Vincent Liong answer to Sinaga Harez Posma: Menurut Sinaga Harez Posma sendiri seperti terlampir di bawah ini bahwa pelanggaran kode etik psikologi Indonesia yaitu mengenai kegiatan memanipulasi data tidak berlaku bagi seorang Sinaga Harez Posma. Sinaga Harez Posma memiliki kedudukan di fakultas psikologi sehingga hal aturan tsb tidak berlaku. Jadi profesionalitas memang perlu dipertanyakan karena bahkan oknum-oknum didalamnya saja bisa secara terbuka mengakui bahwa kedudukan menghalalkan segalanya.
Vincent Liong secara doktrin atau ilmupengetahuan yang dibela memang bukan sebagai native di fakultas psikologi. Vincent Liong adalah native di ilmu kompatiologi yang didirikan Vincent Liong. Antara satu ilmu dan ilmu yang lain misalnya psikologi dan kompatiologi tentunya terjadi kritik-mengkritik, hal ini adalah wajar. Tetapi bila pelanggaran kode etik psikologi yang paling fatal sebagai ilmu ilmiah yaitu yaitu kegiatan memanipulasi data dilegalkan, bila si oknum memiliki kedudukan di lembaga psikologi, bahkan bisa dibahas secara tertulis dan terbuka di publik, maka eksistensi psikologi dengan kode etik psikologinya sendiri sebagai sebuah lembaga perlu dikaji ulang terutama karena posisinya sebagai ilmu teraphis yang merupakan turunan dari ilmu kedokteran yang menyangkut keselamatan manusia. Ditunggu komentaran dari Psikolog atau lulusan Psikologi yang lain. Ttd, Vincent Liong Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2007 Email sebelumnya e-link: http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/32380 Sinaga Harez Posma wrote: Hua....ha....ha.... ! Vincent .... Vincent .... silahkan saja kamu mau nulis apa. Aku sadar dan tahu persis koq kedudukan dan keberadaanku di komunitas psikologi. Aku tinggal memforward arsip-arsip postingan di milis ini ke komunitas psikologi .... dan .... :) Memangnya di milis ini nggak ada psikolog-psikolog lain yang memberikan penilaian .... :) Kamu mau ngejelekin reputasiku di psikologi ? Ha...ha...ha... ? Kamu yang selama ini "memusuhi dan menjelek-jelekkan psikologi" mau mencari dukungan dari komunitas psikologi untuk memusuhi aku ... :) Yang bener aja ah Cent .... bisa-bisa kamu yang diketawain nanti. Konsultasi dulu sana sama teman-temanmu. Kamu pikir di milis ini tidak ada psikolognya apa ? Banyak Cent ... :) Apakah mereka tidak bisa memberikan judgement perbandingan antara aku dan kamu ? He...he...he.... kamu mimpi Cent :) Arsip di milis ini, bisa dijadikan salah satu alat bukti. Kesaksian rekan-rekan di milis ini juga bisa dijadikan alat bukti, pengalaman Mas Goen, Bu De Tih, Mas Leo, Audi, dll menunjukkan hal itu koq. Aku nulis berdasarkan data koq, dan sudah jelas referensinya. Prof. Sarlito mau dijadiin saksi ahli ..... juga boleh .... :) Atau Dr. Erwin doktermu itu .... juga boleh ... :) Memangnya ada naga takut sama gertakan cacing ...:) Mimpi kali ye ... :) Jangan kebanyakan waham .... ah! Ha....ha....ha.... Vincent .... Vincent .... :) salam, harez Email sebelumnya http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/32378 Vincent Liong wrote: Kasus Manipulasi data oleh Sinaga Harez Posma Ditulis oleh: Vincent Liong Tempat, Hari& Tanggal: Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2007 Kepada Yth: Sinaga Harez Posma. Di Tempat. Seperti sudah saya beritahukan sebelumnya bahwa saya akan memberikan limit waktu sesuai kesabaran saya tentang segala usaha yang anda lakukan untuk merugikan saya secara pribadi dan kompatiologi. Saya adalah individu yang independent dengan penelitian yang dana dan personilnya juga independent, jadi hukum yang berlaku pada saya hanyalah hokum kepuasan nasabah dan kepercayaan masyarakat. Anda adalah lulusan fakultas Psikologi, jadi hukum yang berlaku adalah Kode Etik Psikologi Indonesia. Ada beberapa pelanggaran yang bisa dipermasalahkan secara serius dan berkaitan dengan profesionalisme seorang Sinaga Harez Posma sebagai lulusan psikologi. Karena saya sebagai pendiri kompatiologi bukan ilmu di bawah fakultas psikologi, jadi sangsi atas pelanggaran tsb tentunya menjadi tanggungjawab kolega anda sendiri yaitu sesama lulusan fakultas Psikologi seIndonesia, demi menjaga kwalitas dari lulusan fakultas Psikologi. Pelanggaran tsb terutama soal: Manipulasi data yang diumumkan ke publik bahwa ada sejumlah individu (lebih dari satu orang) yang mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi. Kalau memang ada korban maka Sinaga Harez Posma berkewajiban menunjukkan korbannya, dan korbannya sendiri wajib membuat pengakuan tertulis bahwa telah dirugikan oleh Vincent Liong dan kompatiologi. Bila tidak ada laporan pengakuan dari korban sendiri secara tertulis dan dapat dikonformasi keberadaan korbannya maka Sinaga Harez Posma telah melakukan manipulasi data demi perusakan nama baik Vincent Liong dan kompatiologi. Email ini mohon diperhatikan juga oleh para lulusan dan mahasiswa fakultas psikologi berhubung ini berkaitan dengan seorang lulusan fakultas Psikologi. Ttd, Vincent Liong Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2007 Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com