Irwan Munir writes:

Atau mungkin lai ado dunsanak nan dipalantako bisa manyambuang baa bana
kadudukan hukumnyo marokok dalam Islam...... mohon penjelasan.

Untuk lengkapnya Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al âIlmiyyah wa al Ifta (Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dapat dilihat di:


http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=427

Ringkasnya beberapa ayat yang patut diingat.

"... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. al-Baqarah 2:195)

"... (Rasulullah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. al-A'raf 7:157) (di artikel di atas tertukar jadi 175)

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. an-Nisaa' 4:29)

Terlebih lagi jika telah jelas bahwa merokok juga membahayakan orang-orang di sekitar (perokok pasif).

Memang tidak ada nash al-Qur'an dan Sunnah yang secara eksplisit mengharamkan rokok namun sampai saat ini yang namanya 'rokok' telah disepakati berbahaya. Sehingga untuk amannya sebaiknya kita hindari. Alhamdulillah, orang tua dan kakak saya tidak ada yang merokok. Alangkah segarnya udara ini jika tidak dirusak oleh asap rokok padahal sudah banyak sumber polusi lainnya.

Allahu a'lam.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke