When the laws and regulations into a political product --will be born new in 
terms of truth and justice will be another significant which leads to political 
subjectivity. Politics is a universal idea, but the idea of politicians always 
be particular and sectarian, it can not be denied. Truth simply belong to the 
majority and the rules are not produced by an intellectual conscience, but by 
the lobbies and the process of compromise in the parliament. This is one face 
of trias politica in the shadow of the concept of democracy.
(Ketika undang-undang dan peraturan menjadi produk politik, akan lahir 
kebenaran dalam pengertian baru, dan keadilan akan bermakna lain, yang mengarah 
pada subyektivitas politik. Politik adalah ide universal tetapi ide politisi 
selalu partikular dan sektarian, itu tidak bisa dipungkiri. Kebenaran sekedar 
menjadi milik mayoritas, dan peraturan tidak dihasilkan oleh nurani intelektual 
tapi oleh lobby-lobby dan proses kompromi di parlemen. Inilah salah satu wajah 
trias politika di dalam bayang-bayang konsep demokrasi)


To: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com; ekonomi-nasio...@yahoogroups.com; 
ppiindia@yahoogroups.com; wartawan-indone...@yahoogroups.com; 
mediac...@yahoogroups.com; nongkrong_bare...@yahoogroups.com; 
eramus...@yahoogroups.com; sab...@yahoogroups.com; syiar-is...@yahoogroups.com
From: rifkyp...@yahoo.com
Date: Tue, 2 Mar 2010 09:44:53 -0800
Subject: [ppiindia] Pintu Masuk KPK ke Century ?.














 



  


    
      
      
      Tanggal 21 September 2009 yang telah lalu, Presiden SBY dengan alasan

‘kegentingan memaksa’ telah menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah) Nomor 4

Tahun 2009.

 

Tujuan dari Perpu 4/2009 adalah untuk mengisi kekosongan jabatan

Pimpinan KPK  lantaran beberapa pimpinanya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit

Samad Rianto serta Antasari Azhar telah berhasil dijadikan tersangka oleh pihak

Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

 

Lalu berdasarkan landasan konstitusional dari Perpu

4/2009 tersebut, Presiden SBY menetapkan dan mengangkat 3 orang sebagai

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.

 

 

Perkembangan berikutnya, secara tak terduga ternyata MK (Mahkamah

Konstitusi) mengabulkan uji materi atas UU (Undang Undang) Nomor 30 tahun 2002

yang diajukan oleh kuasa hukumnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

 

Konsekuensi dari keputusan MK tersebut adalah pemerintah

terpaksa menunda pelaksanaan atas pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal

(32) ayat (3) UU No. 30/2002 tersebut.

 

Sehingga, hal itu tentunya secara otomatis telah membuat Presiden SBY

dengan terpaksa harus menunda pemberhentian secara permanen atas dua orang

pimpinan KPK yang di-non aktif-kan, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M

Hamzah.

 

 

Selanjutnya, secara tak terduga pula perkembangan situasi dan kondisi

telah berkembang sedemikian rupa sehingga membuat Kejagung dan Polri dengan

berat hati terpaksa harus membebaskan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto

dari tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan serta menerima

uang suap.

 

Dengan demikian, maka menjadi gagallah upaya pengkriminalan atas 2

orang pimpinan KPK dari 3 orang pimpinan KPK yang telah dijadikan tersangka oleh

Kejagung dan Polri.

 

 

Konsekuensi dari pembebasan itu membuat pemerintah terpaksa

merehabilitasi kembali kedudukannya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto

sebagai pimpinan KPK.

 

Sehingga, 2 orang Plt dari 3 orang Plt Pimpinan KPK yang ditetapkan dan

diangkat oleh Presiden SBY berdasarkan Perpu 4/2009 itu dengan terpaksa harus

berhenti dari kedudukannya sebagai Plt pimpinan KPK.

 

 

Kemudian, sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah pemerintah

menerbitkan Perpu, maka Perpu itu harus segera dimintakan persetujuan dari DPR

pada masa sidang berikutnya.

 

 

Ditengah saat menjelang sidang Paripurna DPR yang akan mengambil

keputusan akhir dari hasil kerjanya Pansus DPR tentang Skandal Bank Century,

secara tak terduga juga Komisi III DPR dalam keputusannya menyatakan menolak

Perpu 4/2009.

 

Keputusan dari Komisi III DPR itu diambil berdasarkan voting yang

hasilnya adalah fraksi Partai Demokrat dan PKB mendukung diterimanya Perpu

4/2009, sedangkan 7 fraksi yang lainnya menolak Perpu 4/2009.

 

Menurut rencana, keputusan Komisi III DPR ini akan disahkan di rapat

Paripurna DPR pada tanggal 4 Maret 2010 mendatang.

 

 

Penolakan DPR terhadap Perpu 4/2009 ini tentu berkonsekuensi

menggugurkan landasan hukum dari penunjukan langsung Plt pimpinan KPK yang

telah dilakukan oleh Presiden SBY.

 

Sehingga dengan demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan

satu-satunya Plt yang tersisa dari 3 orang Plt yang diangkat oleh Presiden SBY,

dalam waktu dekat ini pun terpaksa pula harus berhenti dari kedudukannya

sebagai Plt pimpinan KPK.

 

Jika itu yang kemudian terjadi, maka di jajaran pimpinan KPK akan

menjadi bersih dari unsur Plt pimpinan yang dipilih dan ditetapkan serta

diangkat oleh Presiden SBY.

 

 

Akhirulkalam, ditolaknya Perpu 4/2009 ini apabila ditambahi

dengan (andai) Sidang Paripurna DPR yang memutuskan Skandal Bank

Century dilanjutkan ke proses hukum, akankah membuat KPK kembali bernyali

dan bertaji untuk masuk ke Kasus Skandal Century ?.

 

 

Wallahulambishshawab.

 

 

*

Catatan Kaki :

Artikel lain yang berjudul ‘Saatnya Cicak Tagih KPK’

dapat dibaca dengan mengklik di sini , dan yang

berjudul ‘Apa Deal Presiden dengan Bibit

Chandra ?’ dapat dibaca dengan mengklik di sini ,

serta yang berjudul ‘Inilah Ending dari Skandal Century’

dapat dibaca dengan mengklik di sini .



*

Pintu Masuk KPK

ke Century

http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/03/pintu-masuk-kpk-ke-century/

*



[Non-text portions of this message have been removed]






    
     

    
    






  






                                          
_________________________________________________________________
Got a cool Hotmail story? Tell us now
http://clk.atdmt.com/UKM/go/195013117/direct/01/

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: ppiindia-dig...@yahoogroups.com
5. No-email/web only: ppiindia-nom...@yahoogroups.com
6. kembali menerima email: ppiindia-nor...@yahoogroups.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ppiindia-dig...@yahoogroups.com 
    ppiindia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke