http://ranah-minang.info/content.php?article.26.2

Kepemimpinan di Minangkabau
oleh Gufron pada Saturday 27 March 2004

Dalam adat Minangkabau, dikenal beberapa tipe kepemimpinan yaitu Panghulu,
Manti, Malin, Hulubalang dan Bundo Kanduang.


E. BUNDO KANDUANG

Bundo kanduang adalah panggilan terhadap golongan wanita di Minangkabau,
artinya Bundo adalah Ibu dan Kanduang artinya Sejati. Jadi, ibu sejati yang
memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan.

Adat Minangkabau yang memiliki sistem matrilineal, artinya garis keturunan
diambil berdasarkan silsilah ibu, diungkapkan dalam gurindam adat Minang
berikut:


Bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang
Umbun puruak pagangan kunci
Umbun puruak aluang bunian
Pusek jalo kumpulan tali
Sumarak dalam kampuang
Hiasan dalam nagari
Nan gadang basa batuah
Kok hiduik tampek banasa
Kok mati tampek baniak
Kaundang-undang ka Madinah
Kapayuang panji ka sarugo

Maksud gurindam diatas, adat Minangkabu memberikan beberapa keutamaan dan
pengecualian terhadap wanita, sebagai tanda kemuliaan dan kehormatan yang
diberikan kepada Bundo Kanduang, yang berguna untuk menjaga kemuliaan dan
agar martabat Bundo Kanduang tidak jatuh.

Adapun keutamaan bundo kanduang di Minangkabau adalah:


Keturunan ditarik dari garis ibu
Garis keturunan ditarik dari garis ibu (matrilineal), sehingga seorang anak
yang dilahirkan oleh seorang perempuan minang dari suku (misalnya Malayu)
baik laki-laki atau perempuan akan bersuku Malayu pula. Tujuannya adalah
agar manusia dapat menghormati dan memuliakan kaum ibu yang telah
melahirkannya.
Dan juga, menurut adat Minangkabau seorang ibu akan lebih banyak menentukan
watak dari manusia yang dilahirkannya, seperti kata pepatah:


Kalau karuah aie di hulu
Sampai ka muaro karuah juo
Kalau kuriak induknyo
Rintiak anaknyo
Turunan atok ka palambahan


Rumah tempat kediaman
Menurut adat Minangkabau, rumah diperuntukkan untuk kaum perempuan dan bukan
untuk laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki secara kodrat lebih kuat
dibandingkan perempuan.
Mengingat pentingnya peranan wanita dalam kehidupan dan juga kodratnya yang
lemah, maka Adat Minangkabau lebih mengutamakan perlindungan terhadap kaum
wanita. Sesuai dengan pepatah adat:


Nan lamah ditueh
Nan condong ditungkek
Ayam barinduak
Sirieh bajunjuang


Sumber Ekonomi
"Sawah ladang banda buatan" yang merupakan sumber ekonomi menurut adat
Minangkabau, untuk pemanfaatannya lebih diperuntukkan untuk kaum wanita.
Walaupun begitu, bukan berarti kaum laki-laki tidak dapat memanfaatkannya
sama sekali.


Penyimpanan Hasil Ekonomi
"Umbun puruak pagangan kunci, umbun puruak aluang bunian" maksudnya bahwa
sebagai pemegang kunci hasil ekonomi adalah bundo kanduang (wanita).
Rangkiang sebagai lambang tempat penyimpanan diletakkan di depan rumah
gadang yang ditempati oleh bundo kanduang.
Sesuai dengan kodrat perempuan yang lebih ekonomis dibandingkan dengan kaum
pria, maka hukum adat mempercayakan kepada perempuan untuk memegang dan
menyimpan hasil sawah dan ladang.


Hak Suara dalam musyawarah
Di dalam adat Minangkabau, perempuan mempunyai hak yang sama dalam
musyawarah. Setiap ada sesuatu hal yang akan dilaksanakan dalam kaum atau
persukuan, maka suara dan pendapat wanita juga ikut menentukan.

Fungsi Bundo Kanduang

Adapun fungsi bundo kanduang menurut adat Minangkabau adalah:

Limpapeh rumah gadang
Limpapeh adalah tiang tengah dalam sebuah bangunan, pusat kekuatan dari
tiang-tiang lainnya. Apabila tiang tengah ambruk, maka tiang yang lainnya
akan berantakan.
Pengertian limpapeh disini sendiri menurut adat Minangkabau adalah seorang
bundo kanduang yang telah meningkat menjadi seorang ibu. Jadi, ibu sebagai
seorang limpapeh rumah gadang adalah tempat meniru, teladan. "Kasuri tuladan
kain, kacupak tuladan batuang, satitiak namuah jadi lawik, sakapa buliah
jadi gunuang." Seorang ibu bertugas membimbing dan mendidik anak yang
dilahirkan dan semua anggota keluarga lainnya di dalam rumah tangga.

Umbun puruak pagangan kunci.
Apabila seorang wanita sudah menikah, maka tugasnya akan bertambah. Kalau
tugas itu dijalankan dengan ikhlas serta hati yang tulus, akan mendatangkan
kebahagian dalam rumah tangga.

Pusek jalo kumpulan tali.
Sebagai pengatur rumah tangga, bundo kanduang sangat menentukan baik atau
buruknya anggota keluarga.
Untuk itu diperlukan:

Ilmu pengetahuan
Sebagai pengatur rumah tangga, seorang bundo kanduang haruslah memiliki ilmu
pengetahuan yang cukup, seperti ilmu dalam mengatur ekonomi keluarga, etiket
dan hal lainnya.

Sifat dan sikap terbuka
Sifat dan sikap seorang bundo kanduang haruslah ramah, "tahu tinggi jo
randah, budi baiek baso katuju", sopan dan santun, riang gembira, "capek
kaki indak panaruang, ringan tangan indak pamacah."


Sumarak dalam nagari, hiasan dalam kampuang
Sebagai anggota masyarakat, bundo kanduang haruslah memiliki rasa malu baik
didalam berpakaian, bertutur kata, bergaul dan hal lainnya. Bundo kanduang
haruslah menghilangkan sifat-sifat "bak katidiang tangga bingkai, bak
payuang tabukak kasau, alun diimbau alah datang, alun dijujai alah galak,
bak kacang diabuih ciek, bak lonjak labu dibanam."

Nan gadang basa batuah, ka undang-undang ka Madinah, ka payuang panji ka
sarugo
Sebagai lambang kebanggaan dan kemuliaan yang dibesarkan dan dihormati serta
diutamakan dan dipelihara, wanita Minang juga harus memelihara diri serta
menundukkan diri dengan aturan agama Islam.


Lah bauriak bak sipasin
Kok bakik alah bajajak
Abih tahun baganti musim
Sandi adat nan dianjak

Batang aua paantak tungku
Pangkanyo sarang limpasan
Ligundi di sawah ladang
Sariak indak baguno lai

Mambuhua kalau mambuku
Maukia jokok mangasan
Budi kok kalihatan dek urang
Iduik indak paguno lai

Tugas Dan Kewajiban Bundo Kanduang

Menurut adat Minangkabau, ada 4 garis besar tugas dan kewajiban wanita di
Minangkabau, yang menjadi landasan dalam melaksanakan sesuatu.


Manuruik alua nan luruih
Pengertian alua disini adalah setiap ketentuan adat Minangkabau dan agama
Islam di dalam pergaulan hidup seperti ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya
yang sudah digariskan, yang berdasarkan kepada "alue jo patuik", yang
disebut juga dengan "Alue Pusako".
Alue pusako menurut adat Minangkabau tidak dapat dimufakati karena merupakan
ketentuan alam, yang kebenarannya nyata. Pelanggaran terhadap alue pusako
akan menimbulkan akibat yang tidak baik, seperti melanggar kesopanan,
mengerjakan maksiat, dan sebagainya.
Jadi bundo kanduang berkewajiban untuk menjauhi perbuatan yang tidak menurut
alue nan luruih.

Manampuah jalan nan pasa
Hal ini merupakan suatu kiasan, setiap yang harus dilalui untuk sampai
kepada tujuan baik di dunia maupun di akhirat. Jalan itu sendiri ada dua
macam menurut adat Minangkabau, Jalan Dunia dan Jalan Akhirat.

Jalan Dunia
adalah jalan yang harus dilalui untuk sampai kepada tujuan yang baik dalam
pergaulan hidup di dunia.
Jalan ini sendiri terbagi atas 4 bagian:

Ba adat
Di dalam bergaul perlu beradat, artinya tiap-tiap yang disusun menjadi
aturan yang senantiasa berlandaskan kepada budi pekerti yang luhur yang
diamalkan dalam tingkah laku dan perbuatan. Dengan mengamalkan aturan adat,
akan menjamin keselamatan di dalam bergaul di dunia. Karena prinsip yang
dipakai dalam adat Minangkabau senantiasa berlandaskan kepada "alue jo
patuik". Seperti dikatakan dalam adat:

Elok dek awak
Elok dek urang
Sakik dek awak
Sakik dek urang


Ba limbago
adalah suatu perkumpulan manusia yang diikat oleh rasa kesatuan dan
kekeluargaan yang mempunyai hubungan baik antara satu dengan yang lain,
saling hormat-menghormati dan tolong-menolong.
Seperti kata adat:

Barek samo dipikua
Ringan samo dijinjiang
Ka bukik samo mandaki
Ka lurah samo manurun
Tatungkuik samo makan tanah
Tatilantang samo minum ambun
Tarapuang samo anyuik
Tarandam samo basah
Nan elok samo baimbauan
Nan buruak samo bahambuan


Ba cupak
Cupak menurut adat Minangkabau adalah ukuran yang tidak boleh melebihi atau
dikurangi, yang menjelma menjadi peraturan dalam masyarakat, seperti mencari
penyelesaian dalam suatu sengketa dan sebagainya.


Ba gantang
Gantang artinya ukuran dan peraturan di dalam adat Minangkabau yang disebut
dengan "Gantang kurang duo limo puluah". Artinya, setiap orang Minang perlu
mengetahui segala sifat yang wajib dan mustahil pada Tuhan dan sifat yang
wajib dan mustahil pada Rasul.


Jalan Akhirat
adalah jalan yang harus dilalui oleh setiap manusia untuk mencapai
kebahagian hidup di akhirat. Jalan ini juga terbagi atas 4 bagian:

Beriman
adalah percaya dan beriman kepada Allah SWT. Disamping itu juga kepada
Malaikat, Rasul, Kitab Allah, qadha baik dan buruk serta hari kiamat.

Islam
adalah mengerjakan setiap Rukun Islam, dan mengerjakan segala suruhan serta
meninggalkan segala larangan Allah SWT.

Bertauhid
adalah percaya bahwa tiada Tuhan Selain Allah, bahwa Dia mempunyai Rahman
dan Rahim, Dia kekal selama-lamanya dan menguasai langit dan bumi.

Bermakrifat
Sebagai hamba Allah yang mengakui adanya Tuhan, maka harus mengingat-Nya
dengan jalan mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya.


Mamaliharo harato pusako
Adalah kewajiban dari Bundo Kandung untuk melarang kaum laki-laki
menggadaikan harta pusaka agar dapat diteruskan ke generasi selanjutnya.
Seluruh harta pusaka harus dipelihara jangan sampai harta tersebut habis
atau berpindah tangan pada nagari lain. Harta pusaka sendiri hanya digunakan
untuk kepentingan kaum dengan kata mufakat.

Mamaliharo anak kamanakan
Memelihara anak dan kemenakan merupakan kewajiban utama dari Bundo Kanduang
di Minangkabau. Tugas ini sendiri unik dan sangat berat, tetapi suci dan
murni.



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke