[R@ntau-Net] PORNOGRAFI DLM BUDAYA INDONESIA

2015-12-26 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
https://www.linkedin.com/pub/dir/Wahyu/Wicaksono

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] PORNOGRAFI DLM BUDAYA INDONESIA

2015-12-26 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet
 REKAMAN ULANG   PORNOGRAFI DALAM BUDAYA INDONESIA Tanggapan terhadap 
ArtikelWahyu Wicaksono3 Februari 2009 di Kompas  

 
|

 
|  W  |

 AHYU WICAKSONO, seorangPsikolog Sosial, menanggapi artikel Frans H Winarta 
(Kompas, 23 Jan 2009), yangdimuat di Kompas 3 Feb 2009. Padagilirannya saya 
menanggapi artikel Wahyu Wicaksono yang katanya bersumber daristudi Utomo 
(2002) yang menyoroti sikap atas seksualitas masyarakat Indonesiadari sudut 
sejarah dan budaya. Kata Wahyu, pendekatan sejarah dan budaya,seperti yang 
dilakukan oleh Utomo, perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran‘sikap atas 
seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsionalmelalui 
pendekatan sejarah dan budaya.’   ‘Pornogrfi-pornoaksidan seksualitas,’ 
kata Wahyu, ‘ibarat dua sisi dari satu koin. Di satu sisi,norma dan nilai yang 
dilekatkan pada individu (aspek rekreasi) yang bersifatspesifik secara sejarah 
dan budaya. Sisi lain, sifat alamiah manusia (fungsibiologis-prokreasi).’ Lalu, 
dia bilang lagi, ‘Sikap masyarakat Indonesiaterbuka terhadap seksualitas yang 
mempunyai akar sosiokultural yang berubahdari waktu ke waktu...’   
Katakanlahbegitu.  Namun, ini yang aneh dansekaligus menarik: Wahyu yang 
Wicaksono menutup artikelnya itu denganmengatakan ... ‘Ada atau tidak ada UU 
Pornografi, sexual misconduct dalambentuk apapun akan tetap dan akan terus 
terjadi atau bahkan tidak pernahterjadi, tergantung dari individu yang memberi 
nilai, norma, dan pengertianyang dimiliki.’ Dan dia kunci dengan mengatakan, 
“Serahkan manajemen tubuhberikut persepsinya pada kesadaran diri individu 
masing-masing, bukan tekanan,keharusan, dan hukuman dari luar.”  
Wahyuyang tadinya menempatkan diri sebagai seorang pengamat sosial-budaya, 
yangmelihat gejala-gejala sosial-budaya itu secara apa adanya dan sebagaimana 
adanya(das Sein), sekarang berbalik menjadiseorang Machiavellian yang secara 
implisit maupun eksplisit menolak secara das Sollen akan norma-norma sosial 
yangberlaku dalam masyarakat dan menuntun prilaku kehidupan seksual dari 
wargamasyarakat itu.  Secaraakademik, epistemologi seperti ini tentu 
saja tidak konsisten. Kalau kita,seperti Utomo, mengandalkannya kepada fenomena 
sejarah dan budaya, secara apaadanya, biarkanlah sejarah dan budaya itu yang 
menentukan ke mana kelokloyangnya. Jangan pula diintervensi atau bahkan disabot 
dengan mengatakan,seperti yang Wahyu katakan itu, ‘serahkan manajemen tubuh 
berikut persepsinyapada kesadaran diri individu masing-masing, bukan tekanan, 
keharusan, danhukuman dari luar.’  Fenomena sosial-budaya, yang 
kemudian direkam oleh sejarah,justeru karena adanya dua sisi dari koin yang 
sama itu: individu danmasyarakat. Individu yang menurutkan naluri dan kehendak 
hatinya, secarabiologis, masyarakat yang menuntun individu-individu itu dengan 
norma-normasosial yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat itu. Melalui 
tuntunannorma-norma sosial itulah individu menempatkan dirinya dalam 
masyarakat.    Secarabiologik dia tentu saja bisa melanggar norma dan 
ketentuan yang diacukan olehmasyarakat dengan ‘social behavioralpattern’ yang 
relatif baku itu. Tetapi pada waktu yang sama diapun sudahharus siap menerima 
sanksi, apapun bentuknya, yang diberikan oleh masyarakat.Masyarakat tradisional 
yang relatif tertutup, yang karenanya nilai-nilaiprimordial efektif berlaku, 
tinggal menyesuaikan diri, ke dalam bentuk polaprilaku normatif mana masyarakat 
itu mengaturnya. Masyarakat moderen, atau semimoderen, seperti di kota-kota, 
dan terutama kota-kota besar, memberikankelonggaran untuk menyimpang dari pola 
prilaku baku itu. Masalahnya, dikota-kota nilai-nilai dan norma-norma sosial 
tidak lagi monolitik yangbersumber dari satu sumber budaya primordial saja, 
tetapi pluralistik, yangdatang dari mana-mana. Namun sanksi sosial dari pola 
budaya yang dominan dan mengakardalam masyarakat tetap berlaku, walau hanya 
dalam bentuk kerlingan sebelah mataataupun gosip dan ocehan, apalagi 
kritik-kritik terbuka, apa pula sanksi hukumsegala, seperti halnya UU 
Pornografi yang baru saja disahkan dan diberlakukanitu.  Masyarakat 
Indonesia kontemporer, dalam menyikapipornografi dan pornoaksi, memang terbelah 
dua, sesuai dengan pola budaya yangmereka anut. Satu yang berhaluan sintetik, 
dan yang satu lagi yang berhaluansinkretik. Yang berhaluan sintetik adalah 
masyarakat-masyarakat yang telahterislamkan secara integral, kaffah, 
menyeluruh, khususnya masyarakat Melayuyang dunianya lebih luas dari Indonesia 
ini, di mana juga termasuk Malaysia,Pattani, Brunai, Moro, dsb. Di dunia Melayu 
ini yang berlaku adalah asasfilosofi: ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak 
Bersendi Kitabullah.   Kendatidi masa pra-Islam, ada daerah-daerah 
Melayu yang sikap dan normasosial-budayanya terhadap prilaku seksual yang tidak 
sejalan dengan kaidahsyarak, tetapi melalui proses integrasi yang sifatnya 
sintetikal ke dalam Islamitu, kebiasaan pra-islamik itu diting