Gubernur Terlibat Pelanggaran PP 110?
Oleh sutan zaili asril
By padangekspres, Selasa, 15-Juni-2004, 03:19:01 WIB

SAYA termasuk tergelitik mengemukakan pandangan tentang: apakah eksekutif
(Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan jajaran terkait) terlibat
penyusunan/pengajuan dan pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2002, khususnya bagian alokasi anggaran DPRD Sumatera Barat yang
kemudian diketahui melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 110/2000 tentang
Kedudukan Keuangan DPRD - sampai akhirnya diputuskan DPRD menjadi peraturan
daerah (Perda)?Yang jelas, atas pengaduan Forum Peduli Sumatera Barat
(FPSB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengajukan
pimpinan/anggota-anggota DPRD Sumatera Barat ke meja hijau - dan sudah
diputus Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Atas "kepedulian" FPSB, Kejati memberikan penghargaan. "Setelah sukses"
dengan mengadukan pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat atas perbuatan
melanggar kepatutan/kelayakan dan pelanggaran PP 110/2000, khususnya tentang
alokasi dan pencairan anggaran khusus DPRD, kini FPSB tengah mengarahkan
bidikannya terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar
SH/beserta jajaran terkait dalam kasus yang sama. Secara
menyederhanakan/silogistis, kalau pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat
divonis bersalah PN Padang (tingkat pertama) - walau belum ingkrah, masa
Gubernur/jajaran terkait tidak terlibat!?

Sebagai yang memiliki naluri kewartawanan - walau sibuk berdagang/mengurus
usaha penerbitan pers, saya menelusuri/investigasi pada "orang-orang
mengetahui" dan "orang-orang yang secara pekerjaan/tugas menangani proses
penyusunan RAPBD/pencairan APBD Sumatera Barat 2002. Bahkan dengan naluri
menisbikan/lebih memposisikan kemungkinan eksekutif terlibat dalam kasus
pelanggaran PP 110 dan tindak pidana korupsi berkaitan
pengalokasian/pencairan anggaran DPRD tahun 2002 itu, sehingga saya tak
hanya mendapatkan fakta (data/dokumen/keterangan sumber sesuai kompetensi),
objektivitas, dan kejernihan dalam kasus itu.

Nah ! Saya tidak menemukan fakta-fakta yang menunjukkan eksekutif (Gubernur
Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH/beserta jajaran terkait) sudah mempunyai
motif sejak semula/terlibat dalam pelanggaran PP 110/2001, bahkan
Gubernur/pejabat teknis terkait tak ikut membahas/tak dilibatkan dalam
pembahasan penggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD sehingga melanggar
PP 110/2000! Kalau soal pencairan anggaran DPRD yang melanggar PP 110/2000,
posisi Gubernur Zainal Bakar sudah sangat jelas tidak terlibat/melanggar PP
110/2000. Sejak semula Gubernur tidak mau mencairkan honor
pimpinan/anggota-anggota DPRD kecuali sesuai PP 110/2000.

Kalau akhirnya Gubernur tetap menyetujui pencairan karena surat pimpinan
DPRD Sumatera Barat No. 045.2/835/Um-02 tanggal 6 Juli 2002, dapat
diproporsikan sebatas Gubernur terdesak dan tidak mempunyai pilihan.
Artinya, sesuai kesaksian eksekutif dalam persidangan pimpinan/para anggota
DPRD Sumatera Barat sebelumnya di PN Padang, tergambar eksekutif/Gubernur
Zainal tak menyetujui penetapan DPRD Sumatera Barat khususnya alokasi
anggaran khusus untuk Dewan yang tidak hanya pernyataan, tapi, perbuatan
yang tidak mau mencairkan honor Dewan karena melanggar PP 110/2000 -
gubernur bersedia mencairkan bila sebatas ketentuan PP 110/2000 - sampai
honor Dewan tidak dicairkan selama beberapa bulan.

Dari investigasi yang saya lakukan dan keterangan dari "orang-orang yang
sangat mengetahui", Gubernur Zainal Bakar tidak mempunyai motif dan tidak
mengalokasikan anggaran khusus DPRD sebesar yang ditetapkan kemudian yang
ternyata melanggar PP 110/2000. Buktinya adalah dokumen RAPBD 2002. RAPBD
2002 itu disusun sesuai dan berdasarkan peraturan/ketentuan. Gubernur pun
ketika menyampaikan RAPBD ke DPRD dengan mengemukakan peraturan/ketentuan
yang berlaku tersebut. DPRD tidak mengutak-atik anggaran untuk
eksekutif/sektoral, tapi, menggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD dan
dalam pembahasannya tidak melibatkan eksekutif/Gubernur.

Saya termasuk yang menikmati/bahagia dapat memelihara independensi (lidah
tak terhimpit), tetap dapat menampilkan daya kritis kontruktif sebagai
bagian kontribusi saya sebagai bagian peranan pers terhadap
daerah/masyarakat/pembangunan ini, dapat mengemukakan hal yang salah sebagai
salah/hal yang kurang sebagai kurang dan mengatakan hal yang baik sebagai
baik dan hal dapat disebut sukses sebagai sukses - walaupun akan tetap ada
yang mencibir. Saya orang yang memandang prestasi bukanlah kebetulan/karena
rahiim dan rahman Yang Pemurah, tapi, kumulasi dari
intelektualitas/kapasita/kapabilitas/kemampuan
teknologi/leadership/keterimaan/dukungan lingkungan.(sutan zaili asril)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2817
0



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke