http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=21209

Pimpinan DPRD Sumbar Dituntut 4,5 Tahun
                 * Jaksa Minta Terdakwa Segera Ditahan
                 By padangekspres
                       Rabu, 11-Februari-2004, 05:21:41 WIB121 klik


Padang,Padek—Setelah melewati persidangan yang cukup
panjang dan melelahkan, bahkan dalam hitungan 9 bulan,
akhirnya Ketua DPRD H Arwan Kasri MK SE MS (55) beserta
kedua wakilnya, H Masfar Rasyid SH (57) dan Hj Hasmetri
Oktini binti Hasmetri alias Ny Titi Nazief Lubuk (55)
dituntut dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/2) kemarin.





Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumbar Tahun
2002 sebesar Rp5,9 miliar, tampak tegar ketika jaksa
menyatakan ketiga unsur pimpinan dewan tersebut terbukti
secara syah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair, yaitu
pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 yang
telah diubah dan ditambah UU No 20/2000 jo pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP. Bahkan, jaksa juga memerintahkan para terdakwa agar
segera ditahan.


Requisitor yang dibacakan Teguh IMM SH, R. Damanik SH dan
Yuspar SH secara bergantian tersebut, juga menghukum para
terdakwa untuk membayar uang pengganti, masing-masing untuk
terdakwa I sebesar Rp101.659.800, terdakwa II sebesar
Rp114.491.400 dan terdakwa III sebesar Rp112.235.000. “Dan
jika para terpidana tidak membayar uang pengganti maka
dipidana dengan hukuman masing-masing selama dua tahun
penjara. Sementara pada tuntutan, khususnya untuk Masfar
Rasyid akan dipotong masa tahanan,”ujar Teguh seraya
mengatakan barang bukti sebanyak 30 jenis dilampirkan dalam
berkas perkara.


Diungkapkan juga dalam tuntutan setebal 7,5 cm dengan 212
halaman tersebut mengenai hal-hal yang memberatkan terdakwa,
yakni para terdakwa sebagai wakil rakyat seharusnya
mencerminkan dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,
khususnya dalam penyusunan anggaran. Tetapi kenyataanya,
meskipun para terdakwa yang dipilih oleh rakyat dan menjadi
wakil rakyat dalam menyusun anggaran, namun berorientasi pada
kepentingan pribadi dan kepentingan kelompoknya.


“Di tengah tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya
pemberantasan tindak pidana korupsi, seharusnya para terdakwa
berdiri di benteng terdepan dalam pemberantasan korupsi tetapi
malah kenyataannya justru sebaliknya melakukan tindak pidana
korupsi,” papar Teguh kembali.


Sedangkan hal yang meringankan selain para terdakwa bersikap
sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai
tanggungan keluarga, para terdakwa juga mengaku terus terang
perbuatannya dalam menyusun anggaran belanja DPRD tidak
menggunakan PP No110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan
dewan.


Sebelumnya, dalam sidang yang dipenuhi oleh ratusan pengunjung
dan serbuan mass media itu, jaksa juga menguraikan mengenai
unsur dengan sengaja disamping unsur melawan hukum, memperkaya
diri sendiri, orang lain atau koorporasi serta unsur merugikan
keuangan atau perekonomian negara.


Diuraikan jaksa, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum materil dimana perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak seusai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.


Diantaranya, seiring tujuan dari ditetapkannya APBD yaitu
untuk kepentingan pembangunan guna mensejahterakan masyarakat
sehingga pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran
belanja haruslah berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat
banyak. Namun, dalam tahun anggaran 2002 pendapatan asli
daerah Sumbar yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan
daerah provinsi lain, seyogyanya para terdakwa sebagai
representasi dari wakil rakyat berpikir bagaimana pendapatan
dari PAD dikelola seefisien mungkin untuk kepentingan rakyat
yang mengwujudkan dalam proyek pembangunan.


“Namun, yang terjadi para terdakwa sebagai wakil rakyat dengan
segala upaya pendekatan dalam mengelola PAD untuk
mensejahterahkan dirinya sendiri atau kelompk DPRD tanpa
memperdulikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah
masyarakat, seperti adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh
perorangan maupun kelompok masyarakat terhadap anggaran
belanja DPRD yang dilakukan baik pada waktu pemyusunan dan
pembahasan RAPBD maupun setelah ditetapkannya menjadi
APBD,”papar Damanik.


Hal tersebut dibuktikan, lanjutnya, jika dibandingkan antara
anggaran kesejahteraan DPRD dalam bentuk asuransi jiwa sebesar
Rp3 miliar lebih dan tunjangan kehormatan sebesar Rp600 juta
dibandingkan dengan anggaran kepada masyarakat seperti
anggaran pembelian obat-obatan untuk RS Pariaman yang hanya
sebesar Rp150 juta dan untuk dinas pendidikan yaitu biaya
penyelenggaraan sekolah hanya dianggarkan sebesar Rp874 juta.


Artinya, perbandingan anggaran untuk kepentingan anggota DPRD
dengan anggaran yang langsung dirasakan masyarakat jelaslah
tidak berorientasi kepada rakyat, meskipun para terdakwa
dipilih oleh rakyat menjadi wakil rakyat. “Bahkan, pemerintah
sendiri menilai anggaran belanja DPRD tidak patut sebaimana
tertera didalam surat Mendagri No903/539/OTDA tanggal 20 Mei
2002 yang menyatakan bahwa tunjangan kesejahteraan masyarakat
dan anggaran untuk tunjangan kehormatan sebesar Rp600 juta
supaya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan masyarakat,
tidak dilaksanakan oleh para terdakwa,”urainya.


Usai mendengarkan tuntutan, sidang yang dihadiri Tim Penasehat
Hukum (TPH) terdakwa Kharius SH, dan Djuanda Rasul Cs diundur
hingga dua Minggu depan, guna mendengarkan pledooi (pembelaan)
dari masing-masing TPH terdakwa. (vin)





Z Chaniago - Palai Rinuak -http://photos.yahoo.com/bada_masiak/


======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================

_________________________________________________________________
Let the advanced features & services of MSN Internet Software maximize your online time. http://click.atdmt.com/AVE/go/onm00200363ave/direct/01/


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke