Gubernur Terlibat Pelanggaran PP 110? Oleh sutan zaili asril By padangekspres, Selasa, 15-Juni-2004, 03:19:01 WIB
SAYA termasuk tergelitik mengemukakan pandangan tentang: apakah eksekutif (Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan jajaran terkait) terlibat penyusunan/pengajuan dan pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002, khususnya bagian alokasi anggaran DPRD Sumatera Barat yang kemudian diketahui melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD - sampai akhirnya diputuskan DPRD menjadi peraturan daerah (Perda)?Yang jelas, atas pengaduan Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengajukan pimpinan/anggota-anggota DPRD Sumatera Barat ke meja hijau - dan sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Padang. Atas "kepedulian" FPSB, Kejati memberikan penghargaan. "Setelah sukses" dengan mengadukan pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat atas perbuatan melanggar kepatutan/kelayakan dan pelanggaran PP 110/2000, khususnya tentang alokasi dan pencairan anggaran khusus DPRD, kini FPSB tengah mengarahkan bidikannya terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar SH/beserta jajaran terkait dalam kasus yang sama. Secara menyederhanakan/silogistis, kalau pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat divonis bersalah PN Padang (tingkat pertama) - walau belum ingkrah, masa Gubernur/jajaran terkait tidak terlibat!? Sebagai yang memiliki naluri kewartawanan - walau sibuk berdagang/mengurus usaha penerbitan pers, saya menelusuri/investigasi pada "orang-orang mengetahui" dan "orang-orang yang secara pekerjaan/tugas menangani proses penyusunan RAPBD/pencairan APBD Sumatera Barat 2002. Bahkan dengan naluri menisbikan/lebih memposisikan kemungkinan eksekutif terlibat dalam kasus pelanggaran PP 110 dan tindak pidana korupsi berkaitan pengalokasian/pencairan anggaran DPRD tahun 2002 itu, sehingga saya tak hanya mendapatkan fakta (data/dokumen/keterangan sumber sesuai kompetensi), objektivitas, dan kejernihan dalam kasus itu. Nah ! Saya tidak menemukan fakta-fakta yang menunjukkan eksekutif (Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH/beserta jajaran terkait) sudah mempunyai motif sejak semula/terlibat dalam pelanggaran PP 110/2001, bahkan Gubernur/pejabat teknis terkait tak ikut membahas/tak dilibatkan dalam pembahasan penggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD sehingga melanggar PP 110/2000! Kalau soal pencairan anggaran DPRD yang melanggar PP 110/2000, posisi Gubernur Zainal Bakar sudah sangat jelas tidak terlibat/melanggar PP 110/2000. Sejak semula Gubernur tidak mau mencairkan honor pimpinan/anggota-anggota DPRD kecuali sesuai PP 110/2000. Kalau akhirnya Gubernur tetap menyetujui pencairan karena surat pimpinan DPRD Sumatera Barat No. 045.2/835/Um-02 tanggal 6 Juli 2002, dapat diproporsikan sebatas Gubernur terdesak dan tidak mempunyai pilihan. Artinya, sesuai kesaksian eksekutif dalam persidangan pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat sebelumnya di PN Padang, tergambar eksekutif/Gubernur Zainal tak menyetujui penetapan DPRD Sumatera Barat khususnya alokasi anggaran khusus untuk Dewan yang tidak hanya pernyataan, tapi, perbuatan yang tidak mau mencairkan honor Dewan karena melanggar PP 110/2000 - gubernur bersedia mencairkan bila sebatas ketentuan PP 110/2000 - sampai honor Dewan tidak dicairkan selama beberapa bulan. Dari investigasi yang saya lakukan dan keterangan dari "orang-orang yang sangat mengetahui", Gubernur Zainal Bakar tidak mempunyai motif dan tidak mengalokasikan anggaran khusus DPRD sebesar yang ditetapkan kemudian yang ternyata melanggar PP 110/2000. Buktinya adalah dokumen RAPBD 2002. RAPBD 2002 itu disusun sesuai dan berdasarkan peraturan/ketentuan. Gubernur pun ketika menyampaikan RAPBD ke DPRD dengan mengemukakan peraturan/ketentuan yang berlaku tersebut. DPRD tidak mengutak-atik anggaran untuk eksekutif/sektoral, tapi, menggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD dan dalam pembahasannya tidak melibatkan eksekutif/Gubernur. Saya termasuk yang menikmati/bahagia dapat memelihara independensi (lidah tak terhimpit), tetap dapat menampilkan daya kritis kontruktif sebagai bagian kontribusi saya sebagai bagian peranan pers terhadap daerah/masyarakat/pembangunan ini, dapat mengemukakan hal yang salah sebagai salah/hal yang kurang sebagai kurang dan mengatakan hal yang baik sebagai baik dan hal dapat disebut sukses sebagai sukses - walaupun akan tetap ada yang mencibir. Saya orang yang memandang prestasi bukanlah kebetulan/karena rahiim dan rahman Yang Pemurah, tapi, kumulasi dari intelektualitas/kapasita/kapabilitas/kemampuan teknologi/leadership/keterimaan/dukungan lingkungan.(sutan zaili asril) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2817 0 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________