Assalamualaikum w.w.
para sanak sa palanta,


 


Terus terang, saya
selalu merasa heran dengan nada mineur yang umumnya meresapi --atau terselip --
dalam buku-buku tentang adat Minangkabau yang ditulis oleh para pemangku adat 
akhir-akhir
ini . Dalam tahun 2003 ada 'Minangkabau di Tepi Jurang' dan 'Minangkabau yang
Gelisah", dalam tahun 2005 ada "Duabelas Jurus Pertahanan Melawan Serangan",
dan dalam tahun 2006 atau 2007 ada 'Adat Minangkabau Menghadapi Ancaman Punah'.
Kelihatannya buku-buku tersebut laku keras, tentunya dibeli oleh para sanak yan
g ikut-ikutan khawatir akan punahnya adat Minangkabau, kampung halaman ya g
dicintainya.


 


Secara pribadi saya
merasa kekhawatiran itu terlalu berkelebihan, karena selama masih ada orang 
Minang,
salama itu juga akan ada adat Minangkabau, karena bagaimanapun adat adalah
bagian dari hidup dan kebudayaan sehari-hari. Apalagi adat Minangkabau itu
sendiri membagi adat dalam empat kategori : adat nan sabana adat, adat nan
teradat, adat nan diadatkan, dan adat istiadat. [Sekadar catatan, karena tidak
tertulis, apa isi dari masing-masing kategori ini bisa berlainan antara seorang
pengarang dengan pengarang lainnya, yang sudah tentu dapat membingungkan].


 


Lagi pula, ada 68.000
orang datuk yang akan membela adat itu, beberapa di antaranya amat aktif dalam
milis RN ini. Selain itu dapat saya tambahkan, bahwa sebagai identitas kultural
suatu masyarakat hukum adat, adat  itu
dilindungi secara konstitusional, seperti tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2)
dan Pasal 28 I ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 6 Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. 


 


Sebagai komisioner
bidang hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM - sampai tanggal 31 Agustus 2007
ini - adalah tugas saya untuk ikut memperjuangkan terlindunginya dan
terpenuhinya hak masyarakat hukum adat ini. Khusus untuk masyarakat hukum adat
Minangkabau, bersama dengan Fakultas Hukum Unand dan  Perwakilan Komnas HAM 
Sumatera Barat, saya
telah menyelenggarakan semiloka masyarakat hukum adat Minangkabau yang
matrilineal, di Kampus Limay Manih, Padang, dari tanggal 19-21 Juni 2007 yang
lalu, yang dokumen-dokumennya sedang disiapkan untuk dicetak dan setelah terbit
akan didistribusikan secara gratis. [Para
sanak yang berminat dapat memintanya kepada dua orang staf fungsional Komnas
HAM yang membantu saya: Ny Hilmy Rosyida, SH, M.M atau Budhy Latif, SE, tilpon
021 3925228].


 


Ringkasnya,  jangan khawatir, adat Minangkabau tidak di
tepi jurang dan tidak akan punah. Selain itu ada 68.000 orang datuk -- hampir
tujuh divisi  a 9-10.000 orang --  yang akan mempertahankannya dari 'serangan', 
juga
ada hukum internasional dan hukum nasional akan melindunginya.[ Jumlah ini akan
bertambah terus, karena penghulu-penghulu baru akan terus diangkat, khususnya
untuk menghormati para tokoh perantau yang sudah berhasil maju dalam karirnya,
walau  bukan untuk memimpin kaumnya di
nagari asalnya]. 


 


 Tambahan lagi, kira-kira bulan September ini
Majelis Umum PBB akan mengesahkan UN Declaration
on the Rights of the Indigenous Peoples atau Deklarasi PBB tentang Hak
Masyarakat Hukum Adat yang telah dipersiapkan selama 24 tahun. Pokoknya, masa
depan adat cukup cerah.


 


Namun, memang ada yang
layak untuk benar-benar dikhawatirkan oleh para pemangku adat Minangkabau,  
yaitu perubahan sosial, yang bagaimanapun
juga telah, sedang, dan akan terus terjadi, karena sudah merupakan
'sunnatullah'. Anak kemenakan berubah, para pemangku adat itu sendiri juga 
berubah,
apalagi bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia, khususnya sejak
Reformasi tahun 1998.  Lagi pula
Minangkabau tidak dapat diisolasi dari pengaruh luar, yang melalui televisi,
VCD/DVD, dan internet sudah masuku ke kamar-kamar kita.


 


Inilah yang merupakan
sumber keheranan saya yang kedua tentang tulisan-tulisan yang terbit tentang
adat Minangkabau akhir-akhir ini. Hampir seluruhnya menganggap perubahan sosial
itu otomatis sebagai suatu ancaman, dan sadar atau tidak sadar, hampir semua
penulis tema adat mengajak untuk 'kembali' ke masa lampau, yang sudah tentu 
hanyalah
merupakan suatu 'wishful thinking' belaka. Hampir tidak ada penulis tema adat
yang secara berani menganalisa perubahan itu, dan secara berani pula memilah
antara yang bisa dimanfaatkan dengan yang benar-benar  merupakan bahaya yang 
harus dinetralisir. 


 


Tidak semua masyarakat
hukum adat bersikap seperti yang tercermin d alam tulisan-tulisan tentang adat
Minangkabau tersebut di atas. Saya telah mendatangi pertemuan tokoh masyarakat
adat  Aceh di Banda Aceh, tokoh masyarakat
adat Batak di pulau Samosir, tokoh masyarakat adat Melayu Riau di Pekanbaru,
tokoh masyarakat adat Sumatera Selatan di Muara Enim,  tokoh masyarakat adat 
Dayak di Pontianak, dan
tokoh masyarakat adat Bali di Karang Asem. Koq rasanya tidak ada yang ounya 
sikap
memelas seperti yan g ditunjukkan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat Minangkabau
tersebut di atas. Saya merasakan adanya rasa percaya diri, dan yang lebih
penting, keberanian untuk merancang suatu masa depan yang lebih baik. Tidak
pernah terdengar oleh saya istilah 'kembali ke sana' atau 'kembali ke situ'. 
Hebat.


 


Sudah barang tentu
saya akan bertanya kepada diri saya sendiri: ada apa dengan masyarakat adat
Minangkabau serta para pemangku adatnya? 
Koq susah sekali mengajak beliau-beliau ini untuk melihat realita dan untuk
merancang suatu masa depan bagi Minangkabau ? 


 


Kalau memang sikap
seperti itu yang akan dianut untuk masa seterusnya, yah, apa boleh buat, adat
Minangkabau akan ketinggalan dan ditinggalkan zaman. Namun yakinlah, adat
Minangkabau  tidak akan punah, hanya akan
berkerut secara terus menerus sampai ke taraf 'insignificance".


 


Wassalam,


Saafroedin Bahar.


 






      
____________________________________________________________________________________
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us. http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim 
melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
==========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke