http://www.ranah-minang.info/content.php?article.3
Undang-Undang Nan Duo Puluah oleh Gufron pada Monday 09 February 2004 UU ini mengatur tentang tuduhan, kejahatan/kesalahan dan cemooh. Undang-Undang Dua Puluh dibagi atas dua bagian besar, yakni Undang-Undang Dua Belas dan Undang-Undang Nan Delapan Undang-undang nan salapan namo kasalahan supayo jaleh sadang panyatokan kasalahan iyolah undang-undang nan duo baleh Kalau batamu di nan salapan basuo pulo di nan duo baleh baru marupo kasalahan mamanuhi adat nan babakeh Pantun diatas menyatakan bahwa undang-undang nan salapan berisi nama kesalahan yang sudah jelas, sedangkan undang-undang nan duo baleh memperjelas dari suatu kesalahan. UNDANG-UNDANG NAN SALAPAN UU Nan Salapan adalah UU yang menyatakan kejahatan atau kesalahan besar yang disebut juga dengan "Cemo nan bakaadaan", yang artinya perkiraan orang banyak terhadap seseorang yang melakukan kejahatan, yang dibuktikan dengan "basuluah matohari, bagalanggang mato urang rami". Adapun Undang-Undang Nan Salapan Namo kasalahan supayo jaleh Sadang panyatokan kasalahan Iyolah undang-undang nan duo baleh Kalau batamu di nan salapan Basuo pulo di nan duo baleh Baru marupo kasalahan Manuruik adat nan babakeh Dikaji undang-undang nan salapan partamo banamo maliang curi Maliang budi barang curian talalah takaja tatando tabeti Kaduo banamo tikam bunuah Manikam luko atau mati Kalau mati hukumnyo bunuah Darah taserak bangkailah lali Katigo banamo sumbang salah Sumbang karajo indak sopan Malangga adat karajo salah Tacancang tarajeh tarabuik rampasan Kaampek banamo samon saka Manyamun urang jo kakarasan Harato diambiak basabuang jiwa Karobannyo mati ataupun pingsan Kalimo banamo sia baka Manyia tanaman sirah dek api Sagalo barang hanguih tabaka Nyo karajo salah tabeti Kaanam banamo rabuik rampeh Dahulu marabuik pado urang Barang tapacik ambiak jo kareh Lalu dirampok hati tak gamang Katujuh banamo upeh racun Upeh racun pado makan Atau diusahokan supayo taminum Sampai manyakik mamatikan karoban Kasalapan banamo dago-dagi Dagonyolah bakareh hati Daginyolah bakareh hati Apo mufakat baindak tahu Apabila kita lihat secara seksama, maka dulunya orang Minang sudah punya peraturan hukum sendiri, bahkan dapat diaplikasikan ke dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). DAGO-DAGI MAMBARI MALU adalah membantahi adat yang sudah biasa, atau bisa juga diartikan dago adalah bawahan kepada atasan sedangkan dagi salah atasan kepada bawahan. Seorang panghulu yang bersalah biasanya akan dihukum malam, artinya disuruh berhenti jadi panghulu dengan diam-diam, tak perlu diketahui oleh orang banyak karena akan memperoleh malu. Jadi cukup yang bersangkutan sendiri mengundurkan diri sambil mengatakan, "bukiklah tinggi, lurahlah dalam. Pasal 281 dan pasal 310 KUHP. SUMBANG SALAH LAKU PARANGAI Sumbang adalah perbuatan yang salah dipandang mata namun belum dapat dijatuhkan hukuman secara adat. Misalnya sering bertamu ke rumah seorang janda yang tidak pada waktunya, merebut istri orang. Sedangkan salah adalah perbuatan yang sudah dapat dijatuhi hukuman, contohnya "manggungguang mambaok tabang", artinya melarikan istri orang atau mengawini seseorang yang melanggar adat. SAMUN SAKA TAGAK DI BATEH Samun ialah mengambil barang orang dengan paksa ditempat yang sepi, sedangkan saka adalah menyamun (merampok) dengan membunuh atau memukul korbanya dengan alat sehingga dapat menyebabkan kematian. Hukuman bagi samun adalah "andam" atau dipenjara kemudian dapat dibebaskan kembali, sedangkan hukuman bagi saka adalah "andam karam" atau dipenjara seumur hidup. Pasal 365 KUHP sub 1 dan sub 2. UMBUAK UMBI BUDI MARANGKAK Umbuak maksudnya menipu orang dengan rayuan-rayuan atau tipu muslihat, sedangkan umbi menipu orang dengan jalan kekerasan dan ancaman. Pasal 378 KUHP. CURI MALIANG TALUANG DINDIANG Curi adalah mengambil harta benda orang lain dengan cara bersembunyi yang dilakukan pada siang hari, sedangkan maling adalah mengambil pada waktu malam hari. Sebagai bukti bahwa ada kemalingan pada suatu rumah adalah "taluang dindiang", atau rusaknya dinding atau pintu yang digunakan oleh maling untuk masuk ke dalam rumah. Pasal 362, Pasal 363 sub 5 dan Pasal 364 KUHP. TIKAM BUNUAH PADANG BADARAH Tikam adalah menikamkan senjata atau benda tajam kepada orang lain sampai luka yang dibuktikan dengan terlukanya anggota tubuh dan darah yang meleleh serta senjata yang digunakannya berdarah. Sedangkan bunuah adalah menikam senjata atau atau tidak kepada seseorang untuk melenyapkan nyawa orang lain, yang dibuktikan dengan mayat yang terbujur. Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. SIA BAKA SABATANG SULUAH Sia adalah menyulutkan api kepada suatu barang tetapi tidak sampai menghanguskan atau hanya sebahagian yang terbakar. Sedangkan baka adalah membakar sesuatu dengan tujuan untuk menghanguskan sampai menjadi abu. Pasal 496 KUHP. UPEH RACUN BATABUANG SAYAK Upeh adalah ramuan yang dijadikan racun yang dapat mematikan, baik dalam seketika atau dalam waktu yang lama. Sedangkan "tabuang sayak" adalah tempat menyimpan upeh atau racun tersebut yang digunakan sebagai alat bukti. Pasal 204 sub 1 dan 2 KUHP. UNDANG-UNDANG NAN DUO BALEH ANGGANG LALU ANTAH JATUAH Misalnya kita lewat di jalan kampung. Sepeninggal kita ada rumah orang dijalan tersebut yang kehilangan, sedangkan tidak ada orang lain yang lewat jalan tersebut. Tentu kecurigaan orang akan jatuh kepada kita. PULANG PAGI BABASAH-BASAH Misalnya kita ketemu dengan orang yang pakaiannya basah kuyup. Satu hari kemudian, kita mendengar di kampung lain ada orang yang kehilangan (dimaling), dan malingnya lari setelah jatuh ke dalam kolam. Tentu saja kita akan curiga kepada orang yang kita temui dalam keadaan basah tersebut. BAJALAN BAGAGEH-GAGEH Misalnya ketika duduk di warung kita melihat ada orang yang berjalan cepat dan tergesa-gesa sehingga orang di warung tercengang dibuatnya. Tak berapa lama kemudian, terdengar kabar ada kemalingan atau kebaran di suatu tempat, tentu pikiran orang yang ada di warung, orang yang berjalan cepat-cepat tadilah pelakunya. KACINDORONGAN MATO URANG BANYAK Misalnya pagi hari kita bersama-sama duduk di warung, kemudian melihat seseorang pulang pagi dan berjalan cepat-cepat, sehingga semua pandangan mata orang yang duduk di warung tertuju kepadanya. DIBAOK RIBUIK DIBAOK ANGIN Ada seseorang yang menganiaya orang lain, kemudian diketahui oleh orang lain. Orang tersebut tentu akan menceritakan kejadian itu kepada yang lainnya sehingga orang sekampung akhirnya tahu kejadian itu. DIBAOK PIKEK DIBAOK LANGAU Misalnya ada orang yang membunuh, kemudian mayat korbannya dibuang ke semak-semak belukar. Perbuatan itu diketahui oleh seseorang. Walaupun awalnya dia takut untuk menceritakan kejadian itu kepada orang lain karena diancam oleh pelaku, lama-kelamaan tentu dia akan menceritakan juga kejadian itu kepada orang lain sehingga akhirnya khalayak umum tahu dengan kejadian tersebut. TATUKIAK JAJAK MANDAKI Adalah jejak yang tinggal ketika seseorang melakukan suatu kejahatan, misalnya mencuri pada suatu rumah. Walaupun begitu, tentu tidak bisa menuduh seseorang hanya dengan jejak yang tertinggal. TADORONG JAJAK MANURUN Sama dengan "tatukiak jajak manurun", yaitu jejak yang tinggal ketika seseorang melakukan suatu kejahatan. BAJUA BAMURAH-MURAH Biasanya, orang yang mengambil milik orang lain akan menjual barang yang dicurinya dengan harga murah agar cepat dibeli oleh orang lain, karena apabila barang tersebut lama berada ditangannya, tentu akan cepat ketahuan bahwa dialah yang mengambil barang tersebut. Sipembeli, (seharusnya) tentu merasa curiga dengan harga tersebut, dan dia (juga seharusnya) akan mencari informasi tentang identitas penjual barang. Apabila dia mendengar ada orang kehilangan barang yang sama dengan yang ditawarkan pemuda tersebut, orang akan menarik kesimpulan bahwa barang tersebut adalah hasil curian. BATIMBANG JAWEK DITANYOI Pengertiannya dalam bahasa Indonesia adalah berselisih faham atau bisa juga diartikan dengan menjawab bertele-tele. Misalnya, ada kasus kemalingan kemudian pihak berwajib menanyai beberapa penduduk. Ketika tertanya kepada pelaku pencurian, tentu saja jawaban yang akan diberikannya bertele-tele sehingga aparat segera mengambil kesimpulan bahwa dialah pelaku pencurian itu. LAH BAURIAH BAK SIPASIN Misalnya seseorang melakukan pencurian, ketika sedang beraksi, tersenggol benda tajam sehingga melukai tangannya dan darahnya ada yang tercecer. Ketika aparat berwajib melakukan pengusutan, tentu salah satu bukti yang bisa digunakan adalah darah yang tercecer tersebut. LAH BAJAJAK BAK BAKIAK Maksudnya disini adalah, ketika seseorang melakukan pencurian kepergok oleh orang lain sehingga penduduk beramai-ramai dapat menangkap pelaku pencurian tersebut. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________