Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-03 Terurut Topik Maturidi Donsan
Desa tu lah putuih di Senayan UU mak Ngah.


Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-03 Terurut Topik Maturidi Donsan
Selagi Cagub dan Cawagub masih Pribumi Minang mereka tentu tak akan
melupakan Minangnya.

Dari semula memang UU desa ini belum cocok diterapkan di Minangkabau,  ini
adalah pengulangan  penyeragaman by system seperti  yang dilakukan ORBA
tempo hari mengenai desa.

Yang setingkat desa itu adalah Jorong.

Nagari tingkatnya adalah kelurahan.

Tinggal Pemda membuat Perdanya, eksistensi Nagari tidak didelet begitu
saja  dalam perda karena ingin banyak kue..

Kita masih yakin Cagub dan Cawagub adalah Pribumi Minang.


Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Bls: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-03 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Untuak manyanangkan hati Angku MN, kok diubah sajo istilah DESA tu manjadi 
NAGARI baanyo? Baa gag ati? Minangkabau bukan ka tahapuih, tapi batambah kayo, 
batambah BA NYAK JUMLAH NAGARIsebagai unit administrasi terkecil di dalam 
linkungan NKRI
-- Nyiak Sunguik
Sjamsir Sjarif

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Bls: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-03 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Untuak manyanangkan hati Angku MN, kok diubah sajo istilah DESA tu manjadi 
NAGARI baanyo? Baa gag ati? Minangkabau bukan ka tahapuih, tapi batambah kayo, 
batambah BA NYAK JUMLAH NAGARIsebagai unit administrasi terkecil didalam 
linkungan NKRI

-- Nyiak Sunguik
Sjamsir Sjarif

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Bls: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-02 Terurut Topik 'asmun sjueib' via RantauNet
Satuju bona ambo MN masalah Nagori adolah masalah haragoiri jo marwah ABS SBK 
supayo  rang mudo dapeik memahami dan bapikie cerdas indak "bodoh" doch. Haasma 
Depok
 


Pada Kamis, 3 Desember 2015 11:02, Sjamsir Sjarif  
menulis:
 

 Karusuahan hati dalam Babaliak ka Nagari,  sasudah Mancubo Raso Desa, rasonyo 
lah tapandam di bawah sadar, diseludupkan kalua malalui Lagu Saluang Babaliak 
ka Nagari.

https://m.youtube.com/watch?v=on5XDwghiSI

Rami pasanyo di Balimbiang
Rami balai di Hari Sabtu
Rami dek anak mudo-mudo
Raminyo sampai Patang Hari

Dahulu Baaja jo Bareh Ampiang
Kini Diumbuak jo Galu-galu
Nan Dek Lidah Balain Raso
Indak Salamak Nan Dek Sari ...

... Indak Salamak Nan Dek Sari ...

Salam, 
-- MakNgah
Sjamsir Sjarif

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-02 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Karusuahan hati dalam Babaliak ka Nagari,  sasudah Mancubo Raso Desa, rasonyo 
lah tapandam di bawah sadar, diseludupkan kalua malalui Lagu Saluang Babaliak 
ka Nagari.

https://m.youtube.com/watch?v=on5XDwghiSI

Rami pasanyo di Balimbiang
Rami balai di Hari Sabtu
Rami dek anak mudo-mudo
Raminyo sampai Patang Hari

Dahulu Baaja jo Bareh Ampiang
Kini Diumbuak jo Galu-galu
Nan Dek Lidah Balain Raso
Indak Salamak Nan Dek Sari ...

... Indak Salamak Nan Dek Sari ...

Salam, 
-- MakNgah
Sjamsir Sjarif

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-02 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb. pak MN


Realitanyo zaman alah barubah Pak MN. Caro-caro maso lalu kalau indak bisa
beradaptasi dengan perubahan zaman, akan punah. Jiko bisa beradaptasi arti
nyo talahia baliak. Caro apak maaja generasi kini jo generasi maso lalu
atau jo generasi 90 an indak bisa disamokan. Karano revolusi digital
mambuek anak-anak kini labiah capek manarimo informasi dan labiah kritis.

Apo yang dilakukan Japang, Korea dan Chino barubah jadi nagari maju tu
karano banyak hal Pak. Yang apak katokan tu mungkin hanyo salah satu faktor
nyo.

Cubo lah Pak MN implementasikan ka nagari Pak MN dulu, kalau sukses nagari
lain di Sumbar akan maikuti tu mah.
Supayo indak dalam bantuak teori sajo.


Salam

Reza


2015-12-03 7:20 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
[email protected]>:

>
> *HILANG NAGARI HILANGLAH MINANGKABAU ITU*
> *Mochtar Naim*
> *2 Des 2015*
>
> A
> DA banyak cara yang bisa dilakukan untuk menaikkan penghasilan dari
> Sumatera Barat dan rakyatnya. Mengganti Nagari untuk kembali lagi menjadi
> Desa adalah satu cara yang gampang tapi “bodoh” sekali. Yang dijual adalah
> “harga diri” itu sendiri, hanya karena ingin mendapatkan tambahan bantuan
> dari pusat. Harga diri itu justeru terletak pada nama dan wujud dari Nagari
> itu sendiri. Hilang Nagari hilanglah “rono” dan kebesaran Nagari yang
> melambangkan Minangkabau itu sendiri. Sendirinya hilanglah pula martabat
> dan marwah harga diri dan kebesaran Minangkabau dan orang Minang itu.
> Pada hal UUD1945, khususnya Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B
> ayat (1) dan (2),  dan undang-undang tentang pemerintahan terendah di RI
> ini memberi peluang kepada daerah-daerah setingkat desa untuk tetap
> mempertahankan nama adatnya, seperti Nagari di Sumatera Barat dan
> Minangkabau itu. Pasal 18B ayat (1) secara tegas mengatakan: “Negara
> mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
> khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Sementara
> ayat (2) dari Pasal 18B yang sama mengatakan: “Negara mengakui dan
> menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
> tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
> masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.”
> Hanya karena jumlah Nagari yang ada sekarang tidak sebanyak
> Desa yang bisa digelembungkan itu, supaya duitnya bisa banyak masuk dari
> pusat, maka kita, seperti yang disepakati oleh kedua cagub dan cawagub yang
> akan berhadapan di Pilkada 9 Des ini, mau saja merubah Nagari menjadi Desa
> kembali seperti yang pernah kita lakukan di zaman Gubernur Harun Zain yl
> itu. Pada hal ada banyak cara yang bisa kita lakukan dalam mendapatkan
> inkam yang banyak bagi daerah Sumbar dan bagi rakyat sendiri.
> Pertama, dengan pertambahan penduduk setiap tahunnya, yang
> sekarang telah berkali lipat dari yang sebelumnya, wajar kalau Nagaripun
> ditingkatkan jumlahnya. Misalnya, untuk sebagian besar Nagari yang
> penduduknya telah berlipat dua atau lebih, sekarang jumlah Nagari itu
> dimekarkan menjadi berlipat dua atau lebih, seimbang dengan jumlah Jorong
> yang ada. Yang penting adat dan ikatan adat di Nagari yang baru yang
> dimekarkan dari Jorong yang ada sebelumnya, tidak rusak dan tidak berubah.
> Dia tetap adalah Nagari dengan ketentuan-ketentuan adatnya yang sama dan
> tidak berubah.
> Apalagi kita mengenal ada Nagari “gadang,” ada Nagari
> “ketek.” Contoh di selingkar Bukittinggi saja, kita mengenal ada Nagari
> gadang: Sungai Pua, Banuhampu, Ampek Angkek, Tilatang-Kamang, Ampek Koto,
> dsb. Sekarang Nagari Sungai Pua itu telah berkembang menjadi Nagari Batu
> Palano, Sariak, Sungai Pua, yang kesemuanya menjadi Kecamatan Sungai Pua.
> Nagari Banuhampu berkembang menjadi 7 Nagari: Kubang Putiah, Ladang Laweh,
> Taluak IV Suku, Padang Lua, Cingkariang, Sungai Tanang dan Pakan Sinayan,
> yang kesemuanya menjadi Kecamatan Banuhampu. Pun begitu juga dengan Ampek
> Angkek, Tilatang Kamang,  Ampek Koto. Bisa dan mungkin, serta
> dimungkinkan. Dan itu terjadi dan telah terjadi. Kenapa pula kita lalu
> harus menggantikannya kembali menjadi Desa – agar duit banyak masuk --
> seperti kesalahan yang sama yang telah kita lakukan sebelumnya. Bukankah
> itu “bodoh” dan bahkan “goblok” namanya, dengan mengulangi kesalahan yang
> sama untuk kedua kalinya.
> Belum pula kalau kita berusaha meningkatkan inkam Nagari
> dengan merombak dan merubah sistem dan struktur ekonomi Nagari dari yang
> seadanya seperti selama ini menjadi Ekonomi Koperasi Nagari ber Syariah
> dengan sistem manajemen dan teknologi moderen, seperti yang diinginkan oleh
> Pasal 33 UUD1945 yang disyariahkan itu.
> Dengan membangun Ekonomi Koperasi Syariah di Nagari itu, kita
> juga mengikuti cara dan belajar banyak dari negara-negara di Timur Jauh:
> Jepang, Korea dan Cina, yang mendasarkan ekonominya bergerak dan berkembang
> dari bawah, dari desa, yang sekarang ketiganya tela

[R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-02 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet
  HILANG NAGARI HILANGLAHMINANGKABAU ITUMochtar Naim2 Des 2015 

 
|

 
|  A  |

 DA banyak cara yang bisa dilakukanuntuk menaikkan penghasilan dari Sumatera 
Barat dan rakyatnya. Mengganti Nagariuntuk kembali lagi menjadi Desa adalah 
satu cara yang gampang tapi “bodoh”sekali. Yang dijual adalah “harga diri” itu 
sendiri, hanya karena inginmendapatkan tambahan bantuan dari pusat. Harga diri 
itu justeru terletak pada namadan wujud dari Nagari itu sendiri. Hilang Nagari 
hilanglah “rono” dan kebesaranNagari yang melambangkan Minangkabau itu sendiri. 
Sendirinya hilanglah pula martabatdan marwah harga diri dan kebesaran 
Minangkabau dan orang Minang itu.    Pada hal UUD1945, khususnya Pasal 
18A ayat (1) dan Pasal18B ayat (1) dan (2),  dan undang-undangtentang 
pemerintahan terendah di RI ini memberi peluang kepada daerah-daerahsetingkat 
desa untuk tetap mempertahankan nama adatnya, seperti Nagari diSumatera Barat 
dan Minangkabau itu. Pasal 18B ayat (1) secara tegas mengatakan:“Negara 
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yangbersifat khusus 
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”Sementara ayat (2) 
dari Pasal 18B yang sama mengatakan: “Negara mengakui danmenghormati 
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionalnya sepanjang 
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatdan prinsip NKRI yang 
diatur dalam undang-undang.”    Hanya karena jumlah Nagari yang ada 
sekarang tidaksebanyak Desa yang bisa digelembungkan itu, supaya duitnya bisa 
banyak masukdari pusat, maka kita, seperti yang disepakati oleh kedua cagub dan 
cawagub yangakan berhadapan di Pilkada 9 Des ini, mau saja merubah Nagari 
menjadi Desa kembaliseperti yang pernah kita lakukan di zaman Gubernur Harun 
Zain yl itu. Pada halada banyak cara yang bisa kita lakukan dalam mendapatkan 
inkam yang banyak bagidaerah Sumbar dan bagi rakyat sendiri.    
Pertama, dengan pertambahan penduduk setiap tahunnya,yang sekarang telah 
berkali lipat dari yang sebelumnya, wajar kalau Nagaripunditingkatkan 
jumlahnya. Misalnya, untuk sebagian besar Nagari yang penduduknyatelah berlipat 
dua atau lebih, sekarang jumlah Nagari itu dimekarkan menjadiberlipat dua atau 
lebih, seimbang dengan jumlah Jorong yang ada. Yang pentingadat dan ikatan adat 
di Nagari yang baru yang dimekarkan dari Jorong yang adasebelumnya, tidak rusak 
dan tidak berubah. Dia tetap adalah Nagari denganketentuan-ketentuan adatnya 
yang sama dan tidak berubah.     Apalagikita mengenal ada Nagari 
“gadang,” ada Nagari “ketek.” Contoh di selingkarBukittinggi saja, kita 
mengenal ada Nagari gadang: Sungai Pua, Banuhampu, AmpekAngkek, 
Tilatang-Kamang, Ampek Koto, dsb. Sekarang Nagari Sungai Pua itu 
telahberkembang menjadi Nagari Batu Palano, Sariak, Sungai Pua, yang 
kesemuanyamenjadi Kecamatan Sungai Pua. Nagari Banuhampu berkembang menjadi 7 
Nagari:Kubang Putiah, Ladang Laweh, Taluak IV Suku, Padang Lua, Cingkariang, 
SungaiTanang dan Pakan Sinayan, yang kesemuanya menjadi Kecamatan Banuhampu. 
Punbegitu juga dengan Ampek Angkek, Tilatang Kamang,  Ampek Koto. Bisa dan 
mungkin, sertadimungkinkan. Dan itu terjadi dan telah terjadi. Kenapa pula kita 
lalu harusmenggantikannya kembali menjadi Desa – agar duit banyak masuk -- 
sepertikesalahan yang sama yang telah kita lakukan sebelumnya. Bukankah itu 
“bodoh”dan bahkan “goblok” namanya, dengan mengulangi kesalahan yang sama untuk 
keduakalinya.    Belum pula kalau kita berusaha meningkatkan inkam 
Nagaridengan merombak dan merubah sistem dan struktur ekonomi Nagari dari 
yangseadanya seperti selama ini menjadi Ekonomi Koperasi Nagari ber Syariah 
dengansistem manajemen dan teknologi moderen, seperti yang diinginkan oleh 
Pasal 33UUD1945 yang disyariahkan itu.    Dengan membangun Ekonomi 
Koperasi Syariah di Nagari itu, kitajuga mengikuti cara dan belajar banyak dari 
negara-negara di Timur Jauh:Jepang, Korea dan Cina, yang mendasarkan ekonominya 
bergerak dan berkembangdari bawah, dari desa, yang sekarang ketiganya telah 
melejit menjadi negaramaju, besar dan moderen di dunia ini.    Arahkan 
Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu sepertiyang dilakukan di ketiga 
negara maju di Timur Jauh yang basisnya adalah ekonomikoperasi di tingkat 
terbawah itu. Dan itu juga yang dilakukan sekarang di Malaysia,Vietnam dan 
Thailand. Mari kita juga ikuti cara yang dilakukan di tiga NegaraAsean itu. 
   Semua ini kita capai tentu saja dengan merubah “mindset”yang bodoh yang 
ada sekarang dengan mindset yang pintar dan cekatan seperticontoh-contoh yang 
diperlihatkan oleh negara-negara di Timur Jauh dan Aseanitu.     Mari 
kita bekerjasama berbuat untuk itu dan ke arah itu. Danmari kita perlihatkan 
kebolehan kita dalam membangun Nagari dan ranah yang kitacintai ini.*** 
   Wassalam, MN, 03/12/15

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber