Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-03 Terurut Topik Maturidi Donsan
Desa tu lah putuih di Senayan UU mak Ngah.


Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-03 Terurut Topik Maturidi Donsan
Selagi Cagub dan Cawagub masih Pribumi Minang mereka tentu tak akan
melupakan Minangnya.

Dari semula memang UU desa ini belum cocok diterapkan di Minangkabau,  ini
adalah pengulangan  penyeragaman by system seperti  yang dilakukan ORBA
tempo hari mengenai desa.

Yang setingkat desa itu adalah Jorong.

Nagari tingkatnya adalah kelurahan.

Tinggal Pemda membuat Perdanya, eksistensi Nagari tidak didelet begitu
saja  dalam perda karena ingin banyak kue..

Kita masih yakin Cagub dan Cawagub adalah Pribumi Minang.


Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-02 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Karusuahan hati dalam Babaliak ka Nagari,  sasudah Mancubo Raso Desa, rasonyo 
lah tapandam di bawah sadar, diseludupkan kalua malalui Lagu Saluang Babaliak 
ka Nagari.

https://m.youtube.com/watch?v=on5XDwghiSI

Rami pasanyo di Balimbiang
Rami balai di Hari Sabtu
Rami dek anak mudo-mudo
Raminyo sampai Patang Hari

Dahulu Baaja jo Bareh Ampiang
Kini Diumbuak jo Galu-galu
Nan Dek Lidah Balain Raso
Indak Salamak Nan Dek Sari ...

... Indak Salamak Nan Dek Sari ...

Salam, 
-- MakNgah
Sjamsir Sjarif

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM: HILANG NAGARI HILANGLAH MINANG ITU

2015-12-02 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb. pak MN


Realitanyo zaman alah barubah Pak MN. Caro-caro maso lalu kalau indak bisa
beradaptasi dengan perubahan zaman, akan punah. Jiko bisa beradaptasi arti
nyo talahia baliak. Caro apak maaja generasi kini jo generasi maso lalu
atau jo generasi 90 an indak bisa disamokan. Karano revolusi digital
mambuek anak-anak kini labiah capek manarimo informasi dan labiah kritis.

Apo yang dilakukan Japang, Korea dan Chino barubah jadi nagari maju tu
karano banyak hal Pak. Yang apak katokan tu mungkin hanyo salah satu faktor
nyo.

Cubo lah Pak MN implementasikan ka nagari Pak MN dulu, kalau sukses nagari
lain di Sumbar akan maikuti tu mah.
Supayo indak dalam bantuak teori sajo.


Salam

Reza


2015-12-03 7:20 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
[email protected]>:

>
> *HILANG NAGARI HILANGLAH MINANGKABAU ITU*
> *Mochtar Naim*
> *2 Des 2015*
>
> A
> DA banyak cara yang bisa dilakukan untuk menaikkan penghasilan dari
> Sumatera Barat dan rakyatnya. Mengganti Nagari untuk kembali lagi menjadi
> Desa adalah satu cara yang gampang tapi “bodoh” sekali. Yang dijual adalah
> “harga diri” itu sendiri, hanya karena ingin mendapatkan tambahan bantuan
> dari pusat. Harga diri itu justeru terletak pada nama dan wujud dari Nagari
> itu sendiri. Hilang Nagari hilanglah “rono” dan kebesaran Nagari yang
> melambangkan Minangkabau itu sendiri. Sendirinya hilanglah pula martabat
> dan marwah harga diri dan kebesaran Minangkabau dan orang Minang itu.
> Pada hal UUD1945, khususnya Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B
> ayat (1) dan (2),  dan undang-undang tentang pemerintahan terendah di RI
> ini memberi peluang kepada daerah-daerah setingkat desa untuk tetap
> mempertahankan nama adatnya, seperti Nagari di Sumatera Barat dan
> Minangkabau itu. Pasal 18B ayat (1) secara tegas mengatakan: “Negara
> mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
> khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Sementara
> ayat (2) dari Pasal 18B yang sama mengatakan: “Negara mengakui dan
> menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
> tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
> masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.”
> Hanya karena jumlah Nagari yang ada sekarang tidak sebanyak
> Desa yang bisa digelembungkan itu, supaya duitnya bisa banyak masuk dari
> pusat, maka kita, seperti yang disepakati oleh kedua cagub dan cawagub yang
> akan berhadapan di Pilkada 9 Des ini, mau saja merubah Nagari menjadi Desa
> kembali seperti yang pernah kita lakukan di zaman Gubernur Harun Zain yl
> itu. Pada hal ada banyak cara yang bisa kita lakukan dalam mendapatkan
> inkam yang banyak bagi daerah Sumbar dan bagi rakyat sendiri.
> Pertama, dengan pertambahan penduduk setiap tahunnya, yang
> sekarang telah berkali lipat dari yang sebelumnya, wajar kalau Nagaripun
> ditingkatkan jumlahnya. Misalnya, untuk sebagian besar Nagari yang
> penduduknya telah berlipat dua atau lebih, sekarang jumlah Nagari itu
> dimekarkan menjadi berlipat dua atau lebih, seimbang dengan jumlah Jorong
> yang ada. Yang penting adat dan ikatan adat di Nagari yang baru yang
> dimekarkan dari Jorong yang ada sebelumnya, tidak rusak dan tidak berubah.
> Dia tetap adalah Nagari dengan ketentuan-ketentuan adatnya yang sama dan
> tidak berubah.
> Apalagi kita mengenal ada Nagari “gadang,” ada Nagari
> “ketek.” Contoh di selingkar Bukittinggi saja, kita mengenal ada Nagari
> gadang: Sungai Pua, Banuhampu, Ampek Angkek, Tilatang-Kamang, Ampek Koto,
> dsb. Sekarang Nagari Sungai Pua itu telah berkembang menjadi Nagari Batu
> Palano, Sariak, Sungai Pua, yang kesemuanya menjadi Kecamatan Sungai Pua.
> Nagari Banuhampu berkembang menjadi 7 Nagari: Kubang Putiah, Ladang Laweh,
> Taluak IV Suku, Padang Lua, Cingkariang, Sungai Tanang dan Pakan Sinayan,
> yang kesemuanya menjadi Kecamatan Banuhampu. Pun begitu juga dengan Ampek
> Angkek, Tilatang Kamang,  Ampek Koto. Bisa dan mungkin, serta
> dimungkinkan. Dan itu terjadi dan telah terjadi. Kenapa pula kita lalu
> harus menggantikannya kembali menjadi Desa – agar duit banyak masuk --
> seperti kesalahan yang sama yang telah kita lakukan sebelumnya. Bukankah
> itu “bodoh” dan bahkan “goblok” namanya, dengan mengulangi kesalahan yang
> sama untuk kedua kalinya.
> Belum pula kalau kita berusaha meningkatkan inkam Nagari
> dengan merombak dan merubah sistem dan struktur ekonomi Nagari dari yang
> seadanya seperti selama ini menjadi Ekonomi Koperasi Nagari ber Syariah
> dengan sistem manajemen dan teknologi moderen, seperti yang diinginkan oleh
> Pasal 33 UUD1945 yang disyariahkan itu.
> Dengan membangun Ekonomi Koperasi Syariah di Nagari itu, kita
> juga mengikuti cara dan belajar banyak dari negara-negara di Timur Jauh:
> Jepang, Korea dan Cina, yang mendasarkan ekonominya bergerak dan berkembang
> dari bawah, dari desa, yang sekarang ketiganya tela