Jumat, 04 Juni 2004 PP 110 Kembali Jerat Anggota DPRD Laporan : rul PADANG -- Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 kembali menjerat anggota DPRD di Ranah Minang. Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Chin Star, terpaksa menginap di ruang tahanan Polda Sumbar, sejak Rabu (2/6) malam, karena mengabaikan PP tersebut saat membuat APBD. Chin Star, bersama 24 anggota dan sekretaris DPRD, diduga melakukan korupsi Rp 1 miliar. Mereka menyusun APBD 2003 Kota Payakumbuh hanya berpedoman pada UU No 22 Tahun 1999.
Kasus serupa, pada 17 Mei 2004, membuat 43 anggota DPRD Sumbar menjadi terpidana. Mereka kena vonis 24 hingga 27 bulan penjara dengan dakwaan korupsi APBD senilai Rp 5,9 miliar. Kasus yang sama juga menjerat semua anggota DPRD Padang sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 10,4 miliar. Kadit Humas Polda Sumbar, AKBP Langgo Simalango, mengakui telah menahan Chin Star. ''Ia ditahan untuk kelancaran pemeriksaan,'' katanya kepada Republika. Penahanan Chin Star merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap dirinya sejak Rabu pukul 09.30. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reskrim Polda. Polisi mengajukan berbagai pertanyaan berkaitan dengan penyusunan anggaran di kotanya. Pengamat hukum di Padang, Rahmat Wartira, menyatakan PP 110 Tahun 2000 merupakan aturan teknis yang harus dipedomani oleh setiap DPRD dalam menyusun anggaran. Ini penting sebab UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak mencantumkan aturan teknis dan besaran anggaran. ''Kalau [PP 110] tidak dipedomani, tentu nilai anggaran disusun sekehendak hati saja,'' kata dia. PP No 110 antara lain menetapkan biaya penunjang kegiatan DPRD sebesar 0,50 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 04.G/HUM/2001, membatalkan PP tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 1999. Namun, Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menyebut PP tersebut tetap berlaku. Dalam vonis untuk para anggota dan pimpinan DPRD Sumbar, Mei lalu, tiga dari sembilan hakim di PN Padang berbeda pendapat soal PP 110 tersebut. Dalam dissenting opinion mereka, ketiga hakim menyatakan, anggota DPRD Sumbar tidak bisa dihukum karena PP 110 sudah dicabut. Namun, enam hakim lainnya berpendapat sebaliknya. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________