Waalaikumsalam.Wr.Wb.

Saya jawab sekaligus.

Pertama mengenai pertanyaan Mak Boes kemaren,apakah
yang dimaksud ayat yang saya sebutkan kemaren boleh
dikawini itu janda atau perawan ?

Dalam ayat tidak ada disebutkan untuk kawin kedua
kalinya itu statusnya janda,atau perawan.Yang
disebutkan hanyalah " Maka kawinilah oleh kamu dari
perempuan yang kamu sukai dua-tiga,empat ( tp ingat
konteks ayat sebelum dan sesudah ayat diatas ada
syaratnya yang sudah kita jelaskan )

Dalam penafsiran ayat tersebutpun,saya belum menemukan
status wanita yang akan dikawini( janda atau perawan
).Hanya saja,kita lihat saja kemaslahatannya mana yang
lebih besar.



Ada kaedah ushul Fiqh mengatakan : " Menolak mudharat
lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya
".Undang-undang ushul Fiqh ini bisa kita ambil juga
dalam berbagai hal.Salah satu contoh,kalau saja dalam
suatu diskusi mudharatnya itu lebih banyak dari pada
manfaatnya,maka menolak ,atau menghindari mudharat
lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya.


Di Dalam Hadist Rasulullah bagi mereka yang belum
pernah menikah,dianjurkan agar mengawini yang muda
belia,perawan dan penyayang,serta dapat melahirkan
anak.( Ini khusus bagi mereka yang masih bujangan
tulen,perjaka ).

Rasulullah bersabda : " Kawinilah oleh kamu wanita
yang penyayang dan dapat melahirkan anak ".



Sabdanya lagi,ketika beliau bertanya pada seorang
lelaki yang akan menikah,: Apakah perawan atau janda
yang akan kamu kawini itu,.? ".Lantas lelaki itu
menjawab : " Janda ".Apa jawab Rasulullah SAW ?

" Mengapa tidak yang masih perawan saja,karena perawan
itu bisa kamu mainkan dan memainkan kamu ".

Ini Hadist khusus bagi mereka yang belum pernah
menikah sama sekali.Tapi bagi mereka yang sudah pernah
menikah,lain lagi tuntunannya.

Rasulullah sendiri bujangan,mengawini janda
Khadijah,sudah tua,beliau muda,tidak menjadi masalah
kan..? Begitupun dengan beliau menikah dengan Aisyah
saat itu umur 6 thn,berkumpulnya beliau dengn Aisyah
setelah Aisyah berumur 9 tahun.Umur beliau ketika itu
berapa..?

Tapi ini kekhususan-kekhususan yang ada pada
beliau.Tapi tidak semua yang dikhususkan pada beliau
kita bisa mencontohnya.

Masing-masing janda ,ataupun perawan punya kelebihan
masing-masing.Kita lihat saja apa tujuan,atau niat 
kita menikahi wanita-wanita itu.Itu saja patokannya.
" Sesungguhnya segala amalan itu di nilai dari niat
seseorang ".



Pernah saya katakan,bahwa masalah perkawinan ini
banyak sekali tuntunan Fiqh didalamnya.Dan tidak kan
mungkin membicarakannya sekejap.Dan saya tidak kan
mungkin menuangkannya keseluruhan.( waktu saya yang
sangat singkat,sangat sibuk sekali )


Begitupun dengan masalah poligami ini.Baik itu di
ranah Minang,atau daerah lain,sama saja.

Apakah yang dimaksud dek Arnoldison ini,masalah yang
terjadi di Minang,anak disandarkan ke Ibu ? Maksudnya
apa,..? Suku..? Suku tidak menjadi masalah.Tapi yang
terpenting adalah anak harus dinisbahkan ke
ayah,Seperti Si Falgent bin Arnoldison ( kalau nama
ayahnya Arnoldison.

Kecuali anak zina saja yang dinisbahkan ke ibunya.Anak
zina inipun banyak pula macamnya.Kalau keduanya
menikah ketika umur janin sang anak baru berumur dua
atau tiga bulan ( saya kurang tahu pasti ),maka anak
boleh dinisbahkan ke ayah setelah anak ini lahir,bila
mereka menikah.


Tapi kalau mereka menikahnya setelah anak dalam
kandungan berumur lebih dari 4 bulan keatas,maka anak
tersebut tetap dinisbahkan ke ibunya.karena ia tetap
merupakan anak di luar nikah,anak yang di buat bukan
menurut syariat Islam.

Tapi bila mereka tidak menikah anak di nisbahkan ke
ibunya.Si A Binti si B.( Masalah anak zina ini ada
dalam buku2 Islam,hanya saja,saya ngak sempat cari
dimana ,kecuali bongkar buku lagi,maaf saya lupa,tp
tetap ingat hukumnya ).

Selama ini setahu saya di Minang yang ada nisbah ke
Ibu hanyalah masalah suku saja.Seperti saya Rahima
Sikumbang Sarmadi.Ibu saya yang Sikumbang,saya tetap
ikut adat istiadat Minang,namun tetap nama saya pakai
Sarmadi,yaitu nama ayah saya.

Jadi apa salahnya poligami di masyarakat Minang ,hanya
karena faham Matrilineal.( Oh yah,.supaya lebih jelas
lagi,maksud pertanyaan dek Arnoldison,bisa saya tahu
yang dek Arnoldison maksudkan apa,..? ).Kira-kira apa
hubungannya antara poligami dengan hukum Matrilineal ?

Mengenai pertanyaan dek siapa itu,namanya susah amat.

Bahwa di kota-kota besar,seringnya wanita karier yang
tidak ,atau belum mau kawin,sampai umur lanjut ,tapi
masalah sex di lampiaskan dengan free sex.Karena
dengan kesendirian mereka mereka bisa lebih bebas dan
tenang,bisa membiayai diri mereka sendiri.( seperti
yang adek katakan ).

Memang ini suatu fenomena masyarakat sekarang.Dan ini
akibat dari lunturan budaya Barat, merasa bebas dengan
kesendirian dan berfree sex bebas dengan siapa saja
yang ia sukai.( Siapa saja bisa ia berhubungan
intim,karena kebebasannya itu ).


Masalah ini kalau kita perpanjang,saya ngak
berani,takut nantik ada yang berpraduga jelek,karena
sangatlah sensitifnya.Kalau saya bicara blak..blakkan
begini,nantik di kira mentang - mentang saya sudah
kawin,sudah bahagia ,sudah punya anak dan sebagainya
itu.



Padahal,..saya berbicara ini bukan masalah
subjektif,saya bicara sebagai orang yang memahami
agama,andaikan saja ada yang tersinggung dengan
pembicaraan saya tentang apa saja selama ini,itu di
luar kemampuan saya.Karena saya bicara secara
umum,realita yang terjadi di masyarakat kita
sekarang.Tidak ada tujuannya ke person.Yang namanya
pendakwah,muballighah,ustadzah,tentu ia berbicara
secara umum.Kalau ada yang tersinggung berarti dakwah
saya mengena setrumnya.Kayak listrik aliran positif di
pertemukan dengan aliran negatif lengket ( bertemu
),maka jadilah ia listrik yang berfungsi.

Demikian dulu jawaban saya.

Wassalam.Rahima.S.Sarmadi.Lc ( 34 )





--- Arnoldison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
>      Assalamu'alaykum wr.wb
> 
>      Ada pertanyaan uni Rahima,
> 
>      Mungkinkah dalam masyarakat minang bisa
> berpoligami, karena kuatnya
>      faham matrilineal ?
> 
>      Wassalamu'alaykum wr.wb
> 
>      Arnoldison


__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it!
http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke