Precedence: bulk


PORTUGAL BERUPAYA SERET SOEHARTO KE MAHKAMAH INTERNASIONAL

        JAKARTA (SiaR, 29/12/98),  Para pengacara Portugal mengupayakan agar mantan
Presiden Soeharto diseret ke Mahkamah Kriminal Internasional atas kejahatan
genocide-nya yang menewaskan sekitar 200 ribu penduduk sipil Timor Timur.
Berbeda dengan mantan diktator Chile Augusto Pinochet, maka ekstradisi dan
pengadilan terhadap Soeharto lebih dimungkinkan karena tindakan kriminal
yang dilakukan Soeharto terjadi di wilayah yang menurut PBB maupun hukum
internasional, merupakan wilayah Portugal.

        Gugatan terhadap Soeharto menurut rencana akan diajukan oleh Jaksa Agung
Portugal pada Januari 1999 mendatang, demikian pernyataan Antonio Maria
Pereira, seorang anggota Komisi Ahli Hukum Internasional (International
Commision of Jurists -ICJ) perwakilan Portugal, akhir pekan ini, di Jenewa,
Swiss.

        Tindakan yang diambil Portugal tersebut berarti perubahan dari sikap
sebelumnya, di mana Jaksa Agung Portugal menyatakan menolak mengeluarkan
surat perintah penahanan internasional terhadap Soeharto. Ketika itu, surat
diminta oleh para anggota Parlemen Portugal dari sayap kanan. Tapi, Jaksa
Agung memberi alasan, gugatan yang diajukan tidak berada di bawah juridiksi
hukum Portugal.

        "Setelah 10 negara meminta ekstradisi bagi Pinochet untuk alasan yang sama,
aneh bila Portugal tidak melakukannya kepada Soeharto," ucap Pereira.

        Mahkamah Kriminal Internasional (International Crime Court) terbentuk belum
lama, yakni pada Juni 1998 lalu. Mereka yang diproses di mahkamah tersebut
adalah orang yang diyakini melakukan tiga kejahatan, yaitu pembunuhan massal
(genocide), melakukan kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap
kemanusiaan (Crime Against Humanity).

        Masuknya gugatan terhadap Soeharto ini semakin menambah buruk reputasi
Indonesia di mata internasional, mengingat sebelumnya seorang investigator
(penyelidik khusus) PBB asal Sri Lanka, Radhika Coomaraswamy mendukung
laporan yang menyebutkan telah terjadinya pemerkosaan massal yang dilakukan
secara sistematis dan terorganisasi terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam
kerusuhan Mei 1998 lalu.

        Dengan masuknya gugatan terhadap Soeharto atas kejahatannya di Timor Timur,
bukan mustahil dibuka kemungkinan lain untuk diajukannya Soeharto dalam
kejahatan-kejahatan serupa untuk kasus-kasus di Aceh, Irian Jaya,
Tanjungpriok, Lampung dan lain-lain.

        "Jika pengusutan untuk kasus-kasus KKN Soeharto menemukan jalan
buntu, bukan mustahil para korban DOM di Aceh dan Irian Jaya menempuh apa
yang diperbuat para pengacara Portugal. Ini bukan soal nasionalis atau
tidak. Ini persoalan hukum dan kemanusian," ucap Direktur YLBHI, Bambang
Widjojanto, SH.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke