Note: forwarded message attached.
__________________________________
Do you Yahoo!?
New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing.
http://photos.yahoo.com/
--- Begin Message ---
Assalamu'alaikum wr.wb
Makalah/jurnal ini saya download dari situs
http://www.tazkiaonline.com yang ditulis oleh Syafei Antonio, file
asli dalam bentuk zip file yang di extract ke word document, lengkap
tulisan Arab nya (word file 248 kb,zip 62 kb), yang berminat lewat
japri.
Saya copykan artikel tsb buat yang tidak bisa browsing, karena cukup
panjang saya bagi menjadi 3 bagian, mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Arnoldison
---------------------------------------------------------------------
Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah
I. Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan
membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik
dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil." (Q.S. An Nisa: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu
Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an, menjelaskan:
"Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud
riba dalam ayat Qur'ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa
adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan
syariah."
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu
transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau
bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa
karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai
ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya,
sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan
sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan
barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para
peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping
menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko
kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi
pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu
penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor
waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil
di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak,
harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan
tersebut.
Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya
dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan
mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja
untung bisa juga rugi.
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah
Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:
1.Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
"Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba
berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis
riel."
2.Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
"Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa
adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut."
3. Raghib Al Asfahani
Riba adalah penambahan atas harta pokok"
4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi'i:
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu
bentuk riba yang dilarang Al Qur'an dan As Sunnah adalah penambahan
atas harta pokok karena unsur waktu.
Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai
lama waktu pinjaman.
5. Qatadah:
"Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo
hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si
pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas
penangguhan."
6. Zaid bin Aslam:
"Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi
pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki
piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: 'bayar
sekarang atau tambah.'"
7. Mujahid:
"Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo
dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan 'tambahan' atas tambahan
waktu."
8. Ja'far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:
Ja'far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan
riba - "Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika
diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang
tidak berbuat ma'ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan
sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat
dan kebajikan antarmanusia."
9. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
"Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab:
Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan
kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak
mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam)
atas pe-nambahan waktu yang diberikan."
II. Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing
adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama
terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan
kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba
nasi'ah.
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan
terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu
membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang
ribawi.
4. Riba Nasi'ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi'ah
muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
"Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al
yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu
riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan
secara ijma' berdasarkan nash al Qur'an dan hadits Nabi."
III. Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang
ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan
ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya
bahwa barang ribawi meliputi:
1.Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2.Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan
makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan
tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam
jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat
transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp
5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis
diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat
barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00
dengan 1 dollar Amerika.
3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan
untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad.
Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan
tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian
dengan barang elektronik.
bersambung ...
-----------------------------------------------------------------------
"Sudahkah anda shalat dan berinfaq hari ini ?
========================================================================
Info Islam-Minangkabau, kunjungi: http://www.surau.org
Yahoo! Groups Links
--- End Message ---
_______________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
_______________________________________________