokteran (UU No 
29/2004) yang diberitakan Kompas (20/4/2005) amat menarik. Di satu pihak, Prof 
Dr Indriyanto Seno Adji SH menyatakan, porsi perlindungan pasien masih amat 
terbatas dan baru diatur secara umum. Di pihak lain, Prof Dr Wila Chandrawila 
Supriadi SH menyatakan, undang-undang ini "mengancam ketenangan dokter" dalam 
menjalankan praktiknya.

Dari sebuah undang-undang (UU), ternyata dua pakar hukum mempunyai penafsiran 
yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Sebenarnya jika dibaca dari Pasal 3 UU 
Nomor 29 Tahun 2004, UU ini bertujuan "memberikan perlindungan kepada pasien", 
"mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis", dan "memberikan 
kepastian hukum bagi masyarakat maupun dokter".

SEPINTAS, dari ungkapan Pasal 3 itu prasangka kedua pakar hukum itu sudah 
terbantah. Namun, tuduhan kedua pakar hukum itu tentu bukan tanpa dasar sebab 
uraian pasal-pasal berikutnya yang seharusnya menjelaskan bagaimana 
tujuan-tujuan itu akan dicapai masih dapat menimbulkan kontroversi.

ikatakan pada Pasal 4, "Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan 
kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi 
dibentuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi (KKI)." Jadi, tugas KKI 
adalah melindungi masyarakat (pasien) dari praktik kedokteran dan kedokteran 
gigi yang tidak bermutu, bukan melindungi dokter.

Kecemasan Prof Indriyanto akan dapat dibantah jika dalam kerjanya nanti KKI 
benar-benar melaksanakan amanat UU ini. Bagaimana KKI akan melindungi 
masyarakat disebutkan dalam Pasal 7, yaitu (a) melakukan registrasi dokter dan 
dokter gigi, (b) mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, 
(c) melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.

Secara teoretis dalam jangka jauh (mungkin sepuluh tahun mendatang) hal-hal itu 
akan menjamin bahwa dokter/gigi yang berpraktik di Indonesia nanti akan terjaga 
mutunya. Namun, pertanyaan Prof Indriyanto dan banyak anggota masyarakat lain 
adalah bagaimana jika dalam jangka dekat terjadi kasus-kasus kelalaian medik 
yang merugikan pasien (malapraktik) atau ada dokter yang berpraktik secara 
tidak bermutu? Apa kriteria "pelayanan yang bermutu"? Kapan dokter-dokter yang 
sudah ada ini harus mencatatkan diri ke KKI? Bagaimana mekanisme KKI mencabut 
registrasi yang sudah diberikan? Bagaimana KKI akan melakukan pembinaan 
terhadap para dokter/gigi? Apa kriteria untuk pencabutan registrasi seorang 
dokter/gigi?

Bagian itu akan menjadi penting karena akan mencerminkan apakah KKI benar-benar 
melindungi pasien atau melindungi dokter.

BAGI para dokter, kehadiran UU ini dan KKI-nya juga dapat menimbulkan banyak 
pertanyaan dan kecemasan, antara lain apakah dengan adanya KKI, kewajiban 
melapor ke Departemen Kesehatan dihapuskan? Bagaimana dengan dokter militer dan 
Polri, apakah juga harus teregistrasi dulu baru dapat diterima oleh TNI/Polri 
ataukah menjadi anggota TNI/Polri dulu baru mendaftar ke KKI? Jika TNI/Polri 
boleh menerima dokter sebelum teregistrasi, apakah rumah sakit swasta juga 
boleh melakukan hal serupa? Bagaimana pengawasan dan pembinaan terhadap dokter 
yang berpraktik di daerah yang jauh dari Jakarta atau ibu kota provinsi? Apa 
yang dimaksud dengan "memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dokter"?

Prof Wila Chandrawila agaknya mencemaskan bagian ini. Bagaimana mekanisme KKI 
dalam memberikan kepastian hukum tidak membuat para dokter melakukan apa yang 
disebut "praktik defensif". Hal ini akan terjawab jika kriteria praktik bermutu 
juga membatasi "praktik defensif secara tidak perlu" (siapa pula yang 
menetapkan hal ini?).

Semua memang perlu dijawab oleh KKI melalui tata kerja dan aneka peraturan yang 
akan mereka susun, yang juga harus transparan bagi masyarakat awam. Belum lagi 
kita berbicara tentang "standar pelayanan" yang harus dibuat oleh Menteri 
Kesehatan (Pasal 44 Ayat 3).

Menkes harus dapat membedakan standar pelayanan sebuah institusi (misalnya 
standar pelayanan minimal puskesmas) dengan standar pelayanan praktik 
dokter/gigi. Standar pelayanan dokter/gigi yang harus diatur di sini adalah 
standar pelayanan yang diberikan secara langsung oleh dokter kepada pasien, 
terlepas dari strata unit pelayanan tempat dia bekerja. Masalah keterbatasan 
sarana dan teknologi hanya menjadi pertimbangan ketika kelak terjadi 
penyimpangan.

BAGIAN lain yang juga dicemaskan Prof Indriyanto sebagai bagian yang tidak 
mencerminkan keberpihakan kepada perlindungan bagi pasien adalah tentang 
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang anggotanya ditetapkan atas usul 
organisasi profesi. Selama ini yang tertanam di benak masyarakat adalah bahwa 
organisasi profesi cenderung melindungi anggotanya meski dia bersalah. Juga 
dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan pasien, organisasi profesi 
cenderung tidak mau menghadirkan pengadu untuk didengar langsung masalahnya, 
atau melakukan pemeriksaan silang dengan dokter yang diadukan.

Menjadi tugas KKI dan Menkes untuk menjamin bahwa kerja MKDK sesuai dengan 
amanat UU No 29/2004 bahwa UU ini dibuat untuk melindungi pasien, bukan 
sebaliknya. KKI harus mampu mengubah citra pelayanan medik Indonesia yang sudah 
buruk menjadi citra yang baik.

Satu hal yang perlu diingatkan adalah Pasal 18 mengamanatkan, anggota KKI harus 
melepaskan diri dari jabatan struktural/jabatan lain ketika diangkat. Jika 
pasal ini dipatuhi secara konsekuen, seharusnya sebelum dilantik Presiden, 
Menkes harus yakin, mereka sudah membuat pernyataan pelepasan jabatan itu, 
termasuk Ketua-ketua Organisasi Profesi dan asosiasi rumah sakit yang duduk 
dalam KKI. Jika mereka tidak melepaskan jabatan itu, kedudukan mereka dalam KKI 
seharusnya batal karena bertentangan dengan UU itu sendiri.

artono Mohamad Mantan Ketua Umum PB IDI

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Does he tell you he loves you when he's hitting you?
Abuse. Narrated by Halle Berry.
http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke