KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN DI INDONESIA
Nindyo Pramono**)

Latar Belakang Masalah

Pada masa pemeritntahan Orde Baru banyak yayasan yang didirikan oleh
lembagalembaga atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah
termasuk BUMN dan BUMD, maupun swasta yang bergerak dalam banyak kegiatan,
bahkan banyak yang cenderung komersial. Pembentukan yayasan yang dilakukan
oleh pemerintah telah banyak membawa konsekuensi hukum. Sebagian keuangan
negara telah "dipisahkan" dalam arti "di lepaskan penguasaannya" untuk
mendirikan yayasan tersebut. Keuangan negara yang "dipisahkan" atau "di
lepaskan penguasaannya" tersebut bukan lagi milik negara, karena itu negara
tidak lagi memiliki kekuasaan secara nyata atas keuangan negara yang
dipisahkan tersebut.

Namun demikian pendirian yayasan oleh lembaga-lembaga pemerintah termasuk
BUMN dan BUMD pada umumnya juga memanfaatkan fasilitas lembaga pemerintah
atau BUMN maupun BUMD yang bersangkutan, baik dalam bentuk sarana,
prasarana, ataupun kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada lembaga
pemerintah atau BUMN maupun BUMD tersebut.

Kedudukan lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD sebagai pendiri yayasan
pada umumnya diwakili oleh pejabat pada lembaga atau BUMN dan BUMD yang
bersangkutan baik secara ex offisio maupun secara pribadi, namun
kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada sirinya sering "dimanfaatkan"
untuk memupuk keuntungan yayasan. Dengan demikian dalam kiprahnya yayasan
tersebut tampak seperti kuasa lembaga pemerintah, BUMN atau BUMD.



Demikian pula yayasan yang didirikan oleh swasta, tengarai yayasan-yayasan
yang bergerak dalam bidang pendidikan telah berubah arah dari tujuan sosial
ke tujuan komersil, sehingga aparat pajak mulai mengincar yayasan pendidikan
sebagai wajib pajak yang merupakan salah satu target pemasukan pendapatan
negara.



Keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan sebenarnya sudah lama, bahkan
belakangan di era reformasi keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan itu
berbarengan dengan keinginan untuk menertibkan yayasan yang semula didirikan
oleh pemerintah dan kemudian dipimpin oleh mantan tokohtokoh pemerintah
pemerintahan, seperti mantan Presiden Suharto yang ditengarai sebagai sarang
KKN, namun sayang belakangan ini mualai tidak kedengaran lagi karena kalah
dengan euforia politik.

Sehubungan dengan uraian di atas permasalahan yang muncul adalah bagaimana
kedudukan entitas yayasan dalam sistem hukum Indonesia; apakah yang
melatarbelakangi seseorang atau masyarakat mendirikan yayasan itu?

A. Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia

Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas
hukum di Indonesia sudah di akui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum
positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian
aturan perundangundangan yang mengatur entitas yayasan sebagai badan hukum
belum ada sampai saat ini. RUU tentang yayasan telah dibuat oleh pemerintah,
namun demikian sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya.

Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan antara lain karena alasan :
(1). Proses pendiriannya sederhana,
(2). Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah,
(3). Adanya persepsi dari masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subyek
pajak (Setiawan, 1992 : 201)

Pengakuan yayasan sebagai badan hukum yang berarti sebagai subyek hukum
mandiri seperti halnya orang, secara teoritis dalam kenyataannya hanya
didasarkan antara lain : karena adanya kekayaan terpisah, tidak membagi
kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai
tujuan tertentu, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang
teratur, didirikan dengan akta notaris. (Tobing, 1996, 6 Pitlo, 1986 : 335,
Ali, 1987 : 70). Ciri demikian memang cocok dengan ciriciri badan hukum pada
umumnya, yaitu adanya kekayaan terpisah, adanya tujuan tertentu, adanya
kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur (Pramono, 1947 : 24,
Rido. 1977 : 56).

Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di
masyarakat, maka dapat dikemukakan ciriciri yayasan sebagai suatu entitas
hukum sebagai berikut :
1.  Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan
pada peraturan perundangundangan yang berlaku,
2.  Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas
berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan
tujuantujuan idiil yang lain,
4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat
yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
5.  Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun
mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
6. Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya
kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan
mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian atau
pengurus,
7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban
mandiri, didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat,
8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan
dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit (Sri Rejeki,
1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).

Dengan dikeluarkannya UU No. 16 Tahun 2001 dan mengacu pada di atas, dapat
disimpulkan bahwa yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat, yang
berarti diakui subyek hukum mandiri yang terlepas dari kedudukan subyek
hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subyek hukum mandiri berarti
yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, dapat menjadi debitur maupun
kreditur, dengan kata lain yayasan dapat melakukan hubungan hukum apapun
dengan pihak ketiga. Kapan ia menjadi badan hukum menurut UU Yayasan adalah
sejak akta pendiriannya yang dibuat di hadapan Notaris disahkan oleh Menteri
Hukum dan Perundangundangan dan HAM.

Bagi yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumukan dalam
TBNRI atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum, dengan
ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya UU
Yayasan yang baru. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah penyesuaian wajib
diberitahukan kepada Menteri. Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dalam jangka waktu 5 (tahun) dapat dibubarkan berdasarkan  putusan
Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar
negeri dan /atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat
berlakunya suatu peraturan perundangundangan wajib mengumumkan iktisar
laporan tahunan sebgaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayadan yang
mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum UU Yayasan
diundangkan. Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk
melakukan pemeriksaan, penyidikan dna penuntutan apabila ada dugaan terjadi
pelanggaran hukum.

B. Yayasan Sebagai Entitas Hukum Privat

Ditinjau dari cara pendirian atau pembentukannya, jenis yayasan dapat dibagi
dua yaitu yayasan yang didirikan oleh Penguasa atau pemerintah termasuk BUMN
dan BUMD dan yayasan yang didirikan oleh orang perorangan atau swasta.

Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah sebelum keluarnya UU Yayasan, ada
yang didirikan hanya dengan Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang
untuk itu dan ada yang didirikan dengan akta notaris. Kekayaan awal yayasan
seperti ini dapat diambilkan dari kekayaan negara yang "dipisahkan" atau
"dilepaskan penguasanya" dari pemerintah dan dari kekayaan pribadi sendiri.
Dahulu pernah diperdebatkan apakah pada tempatnya Penguasa atau Pemerintah
mendirikan yayasan yang pada hakekatnya merupakan entitas hukuym privat?
Peraturan perundangundangan yang melarang hal itu memang tidak ada, namun
demikian perlu dicermati atau dikaji ulang, urgensi pendirian yayasan oleh
pemrintah atau BUMN dan BUMD tersebut. Hal ini perlu dicermati, karena
begitu yayasan didirikan, yayasan tersebut akan berada dalam bingkai hukum
privat, ia akan menjadi entitas hukum privat dengan segala konsekuensi
yuridisnya. Kedudukan kekayaan negara yang "dipisahkan"atau "dilepaskan
penguasaannya", secara yuridis akan dapat disamakan dengan "hibah", sehingga
segala konsekuensi penggunaan, pengelolaan, dan pengawasan atas kekayaan
tersebut akan lepas sama sekali dari pihak yang memberi atau yang
menghibahkan.

Yayasan yang didirikan oleh swasta atau perorangan biasanya dilakukan dengan
akta notaris dan menurut UU Yayasan yan gbaru justru harus dengan akta
notaris. Kekayaan yang dipisahkan datang dari milik para pendiri atau
pengurus yayasan yang bersangkutan. Kebiasaan yang terjadi akta notaris
tersebut didaftarkan di Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Banyak dijumpai di masyarakat yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial,
keagamaan, pendidikan dan lain sebagainya yang didirikan oleh pihak swasta.
Dewasa ini terdapat kecenderungan seseorang mendirikan yayasan yang sudah
menyimpang dari tujuan semula. Banyak dijumpai yayasan yang sudah mengarah
kepada usahausaha yang berorientasi profit sebagaimana halnya sebuah
perusahaan. Ia telah melakukan kegaiatan usaha sedemikian rupa dalam lalu
lintas dagang. Unsurunsur menjalankan perusahaan, seperti membuat dokumen
perusahaan, mempunyai ijin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus dan
terutama memperhitungkan atau menghitung untung ruginya dan semua dicatat
dalam pembukuan adalah ciriciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum
perusahaan. Tandatanda yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, secara
nyata dituangkan di dalam anggaran dasar suatu yayasan tertentu Dapat
dilihat dalam suatu anggaran dasar diatur adanya keanggotaan yayasan yang
abadi, pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya
dapat diwariskan. Yayasan tersebut bergerak dalam bidang pendidikan. Pendiri
berasumsi bahwa lembaga yang didirikan dalam naungan wadah yayasan tersebut
suatu saat kalau berkembang (dalam konteks bisinis "untung"), maka yayasan
tersebut harus tidak boleh lepas dari kekuasannya, selaku pendiri. Oleh
karena itu untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar diatur
kedudukan pendiri : abadi, dapat diwariskan, mempunyai hak veto, dan
sebagainya. Caracara demikian ditinjau dari hakekat yayasan jelas suatu
penyimpangan.

Dengan keluarnya UU Yayasan eksistensi Yayasan sebagi entitas hukum privat
tidak perlu dipermasalahkan lagi atau tidak perlu diragukan algi. Ia adalah
badan hukum privat yang sudah mempunyai landasan yuridis yang kuat. Yayasan
pada hakekatnya adalah kekayaan yang dipisahkan yang oleh undangundang
diberi status badan hukum. Ia adalah subyek hukum seperti halnya orang. Oleh
karena ia bukan orang sungguhan, maka diperlukan organ agar ia bisa
berfungsi seperti orang sungguhan. Organ itu yang disebut Pembina, Pengawas
dan Pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan Dewan Pembina itu sama
halnya dengan RUPS, Pengawas itu sama halnya dengan Komisaris dan Pengurus
itu sama halnya dengan Direksi.

Kekayaan yang dipisahkan itu bagi Yayasan diperuntukkan bagi pencapaian
tujuan tertentu di bidang sosial, idiil, kemanusiaan dan keagamaan. Dengan
demikian Yayasan pada hakekatnya adalah :
(1). Harta kekayaan yang dipisahkan,
(2). Harta kekayaan tersebut diberi status badan hukum,
(3). Keberadaannya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
kemanusiaan dan keagamaan tersebut.

Secara teoritis Yayasan dapat didirikan oleh satu orang, dua orang atau
lebih. Yayasan tidak mempunyai anggota (semacam pemegang saham dalam PT) dan
eksistensinya sematamata diperuntukkan untuk mencapai tutujan tertentu dalam
bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan tersebut. Oleh sebab itu semua
kegiatan yayasan harus diabdikan kepada pencapaian tujuan tersebut. UU
Yayasan menegaskan hal ini dengan melarang pembagian hasil usaha kepada
organ Yayasan, serta ancaman pidana.

Praktek peradilan selama ini terfokus pada syarat pemisahan harta kekayaan
dan akta notariil sebagai syarat pendirian Yayasan. Syarat pemisahan harta
kekayaan sangat banyak dijadikan alasan menurut para pengurus yayasan
karena pada umumnya hasil usaha Yayasan telah dijadikan obyek perebutan
kedudukan dalam kepengurusan Yayasan. Anak keturunan kpara pendiri sering
muncul jadi pihak berperkara karena melihat adanya kelemahan organisasi
yayasan dan karena alasanalasan subyektif. Isi akte pendirian sering
dijadikan alasan untuk mengalihkan harta kekayaan yayasan, seolaholah akta
pendirian itu dapat diubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengurus
yayasan (Penggabean, 2001, Pramono, 2001).

Praktek-praktek seperti diuraikan di atas itulah yang ingin diluruskan oleh
hadirnya UU Yayasan yang baru ini. Yayasan akan ditempatkan pada  kedudukan
yuridis sebagaimana seharusnya. Ia adalah badan hukum yang berfungsi sosial,
idiil dan keagamaan. Ia boleh menjalankan kegiatan usaha, boleh mepunyai
sisa hasil usaha tapi tidak boleh profit oriented seperti halnya PT. Sisa
hasil usaha tapi tidak boleh profit oriented seperti halnya PT. Sisa hasil
usaha boleh ada, tapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan. Ia boleh
mendirikan badan usaha, misalnya PT, tapi tidak boleh seluruh aset Yayasan
dipakai sebagi modal usaha. Hanya 25% dari seluruh aset yang dibolehkan
untuk maksud tersebut.

Yayasan harus membuat pembukuan dan pembukuan itu harus diperiksa akuntan
publik untuk yayasanyayasan yang mempunyai asset 20 miliar lebih dan atau
dapat bantuan 500 juta ke atas. Pembukuan harus diumumkan dan tembusannya
harus disampaikan kepada Menteri. Ketentuan ini yang oleh beberapa kalangan
dipandang memberatkan.

Apa maksud Pemerintah melakukan intervensi sampai sejauh ini kepada yayasan.
Seperti ruang gerak yayasan lalu dibatasi, diawasi dan sebagainya. Memang
tampaknya untuk tujuan preventif itulah maka Pemerintah memerlukan tembusan
laporan dan memerlukan dapat campur tangan jika sekiranya ada yayasan yang
ditengarai menyimpang dari visi dan misinya. Oleh karena itu yayasan yang
tidak mempunyai problem apapun tidak perlu khawatir dengan hadirnya UU
Yayasan.



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke