Saudaraku dalam islam, ini ada artikel bagus mudah mudahan bermanfaat. Saya harap tak perlu dijadikan polemik, kecuali kalau dimaksudkan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.
wassalam adr SISTEM HIJAB DALAM ISLAM Hijab, yang secara bahasa berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi yang mengandung arti perlindungan muslimah dari pandangan laki-laki (terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar Islam adalah mewujudkan sebuah sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga kesucian mereka. Diantara bentuk tarbiyah yang paling penting adalah melatih manusia untuk berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. Untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab. Sistem hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara pria dan wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala dan wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk membangun masyarakat. Pengertian hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui ayat-ayat berikut: An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59. Sistem hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber dari Allah Yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia. Terpadu karena menggabungkan segenap sistem dalam Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid yang direalisasikan dalam akhlaq yang mulia, ibadah yang syumul (menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum syariatnya. Hijab bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja namun pada saat yang sama masih bertabarruj (senang bersolek). Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila terjadi pelanggaran. Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab semata-mata mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah dan akhlaknya. Lebih-lebih bila penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan maupun perbuatannya. Sekiranya seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan kesalahan dan berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri. Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab. Di dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh serta disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila masalah ma'ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yg bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah. Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas lillahitta'ala, maka ini tidak bisa dikatakan sebagai 'amalan yang shaleh. Adalah satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek dalam sistem hijab. Misalnya saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Islam tidak mengenal konsep "pelaksanaan satu amalan wajib bisa membebaskan diri dari amalan wajib lainnya". Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan shalat fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah beberapa kali menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan shalat Subuh barang sekali saja? Sama halnya disini dengan anggapan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah? Islam memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah (menyeluruh): menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa yg dihalalkan oleh Allah sebagai halal. "Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan adalah musuhmu yang nyata." (QS 2:208) Ada sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya. Namun mereka menganggap bahwa perbuatan tidak menutup aurat sebagai dosa kecil dan dosa-dosa kecil mereka anggap bisa dihapuskan dengan melakukan kebajikan-kebajikan yang lain. Sikap ini adalah sikap yang teramat sangat salah. Meninggalkan perintah menutup aurat dengan anggapan bahwa ini hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya daripada dosa tidak menutup aurat karena ketidaktahuan. Mengakui satu perkara sebagai dosa dan terus menerus melakukannya akan menyebabkan dosa itu terakumulasi sehingga menjadi dosa besar. Ulama menyatakan bahwa berkekalan dalam dosa kecil menjadikan dosa itu sebagai dosa besar. Ada pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat seperti berkerudung dsbnya itu dikhawatirkan akan menimbulkan sifat riya dan munafik. Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak riya dan jiwa bersih dari sifat munafik. Sekali lagi, ini anggapan keliru! Apakah karena kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat maka kita tidak melaksanakannya? Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan jika kita tidak melakukan amal kebajikan karena takut riya maka perbuatan tsb adalah riya. Karena itu hendaklah kita terus melakukan apa yang wajib kita lakukan dan menepikan segala hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan kita. Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena melaksanakan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap tuntutan tsb serta diikuti oleh keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah semata. Sebaliknya, bila orang sengaja meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar akan perintah tersebut adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk terjerumus dalam jurang kemunafikan. Sebagai penutup, salah satu perkara yangg paling dasar di dalam sistem sosial Islam adalah hubungan antara pria dan wanita. Hubungan yang benar dan sehat antara pria dan wanita akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam masyarakat, namun bila hubungan antara pria dan wanita berada di luar batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam maka akan membawa masyarakat kepada kehancuran. Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas antara pria dan wanita. Hukum-hukum hijab Islam: pengharaman bercampur baur antara pria dan wanita secara bebas, pelarangan siaran nyanyian yang memekakkan, tari-tarian, gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak senonoh adalah ditujukan untuk menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan bebas antara pria dan wanita di dalam masyarakat. Prinsip Islam di dalam membangun masyarakat dan negara adalah di atas aqidah dan keimanan kepada Allah. Di atas dasar inilah segala peraturan yang berlaku di dalam masyarakat adalah peraturan dan undang-undang dari Allah. Peraturan dan undang-undang ini seharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan masyarakat: dalam kegiatan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dsb. Billahit Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Saudaramu dalam Islam (di-"daur ulang" dari artikel lama oleh AT) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________