Dengan Open Sky Policy yang dianut oleh Pemerintah -Menkominfo  kemungkinan
besar yang akan hancur adalah anak  petani dkampung-kampung atau desa yang
umumnya adalah pribumi.

Kalau dikota boleh dikatakan  orang tua ada waktu  mengawasi anaknya

-Untuk TV masyarakat dianjurkan mendampingi anaknya jika menonton, dikota
mungkin bisa, bagi petani yang pergi pagi pulang sore,  siapa  mengawasi
anaknya dalam rentang waktu hampir 10 jam itu.

-Untuk tontonan sek bebas yang ada didunia maya  dengan segala obat
perangsangnya, masyarakat dianjurkan mengadakan pendidikan sek bagi anak.
Rasanya ini masih berat diterapkan di desa.

- Untuk Narkoba, kalau baru coba untuk sekian miligram, tak dihukum,
direhabilitasi saja

Kita sebagai umat islam mestinya setuju kalau pemerintah dan DPR sepakat
membatasi Google dan Youtube yang merusak itu.

Sakarang  sangat dirasakan disegala bidang pribumi sangat dirugikan


Wass

Maturidi





Pada 9 Juni 2016 11.14, Harlizon MBAu <harli...@gmail.com> menulis:

> AssWrWb Pak Jacky Mardono Tjokrodiredjo,
>
>
>
> Karena dikirimkannya artikel tersebut kepada saya, serta dimintakan
> pendapatnya, maka berikut ulasan singkat pendapat saya untuk itu.
>
>
>
> Sebenarnya “inti masalah” pada artikel tersebut bukanlah langsung pada “
> demokrasi”nya, namun pada *bagaimana peraturan-perundang undangan
> tersebut diterapkan/dilaksanakan*, atau kemudian Bapak singgung tentang
> bagaimana peraturan perundangan tersebut dibuat, diperbaiki atau diubah.
> Namun, karena Ismail kemudian mengkaitkannya dengan tambahan keterangan 
> “*negara
> demokrasi” *sebagai alasan pembenaran dari kebijaksanaan Menkominfo, maka
> memang tidak salah jika kemudian diskusi jadi lebih terfokus pada istilah
> “demokrasi” atau “negara demokrasi” tersebut.
>
>
>
> Ismail tampaknya tidak menerangkan dengan rinci beda esensi hukum atau
> cara pelaksanaan hukum antara “negara yang demokrasi” dan ““bukan negara
> demokrasi” tersebut, kecuali dengan sekedar contoh “kebijaksanaan open
> sky policy” dan “kebebasan pers” untuk Indonesia serta “menyaring
> konten-konten di internet secara masif sebelum disajikan ke rakyatnya” untuk
> Tiongkok. Contoh-contoh yang sangat sedikit ini tentulah tidak selalu
> dapat dijadikan dasar dari karakter atau esensi hukum keseluruhan atau
> karakter suatu negara. Atau memang statement tersebut secara tidak langsung
> dimaksudkan untuk menyatakan bahwa *“demokrasi itu *adalah* bebas dan
> terbuka”, *dan yang* “bukan demokrasi itu *adalah* tertutup, dibatasi
> atau tersaring”, *atau dengan kata lain dimaksudkan untuk menyatakan
> bahwa *esensi hukum Indonesia* itu adalah “*bebas dan terbuka*”, serta
> *Tiongkok* adalah “*tertutup, dibatasi atau tersaring*” dan *kita tidak
> bisa keluar dari itu* ? *Wallahu a'lam bissawab* …! Namun Ismail tidak
> secara tegas menyatakannya demikian.
>
>
>
> Dari contoh yang dikemukakan oleh Ismail sendiri, yakni pelaksanaan di
> Tiongkok dan Indonesia, *kedua-duanya diterangkan merujuk pada “Peraturan
> Perundangan-an” yang berlaku di negara* masing-masingnya, meski dikatakan
> bahwa Tiongkok “bukan negara demokrasi” sedang Indonesia disebutkan
> sebagai “negara yang demokrasi”. Dalam konteks ini, sebenarnya alasan
> pembenarannya terhadap kebijaksanaan Menkominfo tersebut, *tidak ada
> hubungannya secara langsung *dengan* “status demokrasi *atau* tidaknya
> suatu negara”*, tapi pada *“Peraturan Perundangan-an yang berlaku” *pada
> negara tersebut, kecuali jika memang bermaksud hendak memberikan ciri atau
> status hukum Indonesia dan menghubungkan seperti demikian.
>
>
>
> Disini memang jadi timbul permasalahan terhadap kebijakan penolakan
> tersebut, dimana di satu sisi disebutkan adanya “open sky policy” dan 
> “kebebasan
> pers” sebagai landasan alasan pembenarannya, namun di sisi lain juga
> terdapat cukup banyak peraturan perundang-undangan lain yang *menjaga*
> “kemashlahatan rakyat banyak” serta *memproteksi* “ketahanan, pertahanan
> dan keamanan negara serta masa depan bangsa” yang sebenarnya juga terkait
> dengan bahasan masalah diatas. Disinilah salah satu sumber masalahnya
> jika mengadopsi suatu sistem hukum dan kenegaraan yang “ambigu”  atau “KURANG
> KONSISTEN” nilai-nilai KEADILAN, KEBAIKAN dan pelaksanaan “untuk *SEBESAR*
> -*BESAR* KEMAKMURAN RAKYAT”nya, atau jika disempurnakan dalam “bahasa”
> Islam (Al Qur’an) sebagai “KEADILAN, KEBAIKAN (Amar Makruf Nahi Mungkar)
> untuk tujuan “Rahmatan Lil A’lamin”.
>
>
>
> Dalam konteks diatas, setahu saya, tidak ada suatu aturan mainpun dalam
> peraturan perundangan-an yang berlaku yang menyatakan secara tegas dan
> definitive bahwa bentuk atau status negara, sistem hukum atau esensi hukum
> Indonesia adalah “demokratis” atau kemudian disamakan dengan “kerakyatan”.
> Di dalam peraturan perundangan-an yang berlaku (khususnya Pancasila dan
> UUD’45) tidak kita temui adanya istilah “negara demokratis”, “negara
> kerakyatan”, “hukum demokratis” atau “hukum kerakyaran”.
>
>
>
> Kalau saya tidak salah, dalam kedua landasan hukum RI (Pancasila dan
> UUD’45), istilah “KERAKYARAN” sendiri hanya ditemui SATU KALI, yakni pada 
> *sila
> ke 4 Pancasila:*
>
>
>
> “*KERAKYATAN* yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
> Permusyawaratan/Perwakilan”
>
>
>
> Sedang istilah “DEMOKRASI” sendiri, juga hanya ditemui SATU KALI pada
> Perubahan Keempat UUD 45, yakni pada *BAB XIV - “PEREKONOMIAN NASIONAL
> DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, Pasal 33, ayat 4 :*
>
>
>
> (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas *DEMOKRASI* ekonomi
> dengan prinsip kebersamaan, efisiensi *berkeadilan*, berkelanjutan,
> berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
> kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
>
>
>
> Catatan:
>
> ****): Perubahan Keempat UUD 45
>
>
>
> Dengan rujukan pada sila ke 4 Pancasila diatas, bisa saja kemudian
> menyebut Indonesia sebagai “Negara Kerakyatan”. Namun agaknya juga perlu
> terlebih dahulu menegaskan dan menetapkan hal yang demikian, dengan
> sebelumnya mendefinisikan kata “kerakyatan” serta “Hikmah Kebijaksanaan” 
> tersebut
> dengan tegas, definitive dan tidak ambigu sehingga juga dapat dimengerti
> dengan “jelas dan tidak ambigu”.
>
>
>
> Repotnya, kata “kerakyatan” pada sila 4 Pancasila ini lalu hilang ditelan
> “angina” pada Perubahan Keempat UUD’45 tersebut. Namun, lalu muncul kata
> baru “DEMOKRASI” (yang dianggap bermakna sama dengan “lerakyatan”?). Kata
> baru ini bukanlah berasal dari bahasa Indonesia atau atau bahasa-bahasa
> asli daerah di Indonesia yang dapat dipahami oleh rakyat Indonesia dengan
> lebih mudah. Kata “DEMOKRASI” pun hanya ditemui SATU KALI di dalam Perubahan
> Keempat UUD’45 tersebut, sehingga tidak mungkin menemukan makna “umum”
> atau “generik”nya selain makna “khusus” untuk pemakaiannya pada “
> *DEMOKRASI* ekonomi” diatas. Juga tidak disebutkan atau ditetapkan adanya
> keterkaitan antara kata “kerakyatan” dan “demokrasi” tersebut.
>
>
>
> Bisa-bisa saja kemudian kata “DEMOKRASI” yang hanya dipakai untuk
> menerangkan “perekonomian” sebagai suatu sub-sistem kenegaraan ini diangkat
> statusnya sehingga jadi melekat sebagai karakter pada sistem yang lebih
> besar (negara) sehingga menjadi, NEGARA DEMOKRASI. Namun agaknya juga
> perlu terlebih dahulu menegaskan dan menetapkan hal yang demikian, dengan
> sebelumnya mendefinisikan kata-kata “DEMOKRASI” atau “DEMOKRATIS”
> tersebut dengan tegas, definitive dan tidak ambigu, sehingga juga dapat
> dimengerti dengan “jelas dan tidak ambigu”.
>
>
>
> Jika seandainya kata “DEMOKRASI” atau “DEMOKRATIS” bermakna sama dengan
> kata “KERAKYATAN”, kenapa hampir tidak pernah terdengar atau terlihat
> dipakainya istilah NEGARA KERAKYATAN ? Kecuali oleh orang-orang atau
> aktivis yang menginginkan diterapkannya SISTEM EKONOMI yang ADIL, kenapa
> banyak para “pakar” atau pihak lainnya lebih sering menggunakan istilah 
> “DEMOKRASI”
> atau “DEMOKRATIS” dibanding kata “KERAKYATAN”, jika maknanya sama ? Apa
> karena yang satu dianggap lebih “up to date” dan yang lainnya sudah
> ketinggalan zaman, atau yang satu lebih keren, dan yang lainnya lebih
> kampungan ? *(saya berandai-andai dan bertanya karena saya memang tidak
> tahu persis makna definitive dari kedua kata ini).*
>
>
>
> Juga, kenapa istilah-istilah lainnya yang sebenarnya juga mencirikan
> Pancasila seperti misalnya “Negara (ber) Kemanusiaan”, “Negara ADIL atau
> Negara Berkeadilan, “Negara Beradab”, “Negara Bijak” atau “Hukum Yang
> ADIL atau Hukum Berkeadilan, “Hukum Yang Beradab”, “Hukum Yang Bijak”,
> hampir tidak pernah dipakai untuk mencirikan atau menerangkan negara atau
> hukum di Indonesia ?
>
>
>
> Mengingat dibutuhkannya intelektual dengan tingkat yang cukup tinggi serta
> kemungkinan timbulnya potensi pengertian yang “ambigu” dari kebanyakan
> istilah-istilah lainnya, serta menimbang bahwa kata sifat aktif yang paling
> banyak dipergunakan serta lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan
> masyarakat pada sila-sila Pancasila adalah kata “ADIL”, demikian juga
> karena alam semesta diciptakan dengan sifat “ADIL” (atau “seimbang”), maka
> saya menyarankan agar kata “ADIL” ini hendaknya dapat menjadi prioritas
> utama untuk dipergunakan dalam sistem dan sub-sistem kenegaraan dan hukum
> serta segala macam keterangannya.
>
>
>
> Jika kata-kata lain dengan pengertian di luar KEADILAN, KEBAIKAN (Amar
> Makruf Nahi Mungkar), “untuk *SEBESAR*-*BESAR* KEMAKMURAN RAKYAT” atau 
> Rahmatan
> Lil A’lamin dipakai sebagai ciri atau kharakter suatu sistem atau
> sub-sistem hukum atau kenegaraan, maka pengertian dan pelaksanaannya akan
> berpotensi keluar dari keluhuran nilai-nilai ini. Dan, ujungnya adalah
> CHAOS/HURU-HARA atau PENGRUSAKAN/PENGHANCURAN.
>
>
>
> Jika bukan “Hukum/Negara Yang Adil” atau dengan nilai-nilai serupa yang
> dipergunakan, tentulah bisa menjelma menjadi ““Hukum/Negara Yang Tidak
> Adil”. Dan, nampaknya inilah yang sedang berjalan di negara tempat kita
> hidup bersama dan sama-sama kita cintai ini.
>
>
>
> Sesungguhnya, ketiga kata inilah yang sebenarnya membedakan
> komponen-komponen antara satu ideology dengan ideology lainnya, satu sistem
> hukum dengan sistem hukum lainnya, satu satu sistem adat dengan sistem adat
> lainnya, sistem kehidupan dengan sistem kehidupan lainnya dan satu agama
> dengan agama lainnya.
>
>
>
> Suara seorang rakyat, apalagi suara rakyat banyak yang sinergi dan
> mendukung nilai-nilai pertumbuhan kebaikan diatas tentu saja harus
> didengarkan atau bahkan dilaksanakan oleh pemimpin (dalam konteks
> bernegara, pemimpin resmi adalah pemerintah beserta segenap aparatnya)
> sesuai dengan tingkat prioritas pemenuhan kebutuhan hidup bersama. Namun
> demikian, sebagaimana diperlihatkan oleh realitas sepanjang sejarah
> dimanapun dimuka bumi bahwa “kebanyakan orang atau masyarakat banyak itu
> pengetahuannya jauh lebih sedikit daripada sedikit para ahli”. Dengan
> demikian tidak bisa tidak hal ini selanjutnya juga akan berarti,
> “menyerahkan pengambilan keputusan untuk kemashlahatan bersama kepada orang
> banyak” atau juga “mengikuti kemauan orang banyak” dapat berarti
> “menyerahkan pengambilan keputusan untuk kemashlahatan bersama kepada
> orang-orang yang kurang pengetahuannya” atau juga “mengikuti kemauan
> orang-orang yang kurang pengetahuannya”.
>
>
>
> Jika aturan main seperti ini diterapkan di dalam kelompok atau organisasi
> apapun, ujungnya adalah kehancuran untuk semua.anggota kelompok ybs. Aturan
> main dalam pengambilan keputusan seperti “suara terbanyak adalah pemenang
> dan harus diikuti” tersebut tidak bisa diterapkan dalam keluarga, ormas,
> perusahaan, korps, pemerintahan dll.nya jika diinginkan suatu suatu
> kelompok yang tumbuh dan berkembang. Jika aturan main seperti ini dianggap
> benar,apalagi terbaik, kenapa hamper tidak ada keluarga atau perusahaan
> yang menerapkannya ? Kenapa organisasi pemerintahan, termasuk POLRI, AD, AL
> atau AU tidak menerapkannya di dalam sistem pengambilan keputusan internal
> mereka ?
>
>
>
> Namun, kenapa kemudian, aturan main yang memiliki dampak “destruktif” ini
> lalu jadi dirasa baik atau terbaik untuk diterapkan dalam konteks
> kemasyarakatan atau kehidupan social yang lebih besar ?
>
>
>
> Dengan demikian, “suara orang banyak bukanlah suara Tuhan, bahkan adalah
> sebaliknya”. Suatu keputusan, apalagi menyangkut kemashlahatan orang banyak
> atau bersama, haruslah diambil oleh para ahlinya. Namun, memang bisa
> manjadi masalah jika “para ahli” ini tidak memegang nilai-nilai KEADILAN
> dan KEBAIKAN untuk tujuan RAHMATAN LIL ALAMIN tersebut. Namun, tentu saja
> solusinya bukanlah dengan kembali ke zaman jahiliyah yang memberikan hak
> pengambilan keputusan kepada kebanyak orang yang kurang mengetahui itu.
>
>
>
> Semoga tanggapan ini bermanfaat kiranya untuk membantu meluruskan yang
> bengkok, membuat terang bagi yang selama ini kabur atau menjadi lebih jelas
> mana yang jantan atau betinanya.
>
>
>
> Seandainya ada diantara butir-butir bahasan diatas yang salah ketik,
> kurang sempurna atau memang kurang atau tidak benar adanya, mohon
> bantuannya untuk memperbaiki dan menyempurnakannya serta memaafkan
> ketidak-sempurnaan itu. Terima kasih !
>
>
>
>
>
> Salam Z
>
> 2016-06-08 9:20 GMT+07:00 Jacky Mardono Tjokrodiredjo <
> jackymard...@yahoo.com>:
>
>>
>>
>>
>> ----- Forwarded Message -----
>> *From:* "Jacky Mardono Tjokrodiredjo jackymard...@yahoo.com
>> [theAtjehofficer]" <theatjehoffi...@yahoogroups.com>
>> *To:*
>> *Sent:* Wednesday, 8 June 2016, 8:59
>> *Subject:* [atjeh.officer] Kebebasan Individu dan demokrasi
>>
>>
>>
>> Nampaknya perlu di jelas kan, antara demokrasi dan *kebebasan individu*.
>> Demokrasi artinya adalah *pemerintahan yang mengakomodasi kepentingan
>> demos atau rakyat.*
>>
>> Jadi *kebijaksanaan pemerintahan ada di tangan rakyat.*
>>
>> Hal ini sesuai dengan undang-undang dasar kita.
>>
>> Kalau rakyat dalam arti “mayoritas” rakyat menghendaki agar situs google
>> dan youtube dibatasi, pemerintah harus memenuhinya.
>>
>> Demokrasi bukanlah  berarti adanya kebebasan mutlak bagi individu, jadi
>> penjelasan pemerintah dalam hal ini tidaklah tepat.
>>
>> Pembatasan terhadap google dan youtube sama dengan pelarangan peredaran
>> narkoba!
>>
>> Masalah ini bukanlah masalah untuk pemerintah saja, tetapi sudah masalah 
>> *undang-undang
>> yang harus dibahas oleh legislative.*
>>
>> Kalau memang rakyat menghendaki adanya pembatasan terhadap google dan
>> youtube, para wakil rakyat wajib merumuskan dalam bentuk undang-undang.
>>
>> Sependapatkah anda dengan artikel di bawah ini?
>>
>>
>>
>> Wassalam,
>>
>>
>>
>> Jacky Mardono
>>
>>
>> http://news.detik.com/berita/3227854/kemenkominfo-tak-mungkin-kabulkan-permintaan-icmi-blokir-google-dan-youtube
>>
>> Kemenkominfo: Tak Mungkin Kabulkan Permintaan ICMI Blokir Google dan
>> YouTube
>>
>>
>>
>> Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak agar
>> pemerintah memblokir situs Google dan YouTube. Kementerian Komunikasi dan
>> Informasi tegas menolak desakan itu.
>>
>> "Indonesia adalah negara demokrasi dengan kebijakan open sky policy,
>> terbuka. Kita tidak mungkin melakukan itu (memblokir Google dan YouTube),
>> karena itu menyangkut kebebasan pers juga," kata Kepala Pusat Informasi
>> dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada detikcom, Rabu
>> (8/6/2016).
>>
>>
>>
>> Indonesia, dijelaskannya, bukanlah seperti Republik Rakyat Tiongkok yang
>> bisa menyaring konten-konten di internet secara masif sebelum disajikan
>> ke rakyatnya. Undang-undang di Indonesia tak bisa melegitimasi
>> pemblokiran sebagaimana yang diusulkan ICMI.
>>
>>
>>
>> "Kita negara yang demokratis, tidak bisa menyaring semua konten baru
>> bisa dilepas. Kalau di Tiongkok, dia *negara punya kewajiban* yang
>> dibenarkan Undang-undang*, dia bukan negara demokrasi* (dalam artian
>> demokrasi seperti di Indonesia -red)," kata Ismail.
>>
>>
>>
>> Terlebih lagi, Google dan YouTube juga bukanlah situs yang sengaja
>> dibikin untuk menyuguhkan konten negatif, misalnya kekerasan dan
>> pornografi. Lewat situs itu, masyarakat bahkan bisa belajar, menunjang
>> aktivitas pendidikan, mendukung geliat ekonomi, dan kegiatan berguna
>> lainnya.
>>
>>
>>
>> Tidak dipungkiri, masyarakat juga banyak menemukan informasi yang
>> bermanfaat," kata Ismail.
>>
>> (Baca juga: ICMI Minta Pemerintah Blokir YouTube dan Google)
>>
>> ICMI mendesak pemerintah agar menutup YouTube dan Google karena situs ini
>> disorotinya memuat konten pornografi dan kekerasan. Lewat Sekjen ICMI Jafat
>> Hafsah, *situs itu dinilai telah bebas dan tanpa kontrol memaparkan
>> dampak negatif bagi Negara*. Pemblokiran video radikalisme di Google dan
>> YouTube diprotesnya hanya sementara, dan saat ini Google dan YouTube
>> dinilai sudah enggan menghapus konten negatif semacam itu.
>>
>> "Kita belum melihat rekomendasinya," tanggap Ismail.
>> __._,_.___
>> ------------------------------
>> Posted by: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
>> ------------------------------
>> Reply via web post
>> <https://groups.yahoo.com/neo/groups/theAtjehofficer/conversations/messages/26896;_ylc=X3oDMTJyajNucGg5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzI0MDg1Mzc2BGdycHNwSWQDMTcwNTA1OTM1NARtc2dJZAMyNjg5NgRzZWMDZnRyBHNsawNycGx5BHN0aW1lAzE0NjUzNTExNzk-?act=reply&messageNum=26896&soc_src=mail&soc_trk=ma>
>> • Reply to sender
>> <jackymard...@yahoo.com?subject=Re%3A%20Kebebasan%20Individu%20dan%20demokrasi>
>> • Reply to group
>> <theatjehoffi...@yahoogroups.com?subject=Re%3A%20Kebebasan%20Individu%20dan%20demokrasi>
>> • Start a New Topic
>> <https://groups.yahoo.com/neo/groups/theAtjehofficer/conversations/newtopic;_ylc=X3oDMTJmcDRxYmttBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzI0MDg1Mzc2BGdycHNwSWQDMTcwNTA1OTM1NARzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzE0NjUzNTExNzk-?soc_src=mail&soc_trk=ma>
>> • Messages in this topic
>> <https://groups.yahoo.com/neo/groups/theAtjehofficer/conversations/topics/26896;_ylc=X3oDMTM3YWNnZ3A1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzI0MDg1Mzc2BGdycHNwSWQDMTcwNTA1OTM1NARtc2dJZAMyNjg5NgRzZWMDZnRyBHNsawN2dHBjBHN0aW1lAzE0NjUzNTExNzkEdHBjSWQDMjY4OTY-?soc_src=mail&soc_trk=ma>
>> (1)
>> ------------------------------
>> Have you tried the highest rated email app? <https://yho.com/1wwmgg>
>> With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email
>> app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your
>> inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email
>> again with 1000GB of free cloud storage.
>> ------------------------------
>> Visit Your Group
>> <https://groups.yahoo.com/neo/groups/theAtjehofficer/info;_ylc=X3oDMTJmODRsNWExBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzI0MDg1Mzc2BGdycHNwSWQDMTcwNTA1OTM1NARzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzE0NjUzNTExNzk-?soc_src=mail&soc_trk=ma>
>>
>>
>> [image: Yahoo! Groups]
>> <https://groups.yahoo.com/neo;_ylc=X3oDMTJlNWNuMGQwBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzI0MDg1Mzc2BGdycHNwSWQDMTcwNTA1OTM1NARzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTQ2NTM1MTE3OQ--?soc_src=mail&soc_trk=ma>
>> • Privacy
>> <https://info.yahoo.com/privacy/us/yahoo/groups/details.html?soc_src=mail&soc_trk=ma>
>> • Unsubscribe
>> <theatjehofficer-unsubscr...@yahoogroups.com?subject=Unsubscribe> • Terms
>> of Use
>> <https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/?soc_src=mail&soc_trk=ma>
>>
>> .
>>
>> __,_._,___
>>
>>
>>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke