When the laws and regulations into a political product --will be born new in terms of truth and justice will be another significant which leads to political subjectivity. Politics is a universal idea, but the idea of politicians always be particular and sectarian, it can not be denied. Truth simply belong to the majority and the rules are not produced by an intellectual conscience, but by the lobbies and the process of compromise in the parliament. This is one face of trias politica in the shadow of the concept of democracy. (Ketika undang-undang dan peraturan menjadi produk politik, akan lahir kebenaran dalam pengertian baru, dan keadilan akan bermakna lain, yang mengarah pada subyektivitas politik. Politik adalah ide universal tetapi ide politisi selalu partikular dan sektarian, itu tidak bisa dipungkiri. Kebenaran sekedar menjadi milik mayoritas, dan peraturan tidak dihasilkan oleh nurani intelektual tapi oleh lobby-lobby dan proses kompromi di parlemen. Inilah salah satu wajah trias politika di dalam bayang-bayang konsep demokrasi)
To: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com; ekonomi-nasio...@yahoogroups.com; ppiindia@yahoogroups.com; wartawan-indone...@yahoogroups.com; mediac...@yahoogroups.com; nongkrong_bare...@yahoogroups.com; eramus...@yahoogroups.com; sab...@yahoogroups.com; syiar-is...@yahoogroups.com From: rifkyp...@yahoo.com Date: Tue, 2 Mar 2010 09:44:53 -0800 Subject: [ppiindia] Pintu Masuk KPK ke Century ?. Tanggal 21 September 2009 yang telah lalu, Presiden SBY dengan alasan kegentingan memaksa telah menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah) Nomor 4 Tahun 2009. Tujuan dari Perpu 4/2009 adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan KPK lantaran beberapa pimpinanya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto serta Antasari Azhar telah berhasil dijadikan tersangka oleh pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Lalu berdasarkan landasan konstitusional dari Perpu 4/2009 tersebut, Presiden SBY menetapkan dan mengangkat 3 orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Perkembangan berikutnya, secara tak terduga ternyata MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan uji materi atas UU (Undang Undang) Nomor 30 tahun 2002 yang diajukan oleh kuasa hukumnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Konsekuensi dari keputusan MK tersebut adalah pemerintah terpaksa menunda pelaksanaan atas pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) UU No. 30/2002 tersebut. Sehingga, hal itu tentunya secara otomatis telah membuat Presiden SBY dengan terpaksa harus menunda pemberhentian secara permanen atas dua orang pimpinan KPK yang di-non aktif-kan, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, secara tak terduga pula perkembangan situasi dan kondisi telah berkembang sedemikian rupa sehingga membuat Kejagung dan Polri dengan berat hati terpaksa harus membebaskan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dari tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan serta menerima uang suap. Dengan demikian, maka menjadi gagallah upaya pengkriminalan atas 2 orang pimpinan KPK dari 3 orang pimpinan KPK yang telah dijadikan tersangka oleh Kejagung dan Polri. Konsekuensi dari pembebasan itu membuat pemerintah terpaksa merehabilitasi kembali kedudukannya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK. Sehingga, 2 orang Plt dari 3 orang Plt Pimpinan KPK yang ditetapkan dan diangkat oleh Presiden SBY berdasarkan Perpu 4/2009 itu dengan terpaksa harus berhenti dari kedudukannya sebagai Plt pimpinan KPK. Kemudian, sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah pemerintah menerbitkan Perpu, maka Perpu itu harus segera dimintakan persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya. Ditengah saat menjelang sidang Paripurna DPR yang akan mengambil keputusan akhir dari hasil kerjanya Pansus DPR tentang Skandal Bank Century, secara tak terduga juga Komisi III DPR dalam keputusannya menyatakan menolak Perpu 4/2009. Keputusan dari Komisi III DPR itu diambil berdasarkan voting yang hasilnya adalah fraksi Partai Demokrat dan PKB mendukung diterimanya Perpu 4/2009, sedangkan 7 fraksi yang lainnya menolak Perpu 4/2009. Menurut rencana, keputusan Komisi III DPR ini akan disahkan di rapat Paripurna DPR pada tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Penolakan DPR terhadap Perpu 4/2009 ini tentu berkonsekuensi menggugurkan landasan hukum dari penunjukan langsung Plt pimpinan KPK yang telah dilakukan oleh Presiden SBY. Sehingga dengan demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan satu-satunya Plt yang tersisa dari 3 orang Plt yang diangkat oleh Presiden SBY, dalam waktu dekat ini pun terpaksa pula harus berhenti dari kedudukannya sebagai Plt pimpinan KPK. Jika itu yang kemudian terjadi, maka di jajaran pimpinan KPK akan menjadi bersih dari unsur Plt pimpinan yang dipilih dan ditetapkan serta diangkat oleh Presiden SBY. Akhirulkalam, ditolaknya Perpu 4/2009 ini apabila ditambahi dengan (andai) Sidang Paripurna DPR yang memutuskan Skandal Bank Century dilanjutkan ke proses hukum, akankah membuat KPK kembali bernyali dan bertaji untuk masuk ke Kasus Skandal Century ?. Wallahulambishshawab. * Catatan Kaki : Artikel lain yang berjudul Saatnya Cicak Tagih KPK dapat dibaca dengan mengklik di sini , dan yang berjudul Apa Deal Presiden dengan Bibit Chandra ? dapat dibaca dengan mengklik di sini , serta yang berjudul Inilah Ending dari Skandal Century dapat dibaca dengan mengklik di sini . * Pintu Masuk KPK ke Century http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/03/pintu-masuk-kpk-ke-century/ * [Non-text portions of this message have been removed] _________________________________________________________________ Got a cool Hotmail story? Tell us now http://clk.atdmt.com/UKM/go/195013117/direct/01/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: ppiindia-dig...@yahoogroups.com 5. No-email/web only: ppiindia-nom...@yahoogroups.com 6. kembali menerima email: ppiindia-nor...@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ppiindia-dig...@yahoogroups.com ppiindia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/