Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved.
Rabu, 16 Juni 2004 16:46 WIB

HUKUM-KRIMINAL
-------------------------------
Ketua DPRD Payakumbuh Akui Tilep Dana APBD Rp300 Juta

PADANG--MIOL: Ketua DPRD Payakumbuh, CS, mengakui memakai dana APBD tahun
2003
untuk kepentingan pribadi sebesar Rp300 juta --sebagiannya untuk biaya pesta
perkawinan-- bertambah dari dugaan semula Rp167juta menyusul pemeriksaan
anggota ke-16 dari 23 orang di Mapolda Sumbar, Rabu.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, menyebutkan tim pemeriksa
pimpinan
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumbar, AKP Yohanies Chaniago,
SE
MM bersama Iptu Erlis, Bripka Iptihan Isa dan Brigadir Edwin mulai menemukan
titik terang dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp1,6 miliar tersebut.

CS yang telah menjalani penahanan sejak dua minggu lalu itu, mengakui
penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi hingga Rp300 juta lebih dari
dugaan
semula yang hanya Rp167 juta yang dipergunakan membiayai pesta perkawinan
anaknya.

Sedangkan tiga anggota DPRD lain yang sedang menjalani pemeriksaan H AS dari
PAN, BH (PBB), dan Hj Dl (PAN) masing-masing terlibat pelanggaran PP 110
tahun
2001 sebesar Rp84 juta dan secara bersama-sama melanggar Kemendagri mencapai
Rp1,018 miliar.

Pelanggaran PP 110 tahun 2001 tersebut antara lain berasal dari
penggelembungan (mark-up) pendapatan tetap dan tidak tetap dari mata
anggaran
biaya kesehatan Rp605.000, biaya komunikasi HP dan listrik Rp35.449.231
tunjangan THR dan komisi Rp13.571.000 dan BBM Rp13.060.000.

Sementara pelanggaran Kepmendagari tentang azaz penyusunan anggaran secara
efektif dan tidak mewah yang total keseluruhannya mencapai Rp1,018 miliar
itu,
di antaranya berasal dari mata anggaran biaya penjalanan komisi
Rp167.7774.500
dan biaya perjalanan lainnya Rp48.241.398.

Sebelumnya, sebanyak 13 anggota DPRD lainnya, termasuk anggota Panggar BH,
SS,
Jd, AA dan SN terungkap penyimpangan pemakaian anggaran masing-masing
berkisar
antara Rp40 hingga Rp80 juta.

Terpisah

Sementara itu, secara terpisah 24 anggota DPRD Payakumbuh tetap menjalani
pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tentang dugaan korupsi
APBD tahun 2001 dan 2002.

Pemeriksaan tersebut sejalan dengan enam DPRD kabupaten dan kota lainnya di
Sumbar yakni Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Pesisir Selatan, Kota Padang,
Solok dan Tanah Datar. (Ant/O-1)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke