=== Sebab-sebab Poligami

1 ), lemahnya seorang istri dalam hal sexual.atau
mandul,tidak dapat melahirkan anak.atau karena sakit.

2 ). Seorang istri lemah untuk memunaikan kewajibannya
sebagai seorang istri dalam hal pekerjaan RT.Misalkan
seorang istri super sibuk dengan kariernya,sehingga
sang suamipun tak terlayani,maka bagi suami berhak
kawin lagi dengan wanita lain.kecuali sang istri dapat
melayani masalah tempat tidur sang suami,juga dapat
melayani masalah RT,dengan memberikan sebagian
pekerjaan itu pada pembantu.

Hal ini sah-sah saja,karena dalam islam pun,sang suami
berkewajiban memberikan pembantu pada sang istri,kalau
sang istri membutuhkannya,tentu sesuai dengan
kemampuan suami pula.

3 ). Menjaga suami untuk tidak berbuat maksiat.Dalam
hal ini,pandai-pandailah sang istri,menjaga agar
suaminya tidak tertarik dengan wanita lain.

Menjaga lelaki itu tidak gampang,mereka bagaikan kita
menangkap ular,atau ikan belut yang licin,sangat
licinnya sehingga mudah lepasnya,kalau tak kuat kita
memegangnya,atau tak tahu cara mengikatnya dengan
baik,ia akan mudah meluncur kesana kemari.

4 ) Keinginan suami untuk kembali lagi pada istri
pertama yang telah ia ceraikan,setelah suami kawin
lagi dengan wanita lain,kemudian,ia ingin kembali lagi
pada istri pertama,hal ini di bolehkan dalam
Islam.Karena orang pertama yang berhak untuk kembali
menikah pada istri adalah suami pertamanya,ketimbang
lelaki lain.

5 ).Menolong orang-orang yang ditinggal mati suaminya
( para janda ),agar tak terjadi kemungkaran di
masyarakat,atau menghindari terjadinya aborsi,akibat
hamil di luar nikah,juga menghindari kemaksiatan dalam
masyarakat,akibat banyaknya jumlah wanita daripada
jumlah kaum lelaki.

Lihatlah betapa banyaknya gadis perawan tua,yang belum
menikah zaman sekarang ini.Bukankah ini suatu fenomena
masyarakat ?.Ketimbang ia melakukan zina,atau
mengganggu suami orang lain,lebih baik dinikahi secara
baik-baik .

Dalam hal ini,wanita tersebut tentu sudah siap untuk
jadi istri kedua,ketiga,dan seterusnya.Tapi kalau ia
tidak mau jadi istri kedua,tiga,empat ,atau dapat duda
,silahkan saja untuk tidak kawin selama-lamanya.( ini
pula hikmahnya di anjurkan agar wanita mempercepat
menikah ).

Maaf hal ini jangan pula dijadikan perdebatan,karena
apa yang disampaikan saat ini,beginilah kenyataan dan
realita yang sedang terjadi di berbagai
Negara,terutama Negara kita Indonesia.Kita berbicara
masalah poligami,dan tentu ada sangkut pautnya dengan
fenomena masyarakat saat ini.

Perlu diketahui yang dikatakan adil dalam Islam adalah
" Menempatkan sesuatu pada tempatnya,dan memberikan
sesuatu sesuai dengan porsinya ".

Kalau saja,seorang suami punya istri dua.Dari istri
pertama anaknya tiga orang,sementara dari istri kedua 
anaknya lima orang.Maka ini bukan berarti hak nafkah
masing-masing kedua istri jumlahnya harus sama.Tidak
begitu yang dikatakan adil,tetapi masing-masing
diberikan sesuai dengan porsi keduanya. 

Adil antara lelaki dan perempuan dalam islam,bukan
berarti segala apa yang diberikan pada
lelaki,diberikan juga pada wanita.Tidak,bukan itu.tapi
Allah sudah menentukan segala sesuatu itu sesuai
dengan kondisi masing-masing.

Ada yang mengatakan bahwa mengapa poligami di
bolehkan,poliandry dilarang?.


__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it!
http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke