Lha AS-IS itu maknanya gimana sih? Apa seperti yang diutarakan mas
Carlos?
On 12/23/05, Herman Saksono [EMAIL PROTECTED] wrote:
Enda: Informasi yang disediakan oleh blog ini tersedia dalam sifatAPA ADANYAMakna dari APA-ADANYA itu sebenanrya apa ya? Saya sangat seringmendengar ini, tetapi kurang memahami esensinya apa. Thx.
Sebenarnya itu terjemahan dari AS IS hehe, ada
Tapi nanti saya bisa dimarahin buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
:D
BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.
Bagaimana dengan e-booknya? Saya rasa saya bisa mencarikannya. Ilegal
memang, but do we
Herman Saksono wrote:
Carlos
Akan tetapi,#1 (ini ada hubungan sangat erat dengan korporat blogging)
ini tidak membantu jika seseorang membocorkan rahasia perusahaan atau
negara yang diketahuinya
Wah tentu saja itu sangat tidak etis. Yang saya maksud misalnya saya
memposting tulisan
Zak,
sudah baca buku ini belum :
The Internet, Democracy and Democratization (Democratization Studies)
(Hardcover)
by Peter Ferdinand (Editor)
http://www.amazon.com/gp/product/071465065X/103-4593369-5745455?n=283155
sekilas diceritakan proses demokratisasi di Indonesia dan peran
On 12/18/05, Zaki Akhmad [EMAIL PROTECTED] wrote:
Belum tahu Bang Carlos!!!Saya sudah buka link amazon-nya. Tertarik sih, tapi buku-buku denganharga segitu bukan konsumsi saya euy. Terpaksa harus puas dengan cumamengintip dari
books.google.com doang deh.Tapi nanti saya bisa dimarahin buku-buku
On 12/15/05, Priyadi Iman Nurcahyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..
nah gimana kalau yang kuliah hukum telematika yang posting di sini bagaimana
pencantuman term privacy itu harus jadi perhatian :)
Kalau disclaimer agak garing ala milis
Wah, cyberspace sebagai bentuk ruang baru dalam kehidupan manusia
memang menjadi bahan diskusi yang tiada habisnya euy. Yah, term n
privacy blog ini cuma bagian kecil dari gelombang besar saja menurut
saya. Hal ini pun baru dipicu gara-gara foto kontroversial itu kan?
Blog bisa didefinisikan
On 12/16/05, baskara [EMAIL PROTECTED] wrote:
On 12/15/05, Priyadi Iman Nurcahyo [EMAIL PROTECTED] wrote: mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe.. nah gimana kalau yang kuliah hukum telematika yang posting di sini bagaimana
pencantuman term privacy itu harus jadi perhatian :)Kalau
Enda:
Dari hasil liat blog-blog orang, ada beberapa contoh disclaimer [bahasa
Indonesianya apa?] yang bisa digunakan, minimal yg penting-penting. Tapi
hasil akhir terserah masing-masing.
Mas, apa disclaimer ini boleh saya kutip untuk gunakan digunakan di
dalam blog? Saya ingin sedikit aman,
Herman Saksono wrote:
Enda:
Dari hasil liat blog-blog orang, ada beberapa contoh disclaimer [bahasa
Indonesianya apa?] yang bisa digunakan, minimal yg penting-penting. Tapi
hasil akhir terserah masing-masing.
Mas, apa disclaimer ini boleh saya kutip untuk gunakan digunakan di
dalam
Carlos
Akan tetapi,#1 (ini ada hubungan sangat erat dengan korporat blogging)
ini tidak membantu jika seseorang membocorkan rahasia perusahaan atau
negara yang diketahuinya
Wah tentu saja itu sangat tidak etis. Yang saya maksud misalnya saya
memposting tulisan kalau saya anggota sekte pemuja
Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di komentarnya
pada blognya jay
http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038
Pernah ditanyakan di milis ini, oleh Dian: http://tinyurl.com/8bso6
Teks yang saya letakkan di blog saya
On Thu, Dec 15, 2005 at 08:24:51AM +0700, Andriansah wrote:
Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term privacynya?
Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga hukum lokal tetap menjadi
pegangan.
Waktu itu saya
On 12/15/05, David Sudjiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
On Thu, Dec 15, 2005 at 08:24:51AM +0700, Andriansah wrote: Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term privacynya?Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga
Merujuk email David Sudjiman tanggal 15-Dec-2005:
Options
- Segala bentuk informasi yang ada pada website ini tidak dapat
digunakan sebagai bukti hukum.
- Segala bentuk informasi yang ada pada website ini diluar
tanggung-jawab pemilik website (Lho ini blog apa terasi?)
- Pokoknya
On Thu, Dec 15, 2005 at 11:39:32PM +0700, Yulian Firdaus H. wrote:
Sebelum berbicara isi atau penafsiran, lebih baik hal-hal teknisnya
diperjelas tanggung jawabnya, karena ramenya di blog bisa dipermudah
secara semantik, misalnya:
* Setiap paragraf yang ditulis penulis blog adalah sepenuhnya
Andriansah wrote:
Dear all;
Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di
komentarnya pada blognya jay
http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038
http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038
On Thursday 15 December 2005 14:22, Iang wrote:
minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn
itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk
dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah
seperti pencantuman term privacy, dsb sangat
19 matches
Mail list logo