----- Original Message ----- 
From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, June 01, 2010 16:01
Subject: Re: [wanita-muslimah] Serangan pada Armada Kemanusiaan Awal Kesudahan 
Israel
 
Bagaimana dengan pembunuh bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, 
kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak? Di daerah damai lagi? Apakah 
itu awal dari kesudahan mereka?
########################################################################
HMNA:(2/5)
Bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, 
menggunakan wanita & anak-anak itu punya dua kesalahan:
1. Meledakkan dirinya dengan bom bunuh diri
2. Meledakkan dirinya di tengah pasar, kerumunan orang, wanita & anak-anak
Silakan simak di bawah dengan kepala dingin
******************************************************
Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah
for everyone
Dikumpulkan oleh: Farid Nu'man
                Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang 
bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa 
mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama(?) yang menyebutnya itu adalah 
bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah  ini nampaknya juga 
tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, 
seperti dalam YOUTUBE.  

Fatwa Syaikh Al-Allamah Shalih bin Ghanim As-Sadlan  
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata, Sesudah menjelaskan keharaman aksi 
bom bunuh diri ini dari Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan, Kemudian 
kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan 
oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh.
Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan 
banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut 
mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku 
yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini 
terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia 
melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika 
yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang 
membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri; karena dia 
berudzur dengan apa yang dia dengar.( Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 
145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin,hal. 62.)
http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-al-allamah-shalih-bin-ghanim-as-sadlan-mengenai-bom-syahid/
########################################################################


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke