Bismillaah, Ar-Rahmaan, Ar-Rahiim
Sesungguhnya saya adalah milik Allah dan kepada-Nya jua saya harus pulang.
Henya kepada-Nya seharusnya kita mengabdikan diri kita dan kepada-Nya kita memohon segala pertolongan. Tiadalah kekuatan selain kekuatan dari Allah subhna wa ta'ala.

Saudaraku Azmi Nefri, bagaimana kabarnya di Uzbekistan sini ?
Semoga Anda berserta keluarga dan umat Islam di sini selalu dilindungi Allah dari segala macam mara bahaya, kiranya rahmah dan berkah Allah selalu meliputi kalian di sini.

Terima kasih atas perhatiannya terhadap tulisan-tulisan saya, terutama mengenai ZIS (Zakat, Infaq dan Sadaqah). Semoga kita semua mendapatkan manfaatnya.

Insya Allah, saya akan mencoba menjawab sekemampuan yang telah diberikan Allah kepada saya, terhadap pertanyaan berikut ini.

At 07:57 PM 2001-04-04, you wrote:
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Syaifudin,
Iko ambo nio batanyo secaro pribadi, mungkin kalau ambo indak salah Pak Syaifudin pernah menampilkan artikel mengenai riba - bunga bank di RantauNet/Surau. Namun rasonyo ambo masih ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Semisal saya mempunyai uang tabungan yang dalam kondisi sekarang tentu tidak aman disimpan di rumah, sedangkan bank seperti BCA misalnya menawarkan berbagai kemudahan seperti debit card untuk berbelanja di swalayan, ATM dimana mana dsb. Lalu kita simpan uang di BCA tersebut dan BCA memberikan bunga atas simpanan tersebut.

Ya betul. Lebih baik baik kita selamatkan, daripada diambil oleh orang yang jahil.

Pertanyaan ambo:
1. Apa hukum bunga atas simpanan bank tersebut.

Untuk sementara, saya menganggap Anda menyimpan uang di Bank BCA adalah karena tidak menemukan Bank Islam atau bank lain yang lebih aman (dalam arti yang luas). Dengan demikian, asas yang kita pakai adalah asas emergency.

Maafkan saya, sebenarnya saya tidak tahu pasti apa motif BANK BCA memberikan bunga kepada simpanan Anda. Apakah karena Anda memintanya atau karena sukanya BANK BCA sendiri. Jika Anda yang memintanya dan karena bagi Bank BCA adalah "uang hutang" (di sebelah neraca kredit) dari Anda, maka sebenarnya Anda telah meminta "riba" kepada Bank.

Saya pernah mendapat keterangan dari seorang lulusan Lc dari Makkah Al-Mukaramah, pernah menjabat sebagai Ketua MUI Aceh Utara (sekarang pasif) dan juga mantan Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh, yaitu Tgk. Sama'un Risyad Lc, sekarang berdomisili di Jakarta, mengatakan bahwa yang dimaksud "riba" adalah suatu tambahan terhadap suatu pinjaman yang kesepakatannya dilakukan di awal akad, berapa pun besarnya.

Menurut beliau, jika misalnya kita meminjamkan uang kepada Si Ali, untuk jangka waktu misalnya enam bulan sejumlah Rp.1.000.000,-- untuk digunakannya sebagai modal usaha produktif. Pada akhir masa enam bulan itu, si Ali datang kepada kita untuk mengembalikan utangnya kepada kita sebesar Rp.1.000.000,-. Di samping itu, Si Ali mengatakan kepada kita bahwa dari pemberian pinjaman itu, dia memperoleh untung Rp.2.000.000,-. Karena sukacitanya, dia mengatakan ingin memberikannya sejumlah separuhnya, yaitu sebesar Rp.1.000.000,-- kepada kita dan berharap kita mau menerimanya. Maka terimalah pemberian si Ali itu, karena itu adalah halal bagi kita, bukan riba, meskipun jumlah besar sekali. Kalau dihitung bunga adalah sebesar 200%.

Bunga Bank untuk simpanan biasanya diberikan sesuai kemampuan bank pada saat itu. Kalau mendapat untung besar, maka mereka pun memberikan bunga simpanan yang lebih baik juga dan semuanya memiliki sifat yang lancar - bisa kita ambil kapan saja. Sepertinya mereka memberikan bunga simpanan ini adalah suka-sukanya mereka. Jadi untuk sementara sampai ada pendapat yang lebih kuat, saya hanya merekomendasikan menyimpan uang di bank non Islam (yang terpaksa kita lakukan itu) pada simpanan tabungan biasa bukan deposito. Sekali lagi bukan deposito !!!

Untuk bunga simpanan tabungan yang diberikan oleh bank tanpa kita minta ini, menurut saya, dapat dikategorikan "hadiah". Definisi hadiah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh fihak yang lebih rendah (pelayan, orang miskin, fihak yang merendahkan diri) kepada orang atau fihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi atau yang ditinggikan dengan sukacita dengan alasan apapun - mohon dibedakan dengan perbuatan curang yang berupa suap atau sogokan.

Dalam suatu hadits (saya lupa tek lengkapnya), Nabi Muhammad menyatakan bahwa beliau tidak mau menerima sedekah tetapi menerima hadiah. Nabi juga mau menerima daging qurban, karena menurut syari'atnya daging qurban itu bagi tiga : sepertiga diambil oleh pengqurban untuk dimakan bersama sanak keluarganya, sepertiga lainnya untuk diberikan kepada orang miskin sebagai sadaqah dan sepertiga lainnya diberikan sebagai hadiah kepada orang-orang kaya dan terpandang di kampung pengqurban tinggal.

2. Dengan adanya tambahan asset tersebut, apa yang harus dilakukan seandainya uang bunga tersebut tidak halal untuk diterima.

Menurut saya, Insya Allah, dalam hal hadiah, maka bunga bank itu halal untuk Anda terima. Karena dia dikategorikan hadiah, adalah lebih baik, jika pada saat Anda menerima hadiah ini (atau setelah Anda pisahkan) langsung Anda keluarkan zakatnya sebesar seperlimanya atau 20%, sebagai "zakat riqaz", yaitu pendapatan yang datangnya tidak tetap, yang di dalamnya termasuk : hadiah, bonus, harta karun dan yang semacamnya.

Terima kasih banyak atas jawaban Bapak. Pak Syaifudin ini kerja di Mobil Oil?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Azmi Nefri

Bukan ! Saya bekerja di perusahaan joint venture antara Mobil Oil, Pertamina dan Beberapa perusahaan pembeli Gas (Jepang & Korea), yaitu PT. ARUN NGL. CO.

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika belum memadainya. "Ya Allah, tuhanku, ampunilah aku jika aku telah mengada-ada dalam menyampaikan berita ini kepada Saudara-Saudaraku. Jika benarlah yang kusampaikan, maka sampaikan jugalah berita ini kepada orang-orang yang membaca dan mendengarnya dan berikanlah kekuatan dan kemudahan untuk melaksanakannya dengan senang hati kami masing-masing. Hanya kepada-Mulah kami memohon petunjuk dan pertolongan.

As-Salaamun alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Syaifuddin Ma'rifatullah, Aceh.

Kirim email ke