Precedence: bulk PORTUGAL BERUPAYA SERET SOEHARTO KE MAHKAMAH INTERNASIONAL JAKARTA (SiaR, 29/12/98), Para pengacara Portugal mengupayakan agar mantan Presiden Soeharto diseret ke Mahkamah Kriminal Internasional atas kejahatan genocide-nya yang menewaskan sekitar 200 ribu penduduk sipil Timor Timur. Berbeda dengan mantan diktator Chile Augusto Pinochet, maka ekstradisi dan pengadilan terhadap Soeharto lebih dimungkinkan karena tindakan kriminal yang dilakukan Soeharto terjadi di wilayah yang menurut PBB maupun hukum internasional, merupakan wilayah Portugal. Gugatan terhadap Soeharto menurut rencana akan diajukan oleh Jaksa Agung Portugal pada Januari 1999 mendatang, demikian pernyataan Antonio Maria Pereira, seorang anggota Komisi Ahli Hukum Internasional (International Commision of Jurists -ICJ) perwakilan Portugal, akhir pekan ini, di Jenewa, Swiss. Tindakan yang diambil Portugal tersebut berarti perubahan dari sikap sebelumnya, di mana Jaksa Agung Portugal menyatakan menolak mengeluarkan surat perintah penahanan internasional terhadap Soeharto. Ketika itu, surat diminta oleh para anggota Parlemen Portugal dari sayap kanan. Tapi, Jaksa Agung memberi alasan, gugatan yang diajukan tidak berada di bawah juridiksi hukum Portugal. "Setelah 10 negara meminta ekstradisi bagi Pinochet untuk alasan yang sama, aneh bila Portugal tidak melakukannya kepada Soeharto," ucap Pereira. Mahkamah Kriminal Internasional (International Crime Court) terbentuk belum lama, yakni pada Juni 1998 lalu. Mereka yang diproses di mahkamah tersebut adalah orang yang diyakini melakukan tiga kejahatan, yaitu pembunuhan massal (genocide), melakukan kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity). Masuknya gugatan terhadap Soeharto ini semakin menambah buruk reputasi Indonesia di mata internasional, mengingat sebelumnya seorang investigator (penyelidik khusus) PBB asal Sri Lanka, Radhika Coomaraswamy mendukung laporan yang menyebutkan telah terjadinya pemerkosaan massal yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 lalu. Dengan masuknya gugatan terhadap Soeharto atas kejahatannya di Timor Timur, bukan mustahil dibuka kemungkinan lain untuk diajukannya Soeharto dalam kejahatan-kejahatan serupa untuk kasus-kasus di Aceh, Irian Jaya, Tanjungpriok, Lampung dan lain-lain. "Jika pengusutan untuk kasus-kasus KKN Soeharto menemukan jalan buntu, bukan mustahil para korban DOM di Aceh dan Irian Jaya menempuh apa yang diperbuat para pengacara Portugal. Ini bukan soal nasionalis atau tidak. Ini persoalan hukum dan kemanusian," ucap Direktur YLBHI, Bambang Widjojanto, SH.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html