Ass. wr. wb.
Para urang awak sekalian...
berikut saya sampaikan tulisan ttg spin-off PT. Semen Padang yang masih
bermasalah...

yang pertama email dari salah seorang karyawan PT. Semen Padang dan 
yang kedua tulisan Revrisond Baswir, salah seorang pengamat ekonomi...

Mudah-mudahan menambah pengetahuan kita ttg kondisi yg terjadi disana...

--------------------------------------------------------------------------

Pada tanggal 30 Juni yang lalu direksi PTSP versi RUPSLB dan Petinggi
Gresik didukung oleh 3 peleton Brimob dan 1 peleton Dalmas Polda Sumbar.

( dimana hal ini kita anggap ilegal, karena berdasarkan hasil keputusan
pengadilan Negeri Padang tanggal 9 mei 2003 diputuskan bahwa hak hak
istimewa pemegang saham dibekukan sementara sampai keputusan final, tapi
hal ini dilanggar oleh Gresik dan tetap mengadakan RUPSLB sedangkan
menurut UU tentang perindustrian disebutkan bahwa yang berhak memberi
wewenang untuk mengadakan RUPSLB adalah pengadilan negeri dimana
perusahaan itu berada (Final/ tdk bisa naik banding), hal ini juga tidak
disetujui oleh PN Padang sehingga Gresik mengajukan kasasi ke MA  dan
dikabulkan, jika kita lihat UU tentang perindustrian bearti MA tidak
berwenang artinya sudah 2 keputusan yang dilanggar oleh Gresik, sebagai
anak bangsa yang cinta pada tanah airnya tentu kami tidak bisa terima
karena sudah terlalu banyak dibohongi (Proses akuisisi P.T S.P.  tahun
1995 ke Gresik juga cacat hukum karena tidak menggunakan Peraturan
Pemerintah) dan mentri BUMN menjanjikan Spin-Off sesuai aturan yang
berlaku dan membentuk team internal untuk Spin-Off(yang orang orangnya
adalah kaki tangan Gresik), ini hanya sekedar untuk mengalihkan perhatian
masyarakat, mengapa ?, kita kaji aturan aturan yang berlaku itu disebutkan
bahwa dalam RUPS jika dilakukan perubahan kepemilikan saham harus
disetujui oleh pemilik saham minoritas, berarti harus dengan persetujuan
CEMEX, seharusnya pemerintah meminta persetujuan dari CEMEX ( hitam diatas
putih) jika CEMEX setuju baru Spin-Off bisa jalan tapi jika tidak
pemerintah tidak bisa berbuat apa apa, ini yang seharusnya dilakukan
pemerintah dan dibentuknya team internal hal ini seolah olah menggambarkan
bahwa Gresik serius untuk melakukan Spin-Off tapi ini hanya tipuan untuk
mengalihkan perhatian masyarakat)

berusaha masuk ke P.T. S.P. untuk yang kedua kali, pertama menggunakan
preman tidak berhasil, hal ini karena kami Alhamdulillah berada dalam
lindunganNYA maka usaha yang kedua ini tetap tidak berhasil 

( dan kami juga sudah berkali kali menerima intimidasi intimidasi seolah
olah kami melakukan pidana dan bahkan disebutkan berpotensi untuk
melakukan makar Astaghfirullah, terakhir terjadi pengeroyokan terhadap
salah satu korlap SPSP dan sempat dirawat dirumah sakit ).

Saat ini direksi versi RUPSLB melakukan hal hal sbb ;
1. Membuat SPSP tandingan, Alhamdulillah Allah Maha Besar dan Maha Tahu
maksud maksud yang tersembunyi, mereka beri nama SPReformasi dengan
anggota 14 orang ( dari 2600-an anggota SPSP).
2. Memblokir dana dana PTSP yang ada di bank ( hanya BNI46 yang tdk bisa
diintervensi) disini Allah juga menunjukkan KuasaNYA, mereka terlambat 1
hari sehingga sebagian uang masih dapat dicairkan untuk pembayaran gaji
karyawan).
3. Membuat opini disurat kabar secara berkala.
dan ini yang paling berbahaya
4. Melakukan adu domba masyarakat SUMBAR dengan memanfaatkan masyarakat
yang opportunist.

Terakhir jika perjuangan kami ini gagal karena kehendak Allah ( mungkin
usaha dan doa belum cukup ), tapi kami tidak akan malu pada anak cucu
kami, karena kami telah berusaha.

Harapan kami di Padang adalah doa dan restu dari saudara saudara yang ada
dirantau agar perjuangan kami ini menjadi perjuangan masyarakat Indonesia
untuk menegakkan kebenaran dan harga diri.

Wassalam
Deddy Saptomo
(Karyawan PT. Semen Padang)


-------------------------------------------------------------------------

‘Rampokisasi’ Semen Padang

Oleh: Revrisond Baswir
Staf Pengajar FE UGM, Yogyakarta

“Tak putus di rundung malang,” mungkin itulah untaian kata yang paling
cocok untuk mengungkapkan perjalanan PT Semen Padang beberapa tahun
belakangan ini. Satu-satunya perusahaan milik negara yang menjadi
kebanggaan masyarakat Sumatera Barat tersebut, selama bertahun-tahun
ternyata tidak pernah berhenti menjadi sasaran kejahilan pihak-pihak
tertentu yang ingin menguasai perusahaan itu.
Anehnya, walau pun beberapa tahun terakhir pemerintahan telah berganti
beberapa kali, nasib malang PT Semen Padang belum juga berakhir. Seperti
sudah menjadi suratan, PT Semen Padang cenderung hadir menjadi semacam
kutukan bagi masyarakat Sumatera Barat. Keberadaan perusahaan itu di ranah
Minang tampak seolah-olah tidak dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, tetapi untuk memicu sengketa dan perpecahan di
antara mereka.

Bila ditelusuri ke belakang, nasib malang yang saya sebut sebagai
‘rampokisasi’ PT Semen Padang itu, secara umum dapat dikelompokkan menjadi
tiga periode berikut: periode akuisisi, periode penjualan kepada mitra
strategis (strategic sales), dan periode penggantian manajemen. Periode
akuisisi berlangsung tahun 1995. Periode strategic sales terjadi tahun
1998. Sedangkan periode penggantian manajemen berlangsung sejak 2002. 

Periode Akuisisi
Sebagaimana diketahui, tahun 1995 PT Semen Padang (dan PT Semen Tonasa)
dialihkan kepemilikannya oleh Pemerintah kepada perusahaan milik negara
lainnya, PT Semen Gresik. Walau pun tindakan tersebut ditentang oleh
masyarakat Sumatera Barat, tetapi mereka yang berkuasa ketika itu terus
maju melanjutkan rencananya.

Secara bisnis, tindakan yang dikenal sebagai akuisisi itu mungkin tampak
cukup masuk akal. Penggabungan ketiga perusahaan tersebut diharapkan akan
melahirkan sebuah grup perusahaan yang lebih tangguh dan efisien. Tetapi
sebagaimana terungkap belakangan, tindakan tersebut ternyata dilakukan
dengan cara-cara yang sangat ceroboh dan bersifat melanggar hukum. 
Sekurang-kurangnya terdapat tiga bukti yang mengungkapkan terjadinya
kecerobohan dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan akuisisi itu. 
Pertama, pelaksanaan akuisisi PT Semen Padang (dan PT Semen Tonasa)
ternyata berlangsung ketika PT Semen Gresik dipimpin oleh seorang Direktur
Utama (Fuad Rivai alm.) yang juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal
Departemen Perindustrian. Dengan demikian, penggabungan ketiga perusahaan
itu dilakukan dalam suatu situasi yang sarat dengan pertentangan
kepentingan (conflict of interest). Dengan demikian, objektivitas
pelakanaan akuisisi sulit dipertanggungjawabkan.

Kedua, sebagaimana terungkap dari laporan keuangan PT Semen Gresik per 31
Desember 1995, pelaksanaan akuisisi itu ternyata dilakukan dengan nilai
yang lebih rendah dari nilai wajar kedua perusahaan yang diakuisisi. Nilai
wajar PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa ketika itu adalah Rp1,61
triliun. Tetapi kedua perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT Semen Gresik,
yang ketika itu 27 prosen sahamnya sudah dijual di bursa, dengan nilai
hanya Rp1,03 triliun. Dengan demikian, dari transaksi akuisisi  itu,
pemegang saham PT Semen Gresik serta merta mendapat diskon sebesar Rp581
milyar. Dalam laporan arus kas PT Semen Gresik, angka Rp581 milyar itu
dicatat sebagai Kewajiban Yang Dianggap (Liabilities Assumed). Anehnya,
dalam laporan keuangan PT Semen Gresik per 31 Desember 1996, informasi itu
menguap begitu saja.

Ketiga, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), akusisi PT
Semen Padang (dan PT Semen Tonasa) oleh PT Semen Gresik ternyata dilakukan
tanpa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur hal
tersebut. Padahal, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 9/1969, perubahan
kepemilikan Pemerintah pada sebuah BUMN harus dilakukan dengan menerbitkan
PP. Dengan demikian, secara hukum, akuisisi PT Semen padang (dan PT Semen
Tonasa) oleh PT Semen Gresik ini harus dinyatakan sebagai perbuatan ilegal
dan batal demi hukum. 

Periode Strategic Sales
Sebagaimana diketahui, PT Semen Gresik menjual sebagaian saham di bursa
pada tahun 1991. Tahun 1998, setelah mengakuisisi PT Semen Padang (dan PT
Semen Tonasa), PT Semen Gresik melanjutkan penjualan sebagian sahamnya
dengan pola strategic sales kepada perusahaan semen asal Meksiko, Cemex SA
de CV.

Sekali lagi, secara bisnis, penjualan saham PT Semen Gresik Grup kepada
mitra asing ini tampak cukup masuk akal. Dengan masuknya Cemex SA de CV
yang tercatat sebagai tiga besar perusahaan semen dunia, PT Semen Gresik
Grup diharapkan akan tumbuh menjadi perusahaan semen kelas dunia. Tetapi
sebagaimana terungkap pasca pelaksanaan strategic sales, penjualan
sebagian saham PT Semen Gresik Grup kepada Cemex SA de CV ini pun ternyata
juga sarat dengan kecerobohan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. 
Sekurang-kurangnya terdapat tiga tindakan yang dapat digolongkan sebagai
tindakan ceroboh yang berindikasi melawan hukum dalam periode strategic
sales ini. 

Pertama, terungkapnya indikasi insider trading bersamaan dengan
pelaksanaan strategic sales. Sebagaimana terungkap dalam laporan pengaduan
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) kepada Kejaksaan Agung, sebagaimana
dikutip oleh majalah berita mingguan Gamma No. 26-3/2001, terdapat 14
perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pat gulipat yang berujung
pada pemecatan Ketua Bapepam IPG Ary Suta tersebut. Beberapa diantaranya
adalah Danareksa Sekuritas, Semen Gresik, Bahana Sekuritas, Cemex, New Old
Investment, dan Harita Kencana Sekuritas. Sedangkan beberapa nama orang
dalam yang diduga turut mengetahui informasi penjualan saham PT Semen
Gresik Grup itu adalah Tantri Abeng, Herwidiyatmo, Sudjiono Timan, Agus
Projosasmito, Djonatan Tjan, Gunawan Yusuf, Michael Staheyess, dan Harry
Tanusudibyo. Entah apa yang terjadi, kasus itu hingga kini menguap begitu
saja.

Kedua, harga jual PT Semen Gresik Grup kepada Cemex SA de CV ternyata
sangat jauh di bawah nilai wajar perusahaan semen yang berlaku secara
internasional. Dalam wawancara yang dilakukannya dengan Financial Times,
CEO Cemex SA de CV Lorenzo Zombrano, memang secara terbuka mengatakan
bahwa harga perusahaan semen di Asia pada masa yang ditandai oleh krisis
ekonomi itu sangat murah jika dibandingkan dengan harga pada keadaan
normal. 

Sebagaimana dikatakannya, “Ini adalah saat yang tepat untuk berbelanja di
Asia. Sebelum krisis, harga perusahaan semen di Asia setara dengan US$500
per ton kapasitas. Kini setelah krisis, harga perusahaan semen di Asia
merosot menjadi hanya US$100 per ton kapasitas.” Sesuai dengan
prediksinya, ketika membeli Rizal Cement di Manila, Cemex membayar US$114
per ton kapasitas. Tetapi ketika membeli PT Semen Gresik Grup, Cemex
ternyata hanya membayar US$47 per ton kapasitas.
Dan ketiga, mengulangi kesalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan
akuisisi, pelaksanaan strategic sales ini pun ternyata tidak disertai
dengan penerbitan PP yang secara khusus mengatur hal tersebut. Dengan
demikian, sekali lagi, sesuai dengan UU No. 9/1969, pelaksanaan strategic
sales PT Semen Gresik Grup ini pun seharusnya dinyatakan sebagai perbuatan
ilegal dan batal demi hukum.

Periode Penggantian Manajemen   
Menyusul beralihnya kekuasaan dari pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
ke pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Agustus 2001,
berbagai upaya untuk melakukan penjualan lanjutan (put option) PT Semen
Gresik Grup mulai muncul ke permukaan. Hal itu memang sesuai dengan
klausul yang tercantum dalam Commitment on Sales and Purchase Agreement
(CSPA), yang ditandatangani Pemerintah ketika melakukan strategic sales
pada 1998. 

Tetapi karena pada masa itu tuntutan masyarakat Sumatera Barat untuk
memisahkan (spin off) PT Semen Padang dari PT Semen Gresik sedang
mengalami titik naik, rencana pelaksanaan put option itu langsung
ditentang oleh masyarakat Sumatera Barat. Bahkan, sebelum put option
benar-benar terlaksana, masyarakat Sumatera Barat segera menerbitkan
maklumat yang menyerahkan kewenangan penguasaan PT Semen Padang kepada
Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Setelah melalui berbagai upaya
negosiasi, termasuk dengan munculnya gagasan untuk membentuk induk
perusahaan baru (PT Semen Indonesia), rencana put option itu akhirnya
berlalu begitu saja.
Yang menarik adalah implikasi kegagalan pelaksanaan put option tersebut
terhadap manajemen PT Semen Padang. Tidak lama setelah tenggat waktu
pelaksanaan put option terlampaui, berbagai upaya untuk mengganti
manajemen PT Semen Padang mulai muncul ke permukaan. Menurut para pejabat
dari Kementerian Negara BUMN, alasan utama penggantian manajemen sebelum
masa jabatan berakhir itu adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. 
Tetapi karena tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh terjadinya benturan
antara pelaksanaan put option dan tuntutan spin-off masyarakat Sumatera
Barat,  rencana penggantian manajemen itu langsung mendapat perlawanan
dari masyarakat Sumatera Barat. Akibatnya, permintaan PT Semen Gresik Grup
kepada PT Semen Padang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB), mentah-mentah ditolak oleh manajemen PT Semen Padang.
Walau pun demikian, sembari terus mengatakan bahwa upaya penggantian
manajemen PT Semen Padang ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan
tuntutan spin-off masyarakat Sumatera Barat, PT Semen Gresik terus melaju
melaksanakan hajatnya. Akibatnya, kehebohan sehubungan dengan tuntutan
spin-off masyarakat Sumatera Barat, pada masa ini mulai berkelindan dengan
keributan mengenai penggantian manajemen PT Semen Padang.

Beberapa tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum selama
periode keributan penggantian manajemen ini adalah:
Pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyusul penolakan
manajemen PT Semen Padang untuk melakukan RUPSLB, langkah pertama yang
harus ditempuh oleh PT Semen Gresik Grup adalah membawa persoalan tersebut
ke Pengadilan Negeri di Padang (PN Padang). Tetapi karena dalam
persidangan di PN Padang PT Semen Gresik Grup gagal mengemukakan alasan
yang jelas, PN Padang secara tegas menolak permintaan tersebut. 
Dengan ditolaknya permintaan PT Semen Gresik Grup untuk menyelenggarakan
RUPSLB oleh PN Padang, sesungguhnya tidak ada lagi alasan bagi PT Semen
Gresik Grup untuk terus maju melaksanakan hajatnya. Tetapi PT Semen Gresik
Grup tampaknya belum mau menyerah. Perkara yang sama kembali diajukan ke
PN Padang. Karena kali ini pun PT Semen Gresik Grup juga tidak dapat
mengemukakan alasan yang kuat, maka PN Padang sekali lagi menolak
permintaan tersebut.

Kedua, gagal meyakinkan PN Padang, PT Semen Gresik Grup mencoba menyudahi
perlawanan PT Semen Padang dengan melakukan beberapa hal sekaligus. Dua di
antaranya adalah menjegal peluang PT Semen Padang untuk memperoleh
pinjaman dari PT Bank Mandiri, dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA)
untuk menganulir keputusan PN Padang. 
Sehubungan dengan pengajuan pinjaman oleh PT Semen Padang ke PT Bank
Mandiri, kedua perusahaan sebenarnya sudah sampai pada tingkat
penandatangan Perjanjian Kerjasama (PK). Dalam PK, persetujuan pemegang
saham sama sekali tidak tercantum sebagai salah satu syarat pencairan
pinjaman. Tetapi sebagaimana diakui oleh salah seorang pejabat PT Bank
Mandiri, penjegalan pencairan pinjaman itu diduga mendapat dukungan dari
Kantor Kementerian Negara BUMN. Sedangkan sehubungan dengan permintaan
fatwa ke MA, sesuai dengan UU No. 1/1995, yang dengan tegas menyatakan
bahwa keputusan PN Padang sebagai keputusan yang bersifat final, tindakan
PT Semen Gresik Grup ini secara hukum tentu tidak dapat dibenarkan. 
Ketiga, secara tidak terduga, permintaan PT Semen Gresik Grup untuk
menyelenggarakan RUPSLB dikabulkan oleh MA. Menyusul hal tersebut, PT
Semen Gresik Grup segera bertindak mewujudkan hajatnya. Tetapi tiga hari
menjelang pelaksanaan RUPSLB, PN Padang menerbitkan putusan sela yang
membekukan semua hak istimewa PT Semen Gresik Grup selaku pemegang saham
PT Semen Padang. Putusan sela ini diterbitkan oleh PN Padang sehubungan
dengan tuntutan legal standing yang diajukan oleh Yayasan Minang Maimbau,
yang menuntut pembatalan akuisisi ilegal PT Semen Padang oleh PT Semen
Gresik. 

Dengan terbitnya putusan sela PN Padang, walau pun sudah mengantongi fatwa
MA, PT Semen Gresik Grup seharusnya segera membatalkan niatnya untuk
melaksanakan RUPSLB. Tetapi PT Semen Gresik Grup tampaknya tidak peduli
dengan putusan sela PN Padang. Akibatnya, walau pun RUPSLB berhasil
melakukan penggantian manajemen, keputusan itu ditolak mentah-mentah oleh
manajemen dan serikat pekerja PT Semen Padang. 

Penutup
Dari uraian singkat perjalanan panjang PT Semen Padang yang mencakup tiga
periode tersebut, dapat disaksikan betapa telah bertumpuknya kejahilan
yang menimpa perusahaan semen tertua di Indonesia itu. Sebagaimana saya
kemukakan ketika memulai tulisan ini, terhitung sejak 1995, satu-satunya
perusahaan milik negara yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat
tersebut, hampir tiada putus dirundung malang. 
Yang menarik, menyusul diajukannya tuntutan legal standing oleh Yayasan
Minang Maimbau, dalam perkara pelaksanaan akuisisi yang cacat hukum,
belakangan terbetik kabar bahwa pihak-pihak tertentu dalam lingkungan
pemerintahan telah berhasil menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
untuk melegalkan hal tersebut. Bahkan, bersamaan dengan itu, telah
tersusun pula RPP untuk melegalkan pelaksanaan strategic sales. Untuk
keperluan itu, kedua PP tersebut direncanakan akan berlaku surut sesuai
dengan tanggal peristiwanya. 
Secara hukum, apa pun alasannya, penerbitan kedua PP yang berlaku surut
tersebut tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab itu, upaya pihak-pihak
tertentu untuk tetap memaksanakan penerbitan kedua PP tersebut patut
diwaspadai sebagai upaya sengaja untuk menjerumuskan Presiden ke dalam
suatu perbuatan melawan hukum. 
Saya tentu berharap kedua PP itu tidak jadi diterbitkan. Walau pun
demikian, semua berpulang pada suratan tangan PT Semen Padang. Jika kedua
PP tersebut jadi juga diterbitkan, rasanya tidak ada lagi kata yang perlu
diucapkan. Sempurnalah kemalangan PT Semen Padang, dan sempurna pula
kedigjayaan ‘rampokisasi’ di negeri ini. 
Wallahualam.




__________________________________
Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!
http://sbc.yahoo.com

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke