Saudaraku dalam islam, ini ada artikel bagus mudah mudahan bermanfaat. Saya
harap tak perlu dijadikan polemik, kecuali kalau dimaksudkan untuk berbagi
pengetahuan dan pengalaman.

wassalam

adr

SISTEM HIJAB DALAM ISLAM

Hijab, yang secara bahasa berarti tirai atau dinding, adalah satu
terminologi yang mengandung arti perlindungan muslimah dari pandangan
laki-laki (terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar Islam
adalah mewujudkan sebuah sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa
berusaha mendidik setiap anggota masyarakat, pria maupun wanita, untuk
menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga kesucian mereka.
Diantara bentuk tarbiyah yang paling penting adalah melatih manusia untuk
berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar
kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal.
Untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab.

Sistem hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi
tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara
pria dan wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup
kepala dan wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi
panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk
membangun masyarakat. Pengertian hijab sebagai satu sistem bisa difahami
melalui ayat-ayat berikut: An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59.

Sistem hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena
bersumber dari Allah Yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia
yang bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia. Terpadu karena
menggabungkan segenap sistem dalam Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid
yang direalisasikan dalam akhlaq yang mulia, ibadah yang syumul
(menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum syariatnya.

Hijab bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja
namun pada saat yang sama masih bertabarruj (senang bersolek). Pelaksanaan
hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi kesucian

masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan terhadap masyarakat,
dan pelaksanaan hukuman bila terjadi pelanggaran. Adalah persepsi yg salah
bila seseorang menganggap bahwa hijab semata-mata mengandung arti menjaga
aurat dari pandangan pria non muhrim dan pada saat yang sama tidak
menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah dan akhlaknya. Lebih-lebih
bila penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan
maupun perbuatannya. Sekiranya seorang wanita yang menutup auratnya itu
melakukan kesalahan dan berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu
yang harus disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri. Ini adalah
karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab.

Di dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh
serta disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini
akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila
masalah ma'ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak
sadar bahwa ini termasuk amal yg bertujuan untuk memperoleh ridha Allah,
maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi
perintah Allah. Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah
ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan
oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas lillahitta'ala,
maka ini tidak bisa dikatakan sebagai 'amalan yang shaleh.

Adalah satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat
menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek
dalam sistem hijab. Misalnya saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan
itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Islam tidak mengenal konsep
"pelaksanaan satu amalan wajib bisa membebaskan diri dari amalan wajib
lainnya". Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan shalat
fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah beberapa kali
menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan shalat Subuh
barang sekali saja? Sama halnya disini dengan anggapan bahwa kebaikan itu di
dalam hati dan tidak pada pakaian. Apakah kebaikan di hati boleh
menghalalkan penampakkan aurat yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah?

Islam memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah

(menyeluruh): menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa
yg dihalalkan oleh Allah sebagai halal. "Hai orang-orang yang beriman
masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu
turuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan adalah musuhmu yang
nyata." (QS 2:208)

Ada sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya. Namun
mereka menganggap bahwa perbuatan tidak menutup aurat sebagai dosa kecil dan
dosa-dosa kecil mereka anggap bisa dihapuskan dengan melakukan
kebajikan-kebajikan yang lain. Sikap ini adalah sikap yang teramat sangat
salah. Meninggalkan perintah menutup aurat dengan anggapan bahwa ini
hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya daripada dosa tidak menutup aurat
karena ketidaktahuan. Mengakui satu perkara sebagai dosa dan terus menerus
melakukannya akan menyebabkan dosa itu terakumulasi sehingga menjadi dosa
besar. Ulama menyatakan bahwa berkekalan dalam dosa kecil menjadikan dosa
itu sebagai dosa besar.

Ada pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat
seperti berkerudung dsbnya itu dikhawatirkan akan menimbulkan sifat riya dan
munafik. Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak riya
dan jiwa bersih dari sifat munafik. Sekali lagi, ini anggapan keliru! Apakah
karena kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat maka kita tidak
melaksanakannya? Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan jika kita tidak
melakukan amal kebajikan karena takut riya maka perbuatan tsb adalah riya.
Karena itu hendaklah kita terus melakukan apa yang wajib kita lakukan dan
menepikan segala hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan
kita. Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena melaksanakan
perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap tuntutan tsb serta
diikuti oleh keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah semata. Sebaliknya,
bila orang sengaja meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar
akan perintah tersebut adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk
terjerumus dalam jurang kemunafikan.

Sebagai penutup, salah satu perkara yangg paling dasar di dalam sistem
sosial Islam adalah hubungan antara pria dan wanita. Hubungan yang benar dan
sehat antara pria dan wanita akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam
masyarakat, namun bila hubungan antara pria dan wanita berada di luar
batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam maka akan membawa masyarakat
kepada kehancuran. Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas
antara pria dan wanita. Hukum-hukum hijab Islam: pengharaman bercampur baur
antara pria dan wanita secara bebas, pelarangan siaran nyanyian yang
memekakkan, tari-tarian, gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak
senonoh adalah ditujukan untuk menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan
bebas antara pria dan wanita di dalam masyarakat. Prinsip Islam di dalam
membangun masyarakat dan negara adalah di atas aqidah dan keimanan kepada
Allah. Di atas dasar inilah segala peraturan yang berlaku di dalam
masyarakat adalah peraturan dan undang-undang dari Allah. Peraturan dan
undang-undang ini seharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan
masyarakat: dalam kegiatan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dsb.

Billahit Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Saudaramu dalam Islam

(di-"daur ulang" dari artikel lama oleh AT)

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke