http://www.ranah-minang.info/content.php?article.3

Undang-Undang Nan Duo Puluah
oleh Gufron pada Monday 09 February 2004

UU ini mengatur tentang tuduhan, kejahatan/kesalahan dan cemooh.
Undang-Undang Dua Puluh dibagi atas dua bagian besar, yakni Undang-Undang
Dua Belas dan Undang-Undang Nan Delapan

Undang-undang nan salapan
namo kasalahan supayo jaleh
sadang panyatokan kasalahan
iyolah undang-undang nan duo baleh

Kalau batamu di nan salapan
basuo pulo di nan duo baleh
baru marupo kasalahan
mamanuhi adat nan babakeh

Pantun diatas menyatakan bahwa undang-undang nan salapan berisi nama
kesalahan yang sudah jelas, sedangkan undang-undang nan duo baleh
memperjelas dari suatu kesalahan.

UNDANG-UNDANG NAN SALAPAN

UU Nan Salapan adalah UU yang menyatakan kejahatan atau kesalahan besar yang
disebut juga dengan "Cemo nan bakaadaan", yang artinya perkiraan orang
banyak terhadap seseorang yang melakukan kejahatan, yang dibuktikan dengan
"basuluah matohari, bagalanggang mato urang rami".


Adapun Undang-Undang Nan Salapan
Namo kasalahan supayo jaleh
Sadang panyatokan kasalahan
Iyolah undang-undang nan duo baleh

Kalau batamu di nan salapan
Basuo pulo di nan duo baleh
Baru marupo kasalahan
Manuruik adat nan babakeh

Dikaji undang-undang nan salapan
partamo banamo maliang curi
Maliang budi barang curian
talalah takaja tatando tabeti

Kaduo banamo tikam bunuah
Manikam luko atau mati
Kalau mati hukumnyo bunuah
Darah taserak bangkailah lali

Katigo banamo sumbang salah
Sumbang karajo indak sopan
Malangga adat karajo salah
Tacancang tarajeh tarabuik rampasan

Kaampek banamo samon saka
Manyamun urang jo kakarasan
Harato diambiak basabuang jiwa
Karobannyo mati ataupun pingsan

Kalimo banamo sia baka
Manyia tanaman sirah dek api
Sagalo barang hanguih tabaka
Nyo karajo salah tabeti

Kaanam banamo rabuik rampeh
Dahulu marabuik pado urang
Barang tapacik ambiak jo kareh
Lalu dirampok hati tak gamang

Katujuh banamo upeh racun
Upeh racun pado makan
Atau diusahokan supayo taminum
Sampai manyakik mamatikan karoban

Kasalapan banamo dago-dagi
Dagonyolah bakareh hati
Daginyolah bakareh hati
Apo mufakat baindak tahu

Apabila kita lihat secara seksama, maka dulunya orang Minang sudah punya
peraturan hukum sendiri, bahkan dapat diaplikasikan ke dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana).

DAGO-DAGI MAMBARI MALU

adalah membantahi adat yang sudah biasa, atau bisa juga diartikan dago
adalah bawahan kepada atasan sedangkan dagi salah atasan kepada bawahan.

Seorang panghulu yang bersalah biasanya akan dihukum malam, artinya disuruh
berhenti jadi panghulu dengan diam-diam, tak perlu diketahui oleh orang
banyak karena akan memperoleh malu. Jadi cukup yang bersangkutan sendiri
mengundurkan diri sambil mengatakan, "bukiklah tinggi, lurahlah dalam.


Pasal 281 dan pasal 310 KUHP.

SUMBANG SALAH LAKU PARANGAI

Sumbang adalah perbuatan yang salah dipandang mata namun belum dapat
dijatuhkan hukuman secara adat. Misalnya sering bertamu ke rumah seorang
janda yang tidak pada waktunya, merebut istri orang. Sedangkan salah adalah
perbuatan yang sudah dapat dijatuhi hukuman, contohnya "manggungguang
mambaok tabang", artinya melarikan istri orang atau mengawini seseorang yang
melanggar adat.

SAMUN SAKA TAGAK DI BATEH

Samun ialah mengambil barang orang dengan paksa ditempat yang sepi,
sedangkan saka adalah menyamun (merampok) dengan membunuh atau memukul
korbanya dengan alat sehingga dapat menyebabkan kematian. Hukuman bagi samun
adalah "andam" atau dipenjara kemudian dapat dibebaskan kembali, sedangkan
hukuman bagi saka adalah "andam karam" atau dipenjara seumur hidup.


Pasal 365 KUHP sub 1 dan sub 2.

UMBUAK UMBI BUDI MARANGKAK

Umbuak maksudnya menipu orang dengan rayuan-rayuan atau tipu muslihat,
sedangkan umbi menipu orang dengan jalan kekerasan dan ancaman.


Pasal 378 KUHP.

CURI MALIANG TALUANG DINDIANG

Curi adalah mengambil harta benda orang lain dengan cara bersembunyi yang
dilakukan pada siang hari, sedangkan maling adalah mengambil pada waktu
malam hari. Sebagai bukti bahwa ada kemalingan pada suatu rumah adalah
"taluang dindiang", atau rusaknya dinding atau pintu yang digunakan oleh
maling untuk masuk ke dalam rumah.


Pasal 362, Pasal 363 sub 5 dan Pasal 364 KUHP.

TIKAM BUNUAH PADANG BADARAH

Tikam adalah menikamkan senjata atau benda tajam kepada orang lain sampai
luka yang dibuktikan dengan terlukanya anggota tubuh dan darah yang meleleh
serta senjata yang digunakannya berdarah. Sedangkan bunuah adalah menikam
senjata atau atau tidak kepada seseorang untuk melenyapkan nyawa orang lain,
yang dibuktikan dengan mayat yang terbujur.


Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP.

SIA BAKA SABATANG SULUAH

Sia adalah menyulutkan api kepada suatu barang tetapi tidak sampai
menghanguskan atau hanya sebahagian yang terbakar. Sedangkan baka adalah
membakar sesuatu dengan tujuan untuk menghanguskan sampai menjadi abu.


Pasal 496 KUHP.

UPEH RACUN BATABUANG SAYAK

Upeh adalah ramuan yang dijadikan racun yang dapat mematikan, baik dalam
seketika atau dalam waktu yang lama. Sedangkan "tabuang sayak" adalah tempat
menyimpan upeh atau racun tersebut yang digunakan sebagai alat bukti.

Pasal 204 sub 1 dan 2 KUHP.



UNDANG-UNDANG NAN DUO BALEH

ANGGANG LALU ANTAH JATUAH

Misalnya kita lewat di jalan kampung. Sepeninggal kita ada rumah orang
dijalan tersebut yang kehilangan, sedangkan tidak ada orang lain yang lewat
jalan tersebut. Tentu kecurigaan orang akan jatuh kepada kita.

PULANG PAGI BABASAH-BASAH

Misalnya kita ketemu dengan orang yang pakaiannya basah kuyup. Satu hari
kemudian, kita mendengar di kampung lain ada orang yang kehilangan
(dimaling), dan malingnya lari setelah jatuh ke dalam kolam. Tentu saja kita
akan curiga kepada orang yang kita temui dalam keadaan basah tersebut.

BAJALAN BAGAGEH-GAGEH

Misalnya ketika duduk di warung kita melihat ada orang yang berjalan cepat
dan tergesa-gesa sehingga orang di warung tercengang dibuatnya. Tak berapa
lama kemudian, terdengar kabar ada kemalingan atau kebaran di suatu tempat,
tentu pikiran orang yang ada di warung, orang yang berjalan cepat-cepat
tadilah pelakunya.

KACINDORONGAN MATO URANG BANYAK

Misalnya pagi hari kita bersama-sama duduk di warung, kemudian melihat
seseorang pulang pagi dan berjalan cepat-cepat, sehingga semua pandangan
mata orang yang duduk di warung tertuju kepadanya.

DIBAOK RIBUIK DIBAOK ANGIN

Ada seseorang yang menganiaya orang lain, kemudian diketahui oleh orang
lain. Orang tersebut tentu akan menceritakan kejadian itu kepada yang
lainnya sehingga orang sekampung akhirnya tahu kejadian itu.

DIBAOK PIKEK DIBAOK LANGAU

Misalnya ada orang yang membunuh, kemudian mayat korbannya dibuang ke
semak-semak belukar. Perbuatan itu diketahui oleh seseorang. Walaupun
awalnya dia takut untuk menceritakan kejadian itu kepada orang lain karena
diancam oleh pelaku, lama-kelamaan tentu dia akan menceritakan juga kejadian
itu kepada orang lain sehingga akhirnya khalayak umum tahu dengan kejadian
tersebut.

TATUKIAK JAJAK MANDAKI

Adalah jejak yang tinggal ketika seseorang melakukan suatu kejahatan,
misalnya mencuri pada suatu rumah. Walaupun begitu, tentu tidak bisa menuduh
seseorang hanya dengan jejak yang tertinggal.

TADORONG JAJAK MANURUN

Sama dengan "tatukiak jajak manurun", yaitu jejak yang tinggal ketika
seseorang melakukan suatu kejahatan.

BAJUA BAMURAH-MURAH

Biasanya, orang yang mengambil milik orang lain akan menjual barang yang
dicurinya dengan harga murah agar cepat dibeli oleh orang lain, karena
apabila barang tersebut lama berada ditangannya, tentu akan cepat ketahuan
bahwa dialah yang mengambil barang tersebut. Sipembeli, (seharusnya) tentu
merasa curiga dengan harga tersebut, dan dia (juga seharusnya) akan mencari
informasi tentang identitas penjual barang. Apabila dia mendengar ada orang
kehilangan barang yang sama dengan yang ditawarkan pemuda tersebut, orang
akan menarik kesimpulan bahwa barang tersebut adalah hasil curian.

BATIMBANG JAWEK DITANYOI

Pengertiannya dalam bahasa Indonesia adalah berselisih faham atau bisa juga
diartikan dengan menjawab bertele-tele. Misalnya, ada kasus kemalingan
kemudian pihak berwajib menanyai beberapa penduduk. Ketika tertanya kepada
pelaku pencurian, tentu saja jawaban yang akan diberikannya bertele-tele
sehingga aparat segera mengambil kesimpulan bahwa dialah pelaku pencurian
itu.

LAH BAURIAH BAK SIPASIN

Misalnya seseorang melakukan pencurian, ketika sedang beraksi, tersenggol
benda tajam sehingga melukai tangannya dan darahnya ada yang tercecer.
Ketika aparat berwajib melakukan pengusutan, tentu salah satu bukti yang
bisa digunakan adalah darah yang tercecer tersebut.

LAH BAJAJAK BAK BAKIAK

Maksudnya disini adalah, ketika seseorang melakukan pencurian kepergok oleh
orang lain sehingga penduduk beramai-ramai dapat menangkap pelaku pencurian
tersebut.




____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke