----- Original Message -----
From: Dewis Natra <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Sambia kito manunggu persyaratan untuak manbuek sabuah yayasan dari Nofend
> salaku PIC.
>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
Y A Y A S A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.      bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan
berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b.      bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai
kegiatan, maksud, dan tujuan;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar
Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk
Undang-undang tentang Yayasan;
d.      Mengingat :
e.      Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.       Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2.       Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Yayasan.
3.       Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Yayasan.
4.       Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan
pekerjaan sebagai akuntan publik.
5.       Hari adalah hari kerja.
6.       Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .

Pasal 3
(1)   Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha.
(2)   Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.

Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus,
Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
Yayasan.

Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ
Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.

Pasal 7
(1)   Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
(2)   Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang
bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling
banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3)   Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap
sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau
Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).



Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

BAB II
PENDIRIAN

Pasal 9
(1)   Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2)   Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)   Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4)   Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)   Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh
orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh
orang lain berdasarkan surat kuasa.
(2)   Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat,
penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
(3)   Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan
dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk
melaksanakan wasiat tersebut.

Pasal 11
(1)   Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari
Menteri.
(2)       Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian
Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3)   Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
meminta pertimbangan dari instansi terkait.


Pasal 12
(1)       Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri.
(2)       Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
(3)   Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu :
a.      paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban
permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
b.      setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban
permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.

Pasal 13
(1)   Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai
dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2)   Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa
permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 14
(1)   Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap
perlu.
(2)   Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
a.      nama dan tempat kedudukan;
b.      maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut;
c.      jangka waktu pendirian;
d.      jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri
dalam bentuk uang atau benda;
e.      cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f.        tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g.      hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h.       tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i.         ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j.         penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k.        Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan
Yayasan setelah pembubaran.
(3)   Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
(4)   Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan
pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1)   Yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a.      telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b.      bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2)   Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".
(3)   Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat
ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4)   Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 16
(1)   Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak
tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar.
(2)   Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus
dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.

BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 18
(1)   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
(2)   Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota Pembina.
(3)   Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 19
(1)   Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)   Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh
jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 20
(1)   Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak
tercapai, rapat Pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama
diselenggarakan.
(2)   Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah,
apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota
Pembina.
(3)   Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan
persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 21
(1)   Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus
mendapat persetujuan Menteri.
(2)   Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada
Menteri.

Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis
mutandis berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian
persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar.

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan
dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

BAB IV
PENGUMUMAN

Pasal 24
(1)   Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)       Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan
Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan
Anggaran Dasar yang disetujui.
(3)   Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan,
Pengurus Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh
kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN

Pasal 26
(1)   Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam
bentuk uang atau barang.
(2)   Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan
dapat diperoleh dari :
a.      sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.      wakaf;
c.      hibah;
d.      hibah wasiat; dan
e.      perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan
hukum perwakafan.
(4)   Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 27
(1)   Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina

Pasal 28
(1)   Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau
Anggaran Dasar.
(2)       Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.      keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.      pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
c.      penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.      pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.      penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3)   Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka
yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(4)   Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina,
paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat
gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(5)   Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum
keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 29
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau
anggota Pengawas.

Pasal 30
(1)   Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2)   Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak
dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi
perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

Bagian Kedua
Pengurus

Pasal 31
(1)   Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2)   Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum.
(3)   Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pasal 32
(1)   Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)   Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.      seorang ketua;
b.      seorang sekretaris; dan
c.      seorang bendahara.
(3)   Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan
Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat
diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(4)   Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 33
(1)   Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.
(2)       Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.

Pasal 34
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan pembatalan diajukan.

Pasal 35
(1)   Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan
untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di
dalam maupun di luar Pengadilan.
(2)   Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh
tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3)   Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus
dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5)   Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

Pasal 36
(1)   Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila :
a.      terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota
Pengurus yang bersangkutan; atau
b.      anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(2)   Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang
berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 37
(1)   Pengurus tidak berwenang :
a.      mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.      mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c.      membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2)   Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.

Pasal 38
(1)   Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan,
atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2)   Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 39
(1)   Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus
dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
(2)   Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)   Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara
berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang
tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.

Bagian Ketiga
Pengawas

Pasal 40
(1)   Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2)   Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas
yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)   Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum.
(4)   Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.


Pasal 41
(1)   Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)   Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian tersebut.

Pasal 42
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
untuk kepentingan Yayasan.

Pasal 43
(1)   Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan
menyebutkan alasannya.
(2)       Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib
dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(3)   Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan
diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk
diberi kesempatan membela diri.
(4)   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib :
a.      mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.      memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5)   Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi
hukum.

Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian Pengawas Yayasan.
Pasal 46
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas tersebut.
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas
dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat,
dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,
tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi
keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Yayasan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib
membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan
data pendukung administrasi keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal
tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara
tertulis yang memuat sekurang-kurangnya :
a.                  laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku
yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b.                  laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi
keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan
catatan laporan keuangan.
(2) Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib
dicantumkan dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus
dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus
menyebutkan alasannya secara tertulis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka
Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap
pihak yang dirugikan.
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di
kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
a.                  memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau
pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih;
atau
b.                  mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp
20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan
Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5) Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
Pasal 53
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan
dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :
a.                  melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan
dengan Anggaran Dasar;
b.                  lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c.                  melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak
ketiga; atau
d.                  melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan
berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1) Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap
Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat
paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan.
(3) Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan
Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk
kepentingan pemeriksaan.
(2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan
Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(3) Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya
kepada pihak lain.
Pasal 56
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan
Yayasan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan memperhatikan :
a.                  ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa
dukungan Yayasan lain;
b.                  Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung
kegiatannya sejenis; atau
c.                  Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan
kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada
Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan
yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar
Yayasan yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena :
a.                  jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir;
b.                  tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah tercapai atau tidak tercapai;
c.                  putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan :
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan
kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku
likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat
keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Pasal 64
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga
menunjuk likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara,
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta
pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan
Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung
sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses
likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 66
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan
hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 67
(1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan
pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan
sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
Pasal 69
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan
kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan
tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang,
barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah :
a.                  didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.                  didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat
5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut
wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan
Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan
luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup
kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak menghapus hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan,
penyidikan dan penuntutan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 73
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
Y A Y A S A N
I.                        UMUM
Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan
dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada
undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat
mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan
hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan
kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan
untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan dengan
kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang
berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri
atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk
menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang
diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat
diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan
sebagai landasan yuridis penyelesaiannya.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta
mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang
ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut
dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai
badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan
tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan
pendirian Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini
dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi
hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan
Yayasan yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran Dasar,
atau merugikan kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang
kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan yang dilakukan oleh ahli
berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum.
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara fungsi,
wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta pengaturan mengenai
hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan
kepentingan Yayasan melainkan juga pihak lain.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya
oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan
kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaannya berasal
dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan
dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya wajib
diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan
prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat.
Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan
pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun
berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing
untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.
II.                        PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang
bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi
anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara
sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap.
Pasal 4
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan
dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan
propinsi.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas,
termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan
konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan,
maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka
yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan
wasiat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan benda tidak
berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat
diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat.
Ayat (3)
Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan
Yayasan.
Pasal 25
Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus,
karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat" adalah
sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara,
masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
huruf b
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum.
huruf c
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari badan hukum.
huruf d
Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
huruf e
Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan bank,
sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.
Ayat (3)
Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan
sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh
Pengurus atau Pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan
tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina,
Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak
lain.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian Yayasan
yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan,
Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa
untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari
Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna
membangun sekolah atau rumah sakit.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3)
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang
berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal
tersebut merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada
masyarakat yang harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 50
Ayat (1)
Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan
tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani,
alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan
secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh
rapat Pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun
buku yang bersangkutan.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang
bersangkutan, masyarakat, dan/atau Negara.
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman
ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan
atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui
oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian sesuai
dengan masalah yang akan diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan
harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan
masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan
likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya
apabila Yayasan dinyatakan pailit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan
langsung dengan Yayasan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4132



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke