Untuk diketahui :
1. Pasar Tanah Kongsi itu terletak di Kampuang Cino di kota Padang. Jadi
sebetulnya diadakan untuk melayani kebutuhan masyarakat sekitar. Tapi
banyak juga urang awak yang berbelanja kesana.
Tentu saja urang awak harus hati2 dalam berbelanja disana , khususnya waktu
membeli daging mentah dan produk makanan yang mengandung daging.
2. Segala jenis makanan asli Cina yang berawalan "bak" mengandung babi
seperti :
bakso, bakmi, ba(k)cang, bakwan, bakpia, bakpau dll.
Setelah populer kemudian yang dijual di kalangan ummat Islam diganti dengan
daging sapi atau ayam.
Ba(k)cang yang dijual di pasar Tanah Kongsi tentulah yang pakai daging babi
kecuali diberi label khusus
On Mar 25, 2017 05:46, "Sjamsir Sjarif" wrote:
Kok ka mambali dagiang di Padang, rancak dicaliak-caliak bana dulu atau
tanyo pareso ka tukang bantai atau ka tukang sate dagiang babi atau tidak!
-- MakNgah
Dari Haluan kito baco pulo:
*Di Padang, Ada Pasar Jual Daging Babi tanpa Label*
Jumat,24 Maret 2017 - 12:11:31 WIB
PADANG, HALUAN – *Daging babi *tanpa label dijual bebas di Pasar Tanah
Kongsi, Kecamatan Padang Barat. Tak hanya dalam berbentuk daging, sejumlah
*kue* dan *sate* berbahan dasar daging babi juga *dijual bebas oleh
pedagang*. Hal itu terkuak dalam sidak bersama antara Dinas Pangan Kota
Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kemenag Kota Padang, Kamis
(23/3).
Dari beberapa titik, barang-barang pangan yang dijual tersebut tanpa diberi
label. Artinya tak ada pemberitahuan kepada konsumen bahwa produk yang
dijual tersebut adalah daging babi. Dalam sidak, tim gabungan dari berbagai
SKPD tersebut mengunjungi los daging di Pasar Tanah Kongsi. Di sana
didapati satu orang menjual daging bagi. Fisik daging persis seperti daging
sapi karena yang dijual adalah daging babi hutan yang warna dagingnya
kemerahan. Di kios tersebut tak dituliskan bahwa yang dijual tersebut
adalah daging babi.
Begitu juga ketika tim menelusuri tempat penjualan kue di Pasar Tanah
Kongsi. Ada tiga titik yang kedapatan menjual kue berbahan dasar daging
babi. Namanya adalah Bak Cang. Kuenya dibungkus dengan daun pisang yang
dibuat dari beras pulut dengan daging babi. Kue itu seperti kue lemper.
Posisi kue berada diantara tumpukan kue-kue basah lainnya tanpa
pemberitahuan kepada konsumen bahwa makanan itu berbahan dasar daging babi.
Salah seorang penjual kue tersebut, cece Ani (45) mengatakan dirinya tak
setiap hari menjual kue *bak cang* tersebut. Kue itu didatangkan oleh
pembuatanya pada hari hari tertentu saja. “Tidak setiap hari saya jual,”
tutur Cece Ani singkat. Ia pun menyetujui ketika tim memasangkan kertas
bertuliskan “makanan ini berbahan dasar daging bagi, haram untuk dikonsumsi
umat muslim diatas tempat kue. “Nanti kami beri tahu soal kertas,”
sebutnya.
Kepala Dinas Pangan Kota Padang Heriyanto Rustam mengatakan, bahwa pihaknya
bersama dinas terkait akan menggagas pembuatan papan pemberitahuan permanen
pada kios-kos penjual daging babi tersebut. Hal ini dalam rangka melindungi
konsumen. “ Pedagang ini harus memberitahu kepada konsumennya bahwa yang
dijualnya daging babi. Karena di sini banyak juga umat muslim,” sebut
Heriyanto.
Bagi umat agama non muslim menurutnya memang tidak ada masalah. Bahkan
daging bagi digunakan untuk melengkapi ritual keagamaan. “Tapi bagi umat
Islam itu dilarang untuk dimakan,” sebut Heriyanto.
Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Padang, Epison mengatakan saat
ini aktifitas pemotongan babi kini telah dilakukan di RPH Lubuk Buaya.
Jumlahnya ada sekitar 3 sampai 5 ekor sehari yang didistribusikan di Pasar
Tanah Kongsi. “Kalau di Padang ini cuma di Pasar Tanah Kongsi,” sebutnya.
Kepala UPT Pasar Tanah Konsi, Menrova menyebutkan, di pasar tersebut ada
sekitar 7 petak batu dan dua kios menjual daging babi. Namun dari jumlah
tersebut yang aktif hanya beberapa saja. Biasanya, kata Menrova,
konsumennya hanya kalangan tertentu saja. Rata-rata mereka mengetahui
bahwa di sana dijual daging babi. (h/mg-mel)
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti