Jumat, 04 Juni 2004
PP 110 Kembali Jerat Anggota DPRD
Laporan : rul

PADANG -- Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 kembali menjerat
anggota DPRD di Ranah Minang. Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Chin Star,
terpaksa menginap di ruang tahanan Polda Sumbar, sejak Rabu (2/6) malam,
karena mengabaikan PP tersebut saat membuat APBD. Chin Star, bersama 24
anggota dan sekretaris DPRD, diduga melakukan korupsi Rp 1 miliar. Mereka
menyusun APBD 2003 Kota Payakumbuh hanya berpedoman pada UU No 22 Tahun
1999.

Kasus serupa, pada 17 Mei 2004, membuat 43 anggota DPRD Sumbar menjadi
terpidana. Mereka kena vonis 24 hingga 27 bulan penjara dengan dakwaan
korupsi APBD senilai Rp 5,9 miliar. Kasus yang sama juga menjerat semua
anggota DPRD Padang sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 10,4 miliar.
Kadit Humas Polda Sumbar, AKBP Langgo Simalango, mengakui telah menahan Chin
Star. ''Ia ditahan untuk kelancaran pemeriksaan,'' katanya kepada Republika.
Penahanan Chin Star merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap dirinya
sejak Rabu pukul 09.30. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reskrim Polda.

Polisi mengajukan berbagai pertanyaan berkaitan dengan penyusunan anggaran
di kotanya. Pengamat hukum di Padang, Rahmat Wartira, menyatakan PP 110
Tahun 2000 merupakan aturan teknis yang harus dipedomani oleh setiap DPRD
dalam menyusun anggaran. Ini penting sebab UU No 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah tidak mencantumkan aturan teknis dan besaran anggaran.
''Kalau [PP 110] tidak dipedomani, tentu nilai anggaran disusun sekehendak
hati saja,'' kata dia. PP No 110 antara lain menetapkan biaya penunjang
kegiatan DPRD sebesar 0,50 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 04.G/HUM/2001, membatalkan PP
tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
yakni UU No 22 Tahun 1999. Namun, Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno,
menyebut PP tersebut tetap berlaku. Dalam vonis untuk para anggota dan
pimpinan DPRD Sumbar, Mei lalu, tiga dari sembilan hakim di PN Padang
berbeda pendapat soal PP 110 tersebut. Dalam dissenting opinion mereka,
ketiga hakim menyatakan, anggota DPRD Sumbar tidak bisa dihukum karena PP
110 sudah dicabut. Namun, enam hakim lainnya berpendapat sebaliknya.


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke