SV: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..."

2015-12-28 Terurut Topik 'payakumbuh2000' via RantauNet


Assww.Merujuk informasi diatas masalah UUD sudah benar isi nya.  Yang urat 
masalahnya adalah PEKAKU. Gimana kesepakatan kita menjalankannya isi UUD tsb. 
Dan perlu sangsi. Demikian.  kita tidak perlu muluk bicara panjang lebar 
WassEri baheram



Skickat från min Samsung-enhetw

 Originalmeddelande 
Från: muhammad syahreza  
Datum: 29-12-2015  04:08  (GMT+01:00) 
Till: [email protected] 
Rubrik: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI 
KERAKYATAN..." 

Assalamu'alaikum wr.wb. Pak Muchtar

Kalau dicaliak dari pangalaman-pangalaman sabalumnyo, untuak saat ko KSN ko 
masih susah untuak dikambangkan. Karano mindset masyarakat sebagai pelaku 
ekonomi yang maminjam dana ka Koperasi, BPR atau Bank ko iyo agak susah dalam 
komitmen mambayia hutang. Caliak sajo lah dari KUR yang disalurkan Bank-bank 
pemerintah sabalum nyo, bara banyak Pimpinan atau Karyawan yang kini masuak 
kandang situmbin karano kredit macet. Baitu juo BPR-BPR yang dulu dirintis samo 
Gebu Minang, sampai kini bara yang masih hiduik? 

Salam
Reza

2015-12-29 9:03 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet 
:
  

DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN

BERBASIS BUMNagari

BERBENTUK KSN (KOPERASI SYARIAH NAGARI)

 

Mochtar Naim

29 Des 2015

 




 
  
 

  P
  



ASAL 33 UUD1945 ayat (1) mengatakan
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.” Pasal (3) nya mengatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara Pasal (4) nya mengatakan: 
“Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kamajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.”  

    Berangkat dengan isi dan semangat dari UUD1945 pasal 33
tsb maka kita di Sumatera Barat yang sekarang tengah menyiapkan perubahan 
provinsi
menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), yang filosofi dasarnya adalah
ABS-SBK, seyogyanya bersepakat pula untuk membentuk ekonomi kerakyatan berbasis
BUMNagari dengan prinsip KSN (Koperasi Syariah Nagari). 

Dengan berbasis
pada Tanah Ulayat Nagari, kita di Nagari masing-masing membentuk BUMNagari
dengan prinsip KSN itu. Pemakaian dan pemanfaatannya secara berekonomi 
kooperatif
kita sesuaikan dengan potensi dan luas yang dimiliki oleh tanah ulayat Nagari
itu. Dengan demikian ada yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, dsb., dengan basis BUMNagari dan prinsip KSN
itu. Tanah-tanah yang dimiliki oleh suku, kaum dan pribadi, bisa pula diatur
sesuai dengan kehendak bersama, sesuai dengan prinsip kebersamaan dan
kekeluargaan itu. 

Usaha ekonomi
kerakyatan yang berbentuk BUMNagari dengan prinsip KSN ini dengan sendirinya
adalah juga usaha bersama tidak hanya antara sesama yang tinggal di ranah di
kampung halaman, tetapi tidak kurangnya yang tinggal di rantau. Malah dari
rantaulah terutama kita mengharapkan dukungan modal dan keperan-sertaan 
manajerial,
sehingga usaha ekonomi kerakyatan dengan basis BUMNagari dan dengan prinsip KSN
ini kita memperlihatkan kesatuan dan keutuhan kita bernagari dan
berminang-minang secara bersama-sama. 

Karena
dukungan modal dan manajerial serta keahlian yang tidak sedikit dalam membentuk
BUMNagari dan KSN di setiap Nagari ini, maka usaha membangun ekonomi Nagari ini
tidak cukup hanya diserahkan kepada Nagari masing-masing dengan warganya yang
di rantau, tetapi perlu ditangani secara bersama dan terorganisasi, sejak dari
tingkat Provinsi ke Kabupaten/Kota dan ke Nagari masing-masing yang jumlahnya
sekitar 800an Nagari itu. Sendirinya juga memerlukan keterlibatan dari
instansi-instansi terkait serta para akademisi di universitas/perguruan tinggi
di Sumbar dan di manapun, termasuk dukungan bank-bank yang sangat diperlukan.

Semua itu
sudah harus dimulai dari sekarang, sampai konsep dan perencanaannya matang dan
dapat direalisasikan. Dengan itu, dan dengan DIM kita menuju pada pembangunan 
ekonomi
kerakyatan yang dapat diandalkan dan dibanggakan, sebagai tanda akan
keperdulian kita terhadap suku-bangsa dan kampung halaman yang kita cintai ini.


Taufiq dan
hidayahNya selalu kita harapkan dalam merealisasikan cita kita bersama ini.
Insya Allah. *** 





-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===

UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:

* DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. Email One Liner.

* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap 

Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: "DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN..."

2015-12-28 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb. Pak Muchtar


Kalau dicaliak dari pangalaman-pangalaman sabalumnyo, untuak saat ko KSN ko
masih susah untuak dikambangkan. Karano mindset masyarakat sebagai pelaku
ekonomi yang maminjam dana ka Koperasi, BPR atau Bank ko iyo agak susah
dalam komitmen mambayia hutang. Caliak sajo lah dari KUR yang disalurkan
Bank-bank pemerintah sabalum nyo, bara banyak Pimpinan atau Karyawan yang
kini masuak kandang situmbin karano kredit macet. Baitu juo BPR-BPR yang
dulu dirintis samo Gebu Minang, sampai kini bara yang masih hiduik?

Salam

Reza


2015-12-29 9:03 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
[email protected]>:

>
> *DENGAN DIM KITA BANGUN EKONOMI KERAKYATAN*
> *BERBASIS BUMNagari*
> *BERBENTUK KSN (KOPERASI SYARIAH NAGARI)*
>
> *Mochtar Naim*
> *29 Des 2015*
>
> P
> ASAL 33 UUD1945 ayat (1) mengatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai
> usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal (3) nya mengatakan:
> “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
> negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara
> Pasal (4) nya mengatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
> atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
> berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
> keseimbangan kamajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
> Berangkat dengan isi dan semangat dari UUD1945 pasal 33 tsb
> maka kita di Sumatera Barat yang sekarang tengah menyiapkan perubahan
> provinsi menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), yang filosofi dasarnya
> adalah ABS-SBK, seyogyanya bersepakat pula untuk membentuk ekonomi
> kerakyatan berbasis BUMNagari dengan prinsip KSN (Koperasi Syariah Nagari).
> Dengan berbasis pada Tanah Ulayat Nagari, kita di Nagari masing-masing
> membentuk BUMNagari dengan prinsip KSN itu. Pemakaian dan pemanfaatannya
> secara berekonomi kooperatif kita sesuaikan dengan potensi dan luas yang
> dimiliki oleh tanah ulayat Nagari itu. Dengan demikian ada yang ditujukan
> untuk pembangunan ekonomi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
> dsb., dengan basis BUMNagari dan prinsip KSN itu. Tanah-tanah yang dimiliki
> oleh suku, kaum dan pribadi, bisa pula diatur sesuai dengan kehendak
> bersama, sesuai dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan itu.
> Usaha ekonomi kerakyatan yang berbentuk BUMNagari dengan prinsip KSN ini
> dengan sendirinya adalah juga usaha bersama tidak hanya antara sesama yang
> tinggal di ranah di kampung halaman, tetapi tidak kurangnya yang tinggal di
> rantau. Malah dari rantaulah terutama kita mengharapkan dukungan modal dan
> keperan-sertaan manajerial, sehingga usaha ekonomi kerakyatan dengan basis
> BUMNagari dan dengan prinsip KSN ini kita memperlihatkan kesatuan dan
> keutuhan kita bernagari dan berminang-minang secara bersama-sama.
> Karena dukungan modal dan manajerial serta keahlian yang tidak sedikit
> dalam membentuk BUMNagari dan KSN di setiap Nagari ini, maka usaha
> membangun ekonomi Nagari ini tidak cukup hanya diserahkan kepada Nagari
> masing-masing dengan warganya yang di rantau, tetapi perlu ditangani secara
> bersama dan terorganisasi, sejak dari tingkat Provinsi ke Kabupaten/Kota
> dan ke Nagari masing-masing yang jumlahnya sekitar 800an Nagari itu.
> Sendirinya juga memerlukan keterlibatan dari instansi-instansi terkait
> serta para akademisi di universitas/perguruan tinggi di Sumbar dan di
> manapun, termasuk dukungan bank-bank yang sangat diperlukan.
> Semua itu sudah harus dimulai dari sekarang, sampai konsep dan
> perencanaannya matang dan dapat direalisasikan. Dengan itu, dan dengan DIM
> kita menuju pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat diandalkan dan
> dibanggakan, sebagai tanda akan keperdulian kita terhadap suku-bangsa dan
> kampung halaman yang kita cintai ini.
> Taufiq dan hidayahNya selalu kita harapkan dalam merealisasikan cita kita
> bersama ini. Insya Allah. ***
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangga