Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Puasa
Firman Allah di surah Al Baqarah ayat 184; '.. Bagi orang-orang yang sulit
melakukannya (puasa), hendaklah mereka
membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.'
Kata Ibnu Abbas: ' Ayat itu tidaklah dinasakh (dibatalkan) atau dihapus.
Maksudnya ialah bagi orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang
telah tidak sanggup berpuasa, hendaklah memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari mereka tidak berpuasa itu.'
Begitupun orang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh lagi dan tidak kuat
berpuasa, hukumnya sama dengan orang tua bangka, tidak ada bedanya.
Demikian pula halnya kaum buruh yang bergulat dengan pekerjaan-pekerjaan berat.
Berkata Syekh Muhammad Abduh; 'Yang dimaksud dengan 'orang yang sulit
melakukannya' dalam ayat tersebut, ialah orang-orang tua yang telah
lemah dan orang-orang sakit menahun dan yang sama keadaannya dengan
mereka seperti pekerja-pekerja yang pencarian tetap mereka dijadikan
Allah melakukan pekerjaan-pekerjaan berat seperti mengeluarkan batubara
dari dalam tambang.
Termasuk pula di antara mereka orang-orang nara pidana yang diberi hukuman
melakukan pekerjaan-pekerjaan berat yang terus menerus, yakni jika
sementara bekerja itu sulit bagi mereka untuk berpuasa, sedang bagi
mereka ada yang akan dibayarkan buat fidyah.
Juga perempuan-perempuan hamil dan yang menyusukan anak, jika mereka
khawatir akan keselamatan diri atau anak-anak mereka, maka mereka boleh
berbuka. Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka wajib membayar fidyah
dan tidak wajib mengkadha.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari 'Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai
firman
Allah Ta'ala 'dan orang-orang yang sulit melakukannya' merupakan
keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun
wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan
untuk setiap hari itu orang miskin. Begitu pula wanita hamil dan
menyusukan anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka
boleh berbuka dan memberi makan.' (Riwayat Bazar).
Dari KItab Fikih Sunah Sayyid Sabiq Bab Puasa.
Wassalamu'alaikum
Muhammad Dafiq Saib Sutan Lembang Alam
Suku : Koto, Nagari asal : Koto Tuo - Balai Gurah, Bukit Tinggi
Lahir : Zulqaidah 1370H,
Jatibening - Bekasi
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/