*PP NO 2/2008*
*Penyewaan Hutan Lindung Berbahaya*
Kamis, 21 Februari 2008 | 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Penyewaan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, 
seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sangat 
membahayakan dari sisi konservasi. Selain itu, peraturan pemerintah 
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 yang melarang melakukan penambangan terbuka di 
kawasan hutan lindung. Adapun di Pasal 19 Ayat 2 dinyatakan, perubahan 
peruntukan kawasan hutan harus dengan persetujuan DPR.

Demikian pernyataan sejumlah akademisi, anggota DPR, dan penggiat 
lingkungan yang dimintai komentar, Rabu (20/2), seputar keluarnya 
Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis 
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan 
untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Dalam PP 
tersebut diizinkan alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung dengan 
tarif sewa sangat murah.

”Sangat picik kalau menganggap nilai ekonomi lebih besar daripada jasa 
lingkungan. Apa arti semua ini bila dikaitkan dengan Indonesia sebagai 
tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim,” kata Wakil Ketua 
Komisi VII DPR, sekaligus mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sonny 
Keraf.

Anggota Komisi IV DPR (membidangi kehutanan), Ganjar Pranowo, mengaku 
tidak memahami maksud dan semangat di balik PP itu. Apalagi bila tarif 
sewanya sangat murah.

Pengajar kehutanan pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 
Agus Setyarso, menilai, penetapan kebijakan pemerintah tanpa didasari 
pertimbangan audit sumber daya alam dan standar praktik terbaik 
membahayakan masa depan lingkungan dan manusia.

Menurut dia, materi yang tercantum dalam PP lebih menyerupai kebijakan 
fiskal, di mana pertimbangan ekonomi sangat kental. Padahal, Indonesia 
dengan basis ekonomi pada eksplorasi sumber daya alam seharusnya 
menitikberatkan pada pertimbangan ekologi.

Mustofa Agung Sardjono, guru besar sosial ekonomi kehutanan Universitas 
Mulawarman, Samarinda, menyatakan, pihaknya tidak habis pikir PP itu 
bisa keluar dan mempertanyakan apakah didasari dengan penelitian detail 
dan akurat. ”Kalau tidak, ya, ceroboh sekali,” katanya.

Selama ini, ungkapnya, hutan lindung tidak disewakan pun sudah rusak. 
Kalau disewakan, semakin tidak terjamin hutan lindung akan tetap lestari.

Ahli kehutanan Universitas Tanjungpura, Pontianak, Prof Herujono 
Hadisuparto, mengatakan, kerja keras menjadi tuan rumah Konferensi PBB 
untuk Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, menjadi sia-sia dengan 
adanya PP tersebut. (GSA/WHY/BRO/FUL)

-- 
Cinta dimulai dengan peduli terhadap orang yang terdekat-orang di rumah
Bunda Teresa (Spiritualis, 1910-1997)


---------------------
Be Prepared
Sekali Pramuka tetap Pramuka
---------------------

Pramuka email addresses:
  Post message: Pramuka@yahoogroups.com
  Subscribe:    [EMAIL PROTECTED]
  Unsubscribe:  [EMAIL PROTECTED]

--------------------- 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pramuka/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pramuka/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke