http://www.ranah-minang.info/content.php?article.5

Undang-Undang Isi Nagari
oleh Gufron pada Monday 09 February 2004

Undang-undang isi nagari merupakan ketentuan atau peraturan yang mengatur
hubungan antara isi nagari sesamanya. UU ini mencakup bidang perdata dan
pidana. Dalam bidang kehidupan ekonomi pepatah adat mengatakan:

Sawah ladang banda buatan
Nan lunak ditanami sawah
Nan kareh jadikan ladang
Ka rimbo babungo kayu
Ka sungai babungo kasiek
Ka lauik babungo karang
Ka tambang babungo ameh

Pepatah tersebut mendorong anak nagari untuk memanfaatkan waktu dan segala
kesempatan dalam segala bidang untuk berusaha mencapai penghidupan.

Dalam bidang sosial pepatah mengatakan:

Barek samo dipikua
Ringan samo dijinjiang
Adoh samo dimakan
Indak samo dicari
Sakik sanang saayung salangkah
Ka buki samo mandaki
Ka lurah samo manurun
Jauh cinto mancintoi
Dakek jalang manjalang

Pepatah ini mengemukakan prinsip, tujuan dan pencapaian hidup bersama dalam
adat Minangkabau.

Dalam bidang hukum dan keadilan, pepatah mengatakan:

Mahukum adia bakato bana
Sifek luruih dipacik arek
Maukua samo panjang
Mangati samo barek
Mambagi samo banyak
Tibo dimato indak dipiciangkan
Tibo di dado indak dibusuangkan
Tibo diparuih indak dikampihkan

Hukuman badan tidak lazim di Minangkabau, biasanya hanya dikenakan hukuman
budi. Orang Minangkabau hidup dalam pertalian kekeluargaan. Adalah suatu
kehinaan bagi seseorang manakala ia dikeluarkan dari hubungan kekeluargaan
itu. Kehinaan merupakan suatu hukuman yang tidak tertahankan oleh jiwa orang
Minangkabau, seperti kata pepatah:


Nan sakik kato
Nan tampak malu

Dasar dari UU Nagari diantaranya adalah:


Salah tariak mangumbalikan
Salah makan tuangkan
Salah lulua muntahkan
Salah pancuang mambari papeh
Salah bunuah mambari diat
Manjalang maantakan
Utang dibaia piutang ditarimo


UTANG DIBAI

Dalam adat Minangkabau, yang dimaksud dengan utang dibaia adalah:

Seorang ayah bertanggung jawab mencari nafkah terhadap keluarganya. Apabila
memiliki anak perempuan, maka dia bertanggung jawab untuk membuatkan anaknya
rumah.
Seorang mamak bertanggung jawab membimbing kemenakan, misalnya dalam
mencarikan jodoh.
Apabila ada yang melanggar adat, seperti kawin satu suku, berzina atau
berjudi, maka akan didenda, dimana denda yang biasa dikenakan adalah diusir
dari daerah tersebut.

PIUTANG DITARIMO

Maksudnya disini adalah:

Seorang anak berhak menerima apa yang diberikan oleh ayahnya.
misalnya rumah yang dibuatkan, sawah yang ditarukokan.
Kemenakan berhak menerima apa yang diberikan oleh mamaknya.
misalnya seorang mamak mencarikan kemenakan perempuannya seorang jodoh, maka
kemenakannya tersebut berhak untuk menerima jodoh yang dicarikan itu.

SALAH BATIMBANG, CEMO BAGAMAK

Maksud dari salah batimbang adalah mencari penyelesaian masalah dengan
menimbang kesalahan dengan mencari titik permasalahan atau penyebab dari
masalah tersebut. Kesalahan tersebut harus diadili agar tahu siapa yang
bersalah. Sedangkan cemo bagamak belum sampai pada proses diadili, tetapi
semacam teguran atau sindiran, sehingga orang yang kena sindir sadar.

Contoh salah batimbang:

Misalnya terjadi silang sengketa antara dua suku, maka kedua golongan itu
dipertemukan untuk mencari penyebab masalah tersebut supaya selesai dengan
baik.

Contoh cemo bagamak:

Seorang kemenakan bergaya saja kerjanya dengan wanita, sedangkan dia tidak
punya pencarian. Seorang mamak cukup mengatakan:
"gagah wa ang ma, a pancaharian wa ang kini ko".

SAKIK BASILAU

Maksudnya disini adalah apabila ada seseorang sakit, sudah seharusnyalah
kita melihatnya agar hatinya dapat terhibur.

MATI BAJANGUAK DAN BAKUBUA

Apabila ada suatu kaum kena musibah (misalnya meninggal dunia), maka kita
ikut serta memandikan, men-sholatkan dan menguburkan mayat tersebut.

BARALEK BAPANGGIAKAN

Biasanya ketika mengadakan baralek (kenduri), sipangka (yang empunya acara)
akan selalu mengundang atau memanggil orang lain, seperti kata pepatah:

Pandangan jauah dilayangkan
Pandangan dakek ditukiakkan
Nan jauah makanan surek
Nan dakek makanan siriah

Dulunya, salah satu ciri orang Minangkabau dalam membuat kalimat undangan
adalah:

Kaganti siriah nan sakapua
Kaganti rokok nan sabatang
Kami mengundang....

Namun, akhir-akhir ini model dan kalimat diatas sudah dilupakan oleh orang
Minang sendiri.

Cara memanggil atau mengundang seseorang di Minangkabau juga memiliki suatu
aturan tertentu, "Balam dipikek dek balam, gajah diumpan jo gajah". Artinya,
sumando (ipar) akan diundang oleh sumando, sedangkan mamak dan panghulu adat
diundang oleh kemenakan. Jadi, sumando dan kamanakan mempunyai fungsi
masing-masing.

KABA BAIK BAIMBAUAN, KABA BURUAK BAHAMBUAN

Apabila ada sanak keluarga mendapat kemalangan atau kebaikan, maka anggota
keluarga lain dan juga orang lain akan datang ke tempat orang yang mendapat
kemalangan atau kebaikan tersebut.

Tibo dikaba baik bahimbauan
Tibo dikaba buruak bahambuan
Jauah cinto mancinto
Dakek jalang manjalang

Dari pepatah di atas terlihat perbedaan cara kedatangan antara kedatangan
karena kabar baik atau buruk. Dalam kabar buruk (misalnya kabar kematian),
maka keluarga atau tetangga dan orang yang tidak bertalian darahpun akan
bermunculan datang ke rumah duka, walaupun berita kemalangan tersebut
diterima dari orang lain. Berbeda dengan kabar baik (seperti misalnya
baralek), maka orang akan datang apabila si empu acara mengundang dia.
Biasanya, untuk pria di Minangkabau diundang dengan cara memberi tahu
langsung yang bersangkutan dan menawarkan sebatang rokok.

DATANG DIJAPUIK, PAI BAANTA

Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, ada aturan perkawinan yang didasarkan
pada ketentuan alam seperti kata pepatah:

Sigai mancari anau
Anau tatap sigai baranjak
Datang dek bajapuik
Pai jo baanta
Ayam putiah tabang siang
Basuluah matohari
Bagalanggang mato rang banyak

Maksud pepatah di atas setiap perkawinan, selalu laki-laki yang pulang ke
rumah istri, dijemput oleh famili pihak perempuan dan diantar oleh pihak
laki-laki secara adat. Apabila terjadi perceraian, maka suamilah yang pergi
dari rumah, sementara bekas istri tetap tinggal di rumah bersama sanak
famili dan keluarga yang telah diatur oleh hukum adat.

Tujuan hal tesebut adalah agar istri yang telah diceraikan oleh si suami
tidak akan terlalu mengalami kekecewaan dalam bidang ekonomi dan tempat
kediaman.

SALAH COTOK MALANTIANGKAN

Maksudnya disini adalah suatu ketentuan hukum dalam hal pergaulan bila
terjadi kesalahan atau pelanggaran.

SALAH AMBIAK MANGUMBALIKAN

Contohnya, suatu areal persawahan penduduk dihantam oleh banjir sehingga
menghancurkan batas-batas sawah antara satu dengan yang lain. Setelah banjir
itu menjadi surut, dengan batas yang tidak lagi jelas, bisa saja si A dan si
B menjadi berselisih menentukan batas sawah mereka karena mereka ingin
mendapatkan areal yang lebih luas. Untuk itu, panghulu-panghulu dalam nagari
turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

SALAH MAKAN MALUAHKAN

Maksudnya disini adalah apabila kita telah memakan hak orang lain, maka kita
harus mengembalikan milik orang tersebut.
Misalnya, kita menjadi anggota DPRD dan telah termakan duit rakyat, maka
kita harus mengganti dan mengembalikan uang tersebut.

SALAH KA TUHAN MINTA TOBAT

Sebagai manusia, kita tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan.
Seseorang yang telah melanggar larangan Allah S.W.T dan sadar bahwa ia telah
bersalah, harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah S.W.T.

SALAH KA MANUSIA MINTA MAAF

Apabila kita telah melakukan suatu kesalahan kepada orang lain (misalnya
menyakiti orang lain), maka kita harus cepat-cepat meminta maaf kepada yang
bersangkutan.

SASEK SURUIK TALANGKAH KAMBALI

Apabila kita telah salah melangkah (misalnya berbuat salah), maka kita harus
sadar dan cepat kembali ke jalan yang benar. Dan janganlah kita sampai
mengulangi kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat pada masa lalu.



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke