Merampas hak jalan orang lain.

Adalah hal yang mengherankan kalau seorang pejabat publik, telah
merampas hak jalan raya orang lain. Hal ini terjadi ketika saya lewat
di jalan A Yani kota Padang pagi tadi. jalan rayadi depan rumah
tersebut ditutup untuk umum, dan jalan raya tersebut diisi tenda besar
yang berdiri megah. Saya tidak tahu sedang acara apa di sana, tapi
bukan itu yang saya mau tanya. Bagaimana mungkin seorang pejabat
mengambil keputusan dengan sengaja mengambil hak pemakai jalan raya,
padahal jalan raya adalah hak umum/publik, dan dipakai untuk jalan
bukan untuk acara-acara dan atau untuk kepentingan pirbadi.

Sebenarnya mengambil jalan raya untuk sesuatu keperluan/keramaian
sudah lazim di lakukan di beberapa tempat di kota Padang, sepertin di
jalan ke kampus limau manis dan indarung. Setiap ada keramian atau
baralek, warga di pinggir jalan selalu menutup jalan. Pada haris sabtu
minggu kadang sampai hari senin.

Jalan merupakan kepentingan umum, dan dipakai untuk orang berjalan
kaki, bendi atau sepeda motor mobil atau yang lainnya. dan kepeluan
tersebut tidak lah lebih dari itu. Pengalihan fungsi jalan untuk
kepentingan lain tentunya merampas hak orang lain dan ini menglanggar
hukum.

Selama ini pemerintah menutup mata ketika jalan raya ditutup untuk
keperluan keramaian dan baralek oleh masyarakat. Hal tersebut tidak
permasalahkan. Tidak ada masalah dalam hal ini, dan jalan raya
tersebut tertutup satu atau dua hari. Mungkin mereka tidak mempunyai
uang untuk sewa gedung, atau adat kebiasaannya orang padang mengadakan
perhelatan di depan rumah sendiri. Walaupun halaman rumah sangat
sempit, hak jalan raya orang lain dipakai saja. Tinggal tulis di satu
lembar papan,' maaf jalan anda dipakai untuk keramaian', dan orang
lain harap maklum.

Permasalahan sekarang ini lain, pejabat publik yang mengambil hak
jalan orang lain. Bagaimana teganya mereka, hak rakyatnya diambil
begitu saja. Tidak adakah gedung pertemuan yang layak lagi di kota
Padang. Kalau lah beberapa gedung di padang sudah hancur/rusak karena
gempa 30 september yang lalu, tapi tidak adakah lapangan terbuka yang
bisa dipakai. Urang Padang zaman dahulu mengadakan keramaian dan
pertemuan di ruang terbuka dan tempat tersebut dinamakan sebagai
"medan nan bapaneh".

Ada pepatah orang MInang," maliek contoh ka yang alah sudah". Kalau
pejabat telah melakukan hal tersebut, rakyatnya juga melakukan hal
yang sama. Saya takut besok-besok kalau ada keramaian atau perhelatan,
setiap hari sabtu-minggu-sening berbagai jalan di kota padang ditutupi
oleh tenda-tenda keramaian.

Salam

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke