Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Terus terang, saya selalu merasa heran dengan nada mineur yang umumnya meresapi --atau terselip -- dalam buku-buku tentang adat Minangkabau yang ditulis oleh para pemangku adat akhir-akhir ini . Dalam tahun 2003 ada 'Minangkabau di Tepi Jurang' dan 'Minangkabau yang Gelisah", dalam tahun 2005 ada "Duabelas Jurus Pertahanan Melawan Serangan", dan dalam tahun 2006 atau 2007 ada 'Adat Minangkabau Menghadapi Ancaman Punah'. Kelihatannya buku-buku tersebut laku keras, tentunya dibeli oleh para sanak yan g ikut-ikutan khawatir akan punahnya adat Minangkabau, kampung halaman ya g dicintainya. Secara pribadi saya merasa kekhawatiran itu terlalu berkelebihan, karena selama masih ada orang Minang, salama itu juga akan ada adat Minangkabau, karena bagaimanapun adat adalah bagian dari hidup dan kebudayaan sehari-hari. Apalagi adat Minangkabau itu sendiri membagi adat dalam empat kategori : adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan, dan adat istiadat. [Sekadar catatan, karena tidak tertulis, apa isi dari masing-masing kategori ini bisa berlainan antara seorang pengarang dengan pengarang lainnya, yang sudah tentu dapat membingungkan]. Lagi pula, ada 68.000 orang datuk yang akan membela adat itu, beberapa di antaranya amat aktif dalam milis RN ini. Selain itu dapat saya tambahkan, bahwa sebagai identitas kultural suatu masyarakat hukum adat, adat itu dilindungi secara konstitusional, seperti tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagai komisioner bidang hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM - sampai tanggal 31 Agustus 2007 ini - adalah tugas saya untuk ikut memperjuangkan terlindunginya dan terpenuhinya hak masyarakat hukum adat ini. Khusus untuk masyarakat hukum adat Minangkabau, bersama dengan Fakultas Hukum Unand dan Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, saya telah menyelenggarakan semiloka masyarakat hukum adat Minangkabau yang matrilineal, di Kampus Limay Manih, Padang, dari tanggal 19-21 Juni 2007 yang lalu, yang dokumen-dokumennya sedang disiapkan untuk dicetak dan setelah terbit akan didistribusikan secara gratis. [Para sanak yang berminat dapat memintanya kepada dua orang staf fungsional Komnas HAM yang membantu saya: Ny Hilmy Rosyida, SH, M.M atau Budhy Latif, SE, tilpon 021 3925228]. Ringkasnya, jangan khawatir, adat Minangkabau tidak di tepi jurang dan tidak akan punah. Selain itu ada 68.000 orang datuk -- hampir tujuh divisi a 9-10.000 orang -- yang akan mempertahankannya dari 'serangan', juga ada hukum internasional dan hukum nasional akan melindunginya.[ Jumlah ini akan bertambah terus, karena penghulu-penghulu baru akan terus diangkat, khususnya untuk menghormati para tokoh perantau yang sudah berhasil maju dalam karirnya, walau bukan untuk memimpin kaumnya di nagari asalnya]. Tambahan lagi, kira-kira bulan September ini Majelis Umum PBB akan mengesahkan UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples atau Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah dipersiapkan selama 24 tahun. Pokoknya, masa depan adat cukup cerah. Namun, memang ada yang layak untuk benar-benar dikhawatirkan oleh para pemangku adat Minangkabau, yaitu perubahan sosial, yang bagaimanapun juga telah, sedang, dan akan terus terjadi, karena sudah merupakan 'sunnatullah'. Anak kemenakan berubah, para pemangku adat itu sendiri juga berubah, apalagi bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia, khususnya sejak Reformasi tahun 1998. Lagi pula Minangkabau tidak dapat diisolasi dari pengaruh luar, yang melalui televisi, VCD/DVD, dan internet sudah masuku ke kamar-kamar kita. Inilah yang merupakan sumber keheranan saya yang kedua tentang tulisan-tulisan yang terbit tentang adat Minangkabau akhir-akhir ini. Hampir seluruhnya menganggap perubahan sosial itu otomatis sebagai suatu ancaman, dan sadar atau tidak sadar, hampir semua penulis tema adat mengajak untuk 'kembali' ke masa lampau, yang sudah tentu hanyalah merupakan suatu 'wishful thinking' belaka. Hampir tidak ada penulis tema adat yang secara berani menganalisa perubahan itu, dan secara berani pula memilah antara yang bisa dimanfaatkan dengan yang benar-benar merupakan bahaya yang harus dinetralisir. Tidak semua masyarakat hukum adat bersikap seperti yang tercermin d alam tulisan-tulisan tentang adat Minangkabau tersebut di atas. Saya telah mendatangi pertemuan tokoh masyarakat adat Aceh di Banda Aceh, tokoh masyarakat adat Batak di pulau Samosir, tokoh masyarakat adat Melayu Riau di Pekanbaru, tokoh masyarakat adat Sumatera Selatan di Muara Enim, tokoh masyarakat adat Dayak di Pontianak, dan tokoh masyarakat adat Bali di Karang Asem. Koq rasanya tidak ada yang ounya sikap memelas seperti yan g ditunjukkan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat Minangkabau tersebut di atas. Saya merasakan adanya rasa percaya diri, dan yang lebih penting, keberanian untuk merancang suatu masa depan yang lebih baik. Tidak pernah terdengar oleh saya istilah 'kembali ke sana' atau 'kembali ke situ'. Hebat. Sudah barang tentu saya akan bertanya kepada diri saya sendiri: ada apa dengan masyarakat adat Minangkabau serta para pemangku adatnya? Koq susah sekali mengajak beliau-beliau ini untuk melihat realita dan untuk merancang suatu masa depan bagi Minangkabau ? Kalau memang sikap seperti itu yang akan dianut untuk masa seterusnya, yah, apa boleh buat, adat Minangkabau akan ketinggalan dan ditinggalkan zaman. Namun yakinlah, adat Minangkabau tidak akan punah, hanya akan berkerut secara terus menerus sampai ke taraf 'insignificance". Wassalam, Saafroedin Bahar. ____________________________________________________________________________________ Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB. - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. ========================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---