REKAMAN ULANG PORNOGRAFI DALAM BUDAYA INDONESIA Tanggapan terhadap
ArtikelWahyu Wicaksono3 Februari 2009 di Kompas
|
| W |
AHYU WICAKSONO, seorangPsikolog Sosial, menanggapi artikel Frans H Winarta
(Kompas, 23 Jan 2009), yangdimuat di Kompas 3 Feb 2009. Padagilirannya saya
menanggapi artikel Wahyu Wicaksono yang katanya bersumber daristudi Utomo
(2002) yang menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesiadari sudut
sejarah dan budaya. Kata Wahyu, pendekatan sejarah dan budaya,seperti yang
dilakukan oleh Utomo, perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran‘sikap atas
seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsionalmelalui
pendekatan sejarah dan budaya.’ ‘Pornogrfi-pornoaksidan seksualitas,’
kata Wahyu, ‘ibarat dua sisi dari satu koin. Di satu sisi,norma dan nilai yang
dilekatkan pada individu (aspek rekreasi) yang bersifatspesifik secara sejarah
dan budaya. Sisi lain, sifat alamiah manusia (fungsibiologis-prokreasi).’ Lalu,
dia bilang lagi, ‘Sikap masyarakat Indonesiaterbuka terhadap seksualitas yang
mempunyai akar sosiokultural yang berubahdari waktu ke waktu...’
Katakanlahbegitu. Namun, ini yang aneh dansekaligus menarik: Wahyu yang
Wicaksono menutup artikelnya itu denganmengatakan ... ‘Ada atau tidak ada UU
Pornografi, sexual misconduct dalambentuk apapun akan tetap dan akan terus
terjadi atau bahkan tidak pernahterjadi, tergantung dari individu yang memberi
nilai, norma, dan pengertianyang dimiliki.’ Dan dia kunci dengan mengatakan,
“Serahkan manajemen tubuhberikut persepsinya pada kesadaran diri individu
masing-masing, bukan tekanan,keharusan, dan hukuman dari luar.”
Wahyuyang tadinya menempatkan diri sebagai seorang pengamat sosial-budaya,
yangmelihat gejala-gejala sosial-budaya itu secara apa adanya dan sebagaimana
adanya(das Sein), sekarang berbalik menjadiseorang Machiavellian yang secara
implisit maupun eksplisit menolak secara das Sollen akan norma-norma sosial
yangberlaku dalam masyarakat dan menuntun prilaku kehidupan seksual dari
wargamasyarakat itu. Secaraakademik, epistemologi seperti ini tentu
saja tidak konsisten. Kalau kita,seperti Utomo, mengandalkannya kepada fenomena
sejarah dan budaya, secara apaadanya, biarkanlah sejarah dan budaya itu yang
menentukan ke mana kelokloyangnya. Jangan pula diintervensi atau bahkan disabot
dengan mengatakan,seperti yang Wahyu katakan itu, ‘serahkan manajemen tubuh
berikut persepsinyapada kesadaran diri individu masing-masing, bukan tekanan,
keharusan, danhukuman dari luar.’ Fenomena sosial-budaya, yang
kemudian direkam oleh sejarah,justeru karena adanya dua sisi dari koin yang
sama itu: individu danmasyarakat. Individu yang menurutkan naluri dan kehendak
hatinya, secarabiologis, masyarakat yang menuntun individu-individu itu dengan
norma-normasosial yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat itu. Melalui
tuntunannorma-norma sosial itulah individu menempatkan dirinya dalam
masyarakat. Secarabiologik dia tentu saja bisa melanggar norma dan
ketentuan yang diacukan olehmasyarakat dengan ‘social behavioralpattern’ yang
relatif baku itu. Tetapi pada waktu yang sama diapun sudahharus siap menerima
sanksi, apapun bentuknya, yang diberikan oleh masyarakat.Masyarakat tradisional
yang relatif tertutup, yang karenanya nilai-nilaiprimordial efektif berlaku,
tinggal menyesuaikan diri, ke dalam bentuk polaprilaku normatif mana masyarakat
itu mengaturnya. Masyarakat moderen, atau semimoderen, seperti di kota-kota,
dan terutama kota-kota besar, memberikankelonggaran untuk menyimpang dari pola
prilaku baku itu. Masalahnya, dikota-kota nilai-nilai dan norma-norma sosial
tidak lagi monolitik yangbersumber dari satu sumber budaya primordial saja,
tetapi pluralistik, yangdatang dari mana-mana. Namun sanksi sosial dari pola
budaya yang dominan dan mengakardalam masyarakat tetap berlaku, walau hanya
dalam bentuk kerlingan sebelah mataataupun gosip dan ocehan, apalagi
kritik-kritik terbuka, apa pula sanksi hukumsegala, seperti halnya UU
Pornografi yang baru saja disahkan dan diberlakukanitu. Masyarakat
Indonesia kontemporer, dalam menyikapipornografi dan pornoaksi, memang terbelah
dua, sesuai dengan pola budaya yangmereka anut. Satu yang berhaluan sintetik,
dan yang satu lagi yang berhaluansinkretik. Yang berhaluan sintetik adalah
masyarakat-masyarakat yang telahterislamkan secara integral, kaffah,
menyeluruh, khususnya masyarakat Melayuyang dunianya lebih luas dari Indonesia
ini, di mana juga termasuk Malaysia,Pattani, Brunai, Moro, dsb. Di dunia Melayu
ini yang berlaku adalah asasfilosofi: ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak
Bersendi Kitabullah. Kendatidi masa pra-Islam, ada daerah-daerah
Melayu yang sikap dan normasosial-budayanya terhadap prilaku seksual yang tidak
sejalan dengan kaidahsyarak, tetapi melalui proses integrasi yang sifatnya
sintetikal ke dalam Islamitu, kebiasaan pra-islamik itu diting