Empat Sengketa Tanah Libatkan Militer /
Selasa, 5 Agustus 2008 | 17:24 WIB PADANG, SELASA - Lembaga Bantuan Hukum Padang, Selasa (5/8), mencatat sedkitnya empat kasus sengketa tanah di Sumatera Barat terjadi antara masyarakat dan militer. Kasus itu terjadi bertahun-tahun dan belum terselesaikan hingga kini. Keempat kasus itu adalah kasus tanah ulayat di Nagari Mungo Kabupaten Limapuluh Kota, kasus di Nagari Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman, kasus di Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Dadok Kota Padang, dan kasus tanah pusako tinggi Suku Tanjuang Balai Mansiang Teluk Bayur Kota Padang. Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang Vino Oktavia mengatakan empat kasus itu belum bisa terselesaikan, antara lain karena kebijakan pemerintah yang belum tegas menyelesaikan konfik tanah. "Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah membentuk tim independen untuk menyelesaikan kasus tanah," kata Vino dalam diskusi Riset Sengketa Tanah Masyarakat dengan Militer. Agnes Rita Sulistyawaty (c) 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---