SV: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..."
Assww.Merujuk informasi diatas masalah UUD sudah benar isi nya. Yang urat masalahnya adalah PEKAKU. Gimana kesepakatan kita menjalankannya isi UUD tsb. Dan perlu sangsi. Demikian. kita tidak perlu muluk bicara panjang lebar WassEri baheram Skickat från min Samsung-enhetw Originalmeddelande Från: muhammad syahreza Datum: 29-12-2015 04:08 (GMT+01:00) Till: [email protected] Rubrik: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..." Assalamu'alaikum wr.wb. Pak Muchtar Kalau dicaliak dari pangalaman-pangalaman sabalumnyo, untuak saat ko KSN ko masih susah untuak dikambangkan. Karano mindset masyarakat sebagai pelaku ekonomi yang maminjam dana ka Koperasi, BPR atau Bank ko iyo agak susah dalam komitmen mambayia hutang. Caliak sajo lah dari KUR yang disalurkan Bank-bank pemerintah sabalum nyo, bara banyak Pimpinan atau Karyawan yang kini masuak kandang situmbin karano kredit macet. Baitu juo BPR-BPR yang dulu dirintis samo Gebu Minang, sampai kini bara yang masih hiduik? Salam Reza 2015-12-29 9:03 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet : DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS BUMNagari BERBENTUK KSN (KOPERASI SYARIAH NAGARI) Mochtar Naim 29 Des 2015 P ASAL 33 UUD1945 ayat (1) mengatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal (3) nya mengatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara Pasal (4) nya mengatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kamajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Berangkat dengan isi dan semangat dari UUD1945 pasal 33 tsb maka kita di Sumatera Barat yang sekarang tengah menyiapkan perubahan provinsi menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), yang filosofi dasarnya adalah ABS-SBK, seyogyanya bersepakat pula untuk membentuk ekonomi kerakyatan berbasis BUMNagari dengan prinsip KSN (Koperasi Syariah Nagari). Dengan berbasis pada Tanah Ulayat Nagari, kita di Nagari masing-masing membentuk BUMNagari dengan prinsip KSN itu. Pemakaian dan pemanfaatannya secara berekonomi kooperatif kita sesuaikan dengan potensi dan luas yang dimiliki oleh tanah ulayat Nagari itu. Dengan demikian ada yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dsb., dengan basis BUMNagari dan prinsip KSN itu. Tanah-tanah yang dimiliki oleh suku, kaum dan pribadi, bisa pula diatur sesuai dengan kehendak bersama, sesuai dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan itu. Usaha ekonomi kerakyatan yang berbentuk BUMNagari dengan prinsip KSN ini dengan sendirinya adalah juga usaha bersama tidak hanya antara sesama yang tinggal di ranah di kampung halaman, tetapi tidak kurangnya yang tinggal di rantau. Malah dari rantaulah terutama kita mengharapkan dukungan modal dan keperan-sertaan manajerial, sehingga usaha ekonomi kerakyatan dengan basis BUMNagari dan dengan prinsip KSN ini kita memperlihatkan kesatuan dan keutuhan kita bernagari dan berminang-minang secara bersama-sama. Karena dukungan modal dan manajerial serta keahlian yang tidak sedikit dalam membentuk BUMNagari dan KSN di setiap Nagari ini, maka usaha membangun ekonomi Nagari ini tidak cukup hanya diserahkan kepada Nagari masing-masing dengan warganya yang di rantau, tetapi perlu ditangani secara bersama dan terorganisasi, sejak dari tingkat Provinsi ke Kabupaten/Kota dan ke Nagari masing-masing yang jumlahnya sekitar 800an Nagari itu. Sendirinya juga memerlukan keterlibatan dari instansi-instansi terkait serta para akademisi di universitas/perguruan tinggi di Sumbar dan di manapun, termasuk dukungan bank-bank yang sangat diperlukan. Semua itu sudah harus dimulai dari sekarang, sampai konsep dan perencanaannya matang dan dapat direalisasikan. Dengan itu, dan dengan DIM kita menuju pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat diandalkan dan dibanggakan, sebagai tanda akan keperdulian kita terhadap suku-bangsa dan kampung halaman yang kita cintai ini. Taufiq dan hidayahNya selalu kita harapkan dalam merealisasikan cita kita bersama ini. Insya Allah. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap
Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..."
Assalamu'alaikum wr.wb. Pak Muchtar Kalau dicaliak dari pangalaman-pangalaman sabalumnyo, untuak saat ko KSN ko masih susah untuak dikambangkan. Karano mindset masyarakat sebagai pelaku ekonomi yang maminjam dana ka Koperasi, BPR atau Bank ko iyo agak susah dalam komitmen mambayia hutang. Caliak sajo lah dari KUR yang disalurkan Bank-bank pemerintah sabalum nyo, bara banyak Pimpinan atau Karyawan yang kini masuak kandang situmbin karano kredit macet. Baitu juo BPR-BPR yang dulu dirintis samo Gebu Minang, sampai kini bara yang masih hiduik? Salam Reza 2015-12-29 9:03 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet < [email protected]>: > > *DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN* > *BERBASIS BUMNagari* > *BERBENTUK KSN (KOPERASI SYARIAH NAGARI)* > > *Mochtar Naim* > *29 Des 2015* > > P > ASAL 33 UUD1945 ayat (1) mengatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai > usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal (3) nya mengatakan: > “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh > negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara > Pasal (4) nya mengatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar > atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, > berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga > keseimbangan kamajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” > Berangkat dengan isi dan semangat dari UUD1945 pasal 33 tsb > maka kita di Sumatera Barat yang sekarang tengah menyiapkan perubahan > provinsi menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), yang filosofi dasarnya > adalah ABS-SBK, seyogyanya bersepakat pula untuk membentuk ekonomi > kerakyatan berbasis BUMNagari dengan prinsip KSN (Koperasi Syariah Nagari). > Dengan berbasis pada Tanah Ulayat Nagari, kita di Nagari masing-masing > membentuk BUMNagari dengan prinsip KSN itu. Pemakaian dan pemanfaatannya > secara berekonomi kooperatif kita sesuaikan dengan potensi dan luas yang > dimiliki oleh tanah ulayat Nagari itu. Dengan demikian ada yang ditujukan > untuk pembangunan ekonomi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, > dsb., dengan basis BUMNagari dan prinsip KSN itu. Tanah-tanah yang dimiliki > oleh suku, kaum dan pribadi, bisa pula diatur sesuai dengan kehendak > bersama, sesuai dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan itu. > Usaha ekonomi kerakyatan yang berbentuk BUMNagari dengan prinsip KSN ini > dengan sendirinya adalah juga usaha bersama tidak hanya antara sesama yang > tinggal di ranah di kampung halaman, tetapi tidak kurangnya yang tinggal di > rantau. Malah dari rantaulah terutama kita mengharapkan dukungan modal dan > keperan-sertaan manajerial, sehingga usaha ekonomi kerakyatan dengan basis > BUMNagari dan dengan prinsip KSN ini kita memperlihatkan kesatuan dan > keutuhan kita bernagari dan berminang-minang secara bersama-sama. > Karena dukungan modal dan manajerial serta keahlian yang tidak sedikit > dalam membentuk BUMNagari dan KSN di setiap Nagari ini, maka usaha > membangun ekonomi Nagari ini tidak cukup hanya diserahkan kepada Nagari > masing-masing dengan warganya yang di rantau, tetapi perlu ditangani secara > bersama dan terorganisasi, sejak dari tingkat Provinsi ke Kabupaten/Kota > dan ke Nagari masing-masing yang jumlahnya sekitar 800an Nagari itu. > Sendirinya juga memerlukan keterlibatan dari instansi-instansi terkait > serta para akademisi di universitas/perguruan tinggi di Sumbar dan di > manapun, termasuk dukungan bank-bank yang sangat diperlukan. > Semua itu sudah harus dimulai dari sekarang, sampai konsep dan > perencanaannya matang dan dapat direalisasikan. Dengan itu, dan dengan DIM > kita menuju pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat diandalkan dan > dibanggakan, sebagai tanda akan keperdulian kita terhadap suku-bangsa dan > kampung halaman yang kita cintai ini. > Taufiq dan hidayahNya selalu kita harapkan dalam merealisasikan cita kita > bersama ini. Insya Allah. *** > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > === > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangga
[R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..."
DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATANBERBASIS BUMNagariBERBENTUK KSN (KOPERASI SYARIAH NAGARI) Mochtar Naim29 Des 2015 | P | ASAL 33 UUD1945 ayat (1) mengatakanbahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.” Pasal (3) nya mengatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara Pasal (4) nya mengatakan: “Perekonomiannasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsipkebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kamajuan dan kesatuan ekonominasional.” Berangkat dengan isi dan semangat dari UUD1945 pasal 33tsb maka kita di Sumatera Barat yang sekarang tengah menyiapkan perubahan provinsimenjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), yang filosofi dasarnya adalahABS-SBK, seyogyanya bersepakat pula untuk membentuk ekonomi kerakyatan berbasisBUMNagari dengan prinsip KSN (Koperasi Syariah Nagari). Dengan berbasispada Tanah Ulayat Nagari, kita di Nagari masing-masing membentuk BUMNagaridengan prinsip KSN itu. Pemakaian dan pemanfaatannya secara berekonomi kooperatifkita sesuaikan dengan potensi dan luas yang dimiliki oleh tanah ulayat Nagariitu. Dengan demikian ada yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi pertanian,perkebunan, peternakan, perikanan, dsb., dengan basis BUMNagari dan prinsip KSNitu. Tanah-tanah yang dimiliki oleh suku, kaum dan pribadi, bisa pula diatursesuai dengan kehendak bersama, sesuai dengan prinsip kebersamaan dankekeluargaan itu. Usaha ekonomikerakyatan yang berbentuk BUMNagari dengan prinsip KSN ini dengan sendirinyaadalah juga usaha bersama tidak hanya antara sesama yang tinggal di ranah dikampung halaman, tetapi tidak kurangnya yang tinggal di rantau. Malah darirantaulah terutama kita mengharapkan dukungan modal dan keperan-sertaan manajerial,sehingga usaha ekonomi kerakyatan dengan basis BUMNagari dan dengan prinsip KSNini kita memperlihatkan kesatuan dan keutuhan kita bernagari danberminang-minang secara bersama-sama. Karenadukungan modal dan manajerial serta keahlian yang tidak sedikit dalam membentukBUMNagari dan KSN di setiap Nagari ini, maka usaha membangun ekonomi Nagari initidak cukup hanya diserahkan kepada Nagari masing-masing dengan warganya yangdi rantau, tetapi perlu ditangani secara bersama dan terorganisasi, sejak daritingkat Provinsi ke Kabupaten/Kota dan ke Nagari masing-masing yang jumlahnyasekitar 800an Nagari itu. Sendirinya juga memerlukan keterlibatan dariinstansi-instansi terkait serta para akademisi di universitas/perguruan tinggidi Sumbar dan di manapun, termasuk dukungan bank-bank yang sangat diperlukan.Semua itusudah harus dimulai dari sekarang, sampai konsep dan perencanaannya matang dandapat direalisasikan. Dengan itu, dan dengan DIM kita menuju pada pembangunan ekonomikerakyatan yang dapat diandalkan dan dibanggakan, sebagai tanda akankeperdulian kita terhadap suku-bangsa dan kampung halaman yang kita cintai ini.Taufiq danhidayahNya selalu kita harapkan dalam merealisasikan cita kita bersama ini.Insya Allah. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
[R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..."
DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATANBERBASIS BUMNagariBERBENTUK KSN (KOPERASI SYARIAH NAGARI) Mochtar Naim29 Des 2015 | | P | ASAL 33 UUD1945 ayat (1)mengatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.” Pasal (3) nya mengatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara Pasal (4) nya mengatakan:“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi denganprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kamajuan dankesatuan ekonomi nasional.” Berangkat dengan isi dan semangat dari UUD1945 pasal 33tsb maka kita di Sumatera Barat yang sekarang tengah menyiapkan perubahan provinsimenjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), yang filosofi dasarnya adalahABS-SBK, seyogyanya bersepakat pula untuk membentuk ekonomi kerakyatan berbasisBUMNagari dengan prinsip KSN (Koperasi Syariah Nagari). Denganberbasis pada Tanah Ulayat Nagari, kita di Nagari masing-masing membentukBUMNagari dengan prinsip KSN itu. Pemakaian dan pemanfaatannya secaraberekonomi kooperatif kita sesuaikan dengan potensi dan luas yang dimiliki olehtanah ulayat Nagari itu. Dengan demikian ada yang ditujukan untuk pembangunanekonomi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dsb., dengan basisBUMNagari dan prinsip KSN itu. Tanah-tanah yang dimiliki oleh suku, kaum danpribadi, bisa pula diatur sesuai dengan kehendak bersama, sesuai dengan prinsipkebersamaan dan kekeluargaan itu. Usaha ekonomikerakyatan yang berbentuk BUMNagari dengan prinsip KSN ini dengan sendirinyaadalah juga usaha bersama tidak hanya antara sesama yang tinggal di ranah dikampung halaman, tetapi tidak kurangnya yang tinggal di rantau. Malah darirantaulah terutama kita mengharapkan dukungan modal dan keperan-sertaan manajerial,sehingga usaha ekonomi kerakyatan dengan basis BUMNagari dan dengan prinsip KSNini kita memperlihatkan kesatuan dan keutuhan kita bernagari danberminang-minang secara bersama-sama. Karenadukungan modal dan manajerial serta keahlian yang tidak sedikit dalam membentukBUMNagari dan KSN di setiap Nagari ini, maka usaha membangun ekonomi Nagari initidak cukup hanya diserahkan kepada Nagari masing-masing dengan warganya yangdi rantau, tetapi perlu ditangani secara bersama dan terorganisasi, sejak daritingkat Provinsi ke Kabupaten/Kota dan ke Nagari masing-masing yang jumlahnyasekitar 800an Nagari itu. Sendirinya juga memerlukan keterlibatan dariinstansi-instansi terkait serta para akademisi di universitas/perguruan tinggidi Sumbar dan di manapun, termasuk dukungan bank-bank yang sangat diperlukan.Semua itusudah harus dimulai dari sekarang, sampai konsep dan perencanaannya matang dandapat direalisasikan. Dengan itu, dan dengan DIM kita menuju pada pembangunanekonomi kerakyatan yang dapat diandalkan dan dibanggakan, sebagai tanda akankeperdulian kita terhadap suku-bangsa dan kampung halaman yang kita cintai ini.Taufiq danhidayahNya selalu kita harapkan dalam merealisasikan cita kita bersama ini.Insya Allah. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
